Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Profesi Sekretaris Perusahaan Bukan Sekadar Administrasi
4 Desember 2023 16:43 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Dwi Purwanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran PT Telkom digugat oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Telkom Sigma (GTS) Bakhtiar Rosyidi (BR) terkait dengan dugaan perkara perbuatan melawan hukum. Perkara gugatan yang diajukan BR tersebut bernomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara tersebut, Erick dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp 1,7 triliun dari nilai proyek Rp 2,2 triliun pada periode 2017-2018. Dalam petitumnya, majelis hakim diminta untuk memerintahkan tergugat membayar kerugian materil dan immateril kepada penggugat sebesar Rp 21,5 miliar
Namun, Telkom mengeluarkan news release nomor 119/NR/PR110/COP-M1000000/2023 yang ditandatangani oleh Edwin Sebayang selaku VP Investor Relations Telkom dengan pesan inti sebagai berikut. Pertama, Telkom membantah tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif perusahaan, sebagaimana dituduhkan oleh mantan Dirut GTS.
Kedua, manajemen Telkom telah melaporkan hasil temuan dugaan tindak pidana PT GTS, selaku anak perusahaan kepada Kejagung. Kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom berdasarkan hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan Good Corporate Governance (GCG).
ADVERTISEMENT
Ketiga, laporan keuangan Telkom telah diaudit oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia, Ernst & Young (EY) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai standar akuntansi yang diakui negara. Keempat, materi objek gugatan terjadi pada 2017-2018, di mana saat itu Erick Thohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan petinggi Telkom juga belum menjabat pada PT Telkom.
Melihat peran Edwin Sebayang selaku VP Investor Relations Telkom, mengungkapkan bahwa pentingnya peran Sekretaris Perusahaan (Sekper) dalam membantu meng-counter berita-berita negatif. Dalam hal ini, Sekper memiliki peran dalam menjaga reputasi perusahaan dari berita palsu (hoax) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lantas, apa saja fungsi sekper selain berperan aktif dalam menjaga reputasi perusahaan?
ADVERTISEMENT
Sejarah Sekretaris Perusahaan
Fungsi Sekper sudah dikenal selama lebih dari 5.000 tahun. Dari perspektif organisasi, asal usulnya dapat ditelusuri kembali hingga masa Mesir kuno (3000 SM). Perkembangan Sekper yang paling signifikan terjadi pada periode kolonisasi 1550-1650, sebagai masa kebangkitan perusahaan-perusahaan Inggris yaitu Levant Company dan East India Company.
Di Levant Company, Sekper memiliki kewenangan yang cukup besar, seperti memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama “Yang Mulia”. Di East India Company, posisi sekretaris di kantor pusatnya yang berbasis di London menjadi “Sekretaris Negara” yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jalannya operasional perusahaan.
Sementara itu, di Dutch East India Company atau Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), Sekper di kantor pusat memiliki peran ganda sebagai sekretaris dan sebagai advokat dan penasihat boards dalam bidang hukum. Selain itu, sekretaris di perusahaan dagang memegang kekuasaan legislatif dan eksekutif yang luas dan terkonsentrasi.
ADVERTISEMENT
Sejak Levant Company dan East India Company runtuh, wewenang yang dijalankan oleh Sekper telah berkurang secara signifikan. Peran Sekper tidak lagi menggabungkan urusan negara dan perusahaan, namun lebih fokus pada urusan komersial, ekonomi, dan hukum.
Selanjutnya, pada 1750-1850, Sekper berperan sebagai “pelayanan” perusahaan, sebagaimana yang tercantum dalam laporan hukum kasus Pontifex v Bignold pada 1841. Sementara itu, Sekper berperan sebagai “sekretaris masyarakat” dan telah diakui secara hukum pada tahun 1845.
Salah satu tugasnya adalah mengalihkan saham perusahaan, mendukung keputusan pimpinan perusahaan, mendaftarkan pengalihan saham, bertindak atas nama perusahaan, menangani dividen yang tidak diklaim, dan menghapus nama anggota dari perusahaan. Namun, Sekper tidak mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk mewakili perusahaan secara eksternal.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 1900-1950, hasil peradilan seperti Panorama Development, Guildford, Ltd v Fidelis Furnishing Fabric Ltd 1971 mendefinisikan kembali peran Sekper sebagai pejabat perusahaan. Salah satu tugas dan tanggung jawabnya adalah berhubungan dengan urusan administrasi perusahaan.
Namun, skandal perusahaan pada 1980an menimbulkan tekanan baru terhadap regulasi dan penerapan GCG di perusahaan sehingga memperluas peran Sekper. Sekitar tahun 2000, peran Sekper diperluas untuk mendukung terciptanya GCG secara konsisten dan berkelanjutan. Hingga saat ini, Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) juga terus mendorong kompetensi Sekper untuk mendukung penerapan GCG di perusahaan.
Sejarah perkembangan peran Sekper di atas menunjukkan bahwa peran ini mempunyai pengaruh yang sangat penting bagi perusahaan, terutama pasca krisis di mana dunia usaha menaruh perhatian terhadap tugas dan tanggung jawab Sekper.
ADVERTISEMENT
Peran Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) merupakan organ pendukung Direksi yang memiliki peranan penting dalam memastikan penerapan aspek keterbukaan di perusahaan. Sekper menduduki jabatan dalam struktur organisasi di bawah Direktur Utama dan bertanggung jawab penuh kepada Direktur Utama.
Sekper harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh perusahaan, cakap melakukan perbuatan hukum, dan memahami kegiatan perusahaan. Sekper juga harus memiliki pengalaman professional dan kompetensi yang memadai mencakup hukum, pasar modal, tata kelola perusahaan, manajemen keuangan, dan komunikasi perusahaan.
Saat ini, semua emiten atau BUMN Terbuka telah wajib memiliki Sekper. Regulasi untuk emiten diterbitkan oleh OJK melalui POJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Sedangkan, untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian BUMN menerbitkan Permen BUMN Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut, Sekper bertanggung jawab sebagai penghubung (liaison officer) yang antara lain mengkoordinasikan rapat Direksi, Dewan Komisaris, RUPS, dan kegiatan lain dengan stakeholders antara lain press conference, dengar pendapat dengan anggota Dewan Komisaris, dan lain-lain. Sekper juga bertanggung jawab menyusun jadwal dan tahapan kegiatan menjelang RUPS/RUPS Luar Biasa dan rapat Direksi.
Selain itu, Sekper bertanggung jawab untuk secara rutin memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Sekper juga bertanggung jawab mengadministrasikan dan menyimpan dokumen perusahaan, seperti Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus dan risalah rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan RUPS.
Lebih lanjut, Sekper bertanggung jawab untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan mengenai persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip GCG. Sekper juga bertanggung jawab dalam menyelenggarakan program pengenalan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang baru diangkat.
ADVERTISEMENT
Melihat tugas dan tanggung jawab Sekper di atas menunjukkan bahwa profesi Sekper bukan sekadar administrasi saja. Namun, Sekper merupakan pejabat tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab memastikan perusahaan berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Sekper berperan sentral dalam mengevaluasi setiap informasi yang disampaikan ke publik guna menjaga citra dan reputasi perusahaan.
Oleh karena itu, upaya standardisasi profesi Sekper harus didorong untuk meningkatkan kapabilitas dan kompetensi. Standardisasi profesi tersebut mencakup pendidikan mengenai pasar modal, hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan. Dengan kapabilitas dan kompetensi yang memadai, diharapkan penerapan GCG dapat ditingkatkan sehingga menjaga citra dan reputasi perusahaan.