Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Setiap karyawan pastinya membutuhkan waktu untuk istirahat dari pekerjaan, baik untuk memulihkan energi atau menghabiskan waktu bersama keluarga. Hal itulah yang sering memunculkan pertanyaan cuti kerja maksimal berapa hari.
ADVERTISEMENT
Cuti kerja adalah salah satu hak yang dimiliki para pekerja dan telah diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, perusahaan wajib memberikan cuti kepada karyawannya dan jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi.
Cuti Kerja Maksimal Berapa Hari? Ini Penjelasannya
Dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia, Samuel Atbar, (2025), cuti karyawan merupakan hak untuk mengajukan libur secara sementara dan tidak mengikuti berbagai kegiatan di perusahaan.
Tujuan dari pemberian cuti adalah untuk memberikan istirahat kepada karyawan dari berbagai tuntutan pekerjaan. Kebijakan cuti di Indonesia telah diatur dalam undang-undang, sehingga harus ditaati oleh perusahaan.
Penjelasan terkait dengan jenis cuti, durasi, dan mekanisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian telah diperbaharui dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law atau Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan undang-undang tersebut ada beberapa jenis cuti, salah satunya adalah cuti tahunan yang akan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.
Cuti ini diberikan minimal 12 hari kerja dan bisa diambil secara bersamaan atau terpisah sesuai dengan kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Jadi, jika ada yang bertanya cuti kerja maksimal berapa hari, maka jawabannya minimal 12 hari jika merujuk pada undang-undang yang berlaku.
Jumlah cuti ini bisa lebih panjang jika ada kesepakatan antara karyawan dengan pekerjaan. Misalnya, sebagai kompensasi tambahan perusahaan memberikan hak cuti kepada karyawannya sebanyak 20 hari kerja dalam satu tahun.
Agar pengajuan cuti diberikan oleh perusahaan, sebaiknya melakukan pengajuan cuti jauh-jauh hari agar perusahaan bisa melakukan persiapan untuk mengalihkan pekerjaan ke pekerja lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sebaiknya mengambil cuti pada saat pekerjaan sudah tidak menumpuk dan melakukan komunikasi dengan atasan agar ketika ditinggal pekerjaan lainnya tetap berjalan dengan lancar.
Itulah ulasan mengenai cuti kerja maksimal berapa hari yang wajib diketahui oleh para karyawan karena cuti merupakan hak dari karyawan. (WWN)