Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Sepenggal Cerita Ramadan 1442 H
19 Mei 2021 10:15 WIB
Tulisan dari Dwi Puspita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pukul 06.32 WIB, hari Sabtu pagi, tanggal 17 April 2021. Iya betul ini adalah puasa ku yang kelima di bulan Ramadan 1442 H. Ramadan tahun lalu sungguh berbeda dengan tahun ini, apa yang beda menurut kalian?
ADVERTISEMENT
Ramadan saya tahun ini diisi dengan tugas penulisan yang saya ikuti di grup WhatsApp. Saya bergabung di komunitas ASNation yang diketuai oleh Ahmad Lutfi yang berasal dari ASN Kementerian ESDM yang komunitas ini terbentuk selama satu tahun pada tanggal 16 Maret 2020. Dari sinilah saya mengikuti kegiatan ASN Menulis yang Alhamdulillah pada hari minggu pukul 05.36, tanggal 18 April 2021 saya terkejut melihat notifikasi ponselku merek “Apple” yang menunjukkan tulisan saya yang berjudul “pengalaman seru mengikuti virtual race” berhasil ditayangkan di kumparan.
Larangan Mudik Dari Pemerintah
Apalagi di luar sana masih adanya virus covid-19 yang melarang orang-orang untuk mudik. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Melalui surat edaran ini, berarti pemerintah secara tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona covid-19.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih jelasnya. Pada periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021. Kemudian selain itu, periode H+7 pasca-masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021. Jadi Surat Edaran dan Addendumnya akan saling melengkapi.
Jadi secara garis besar ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.
ADVERTISEMENT
Sejenak terlintas di pikiranku nasib orang yang bekerja di perantauan yang tidak bisa mudik serta nasib penurunan ekonomi moda angkatan darat, laut, udara. untungnya saya tidak mengalami hal semacam itu.
Ramadan Kembali ke Masjid
Tapi alhamdulillah Tahun ini Ramadan bisa kembali ke masjid seperti di daerahku kota Palembang provinsi Sumatera Selatan. Pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (BIMAS) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Fuad Nasar mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.
Pertama, salat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, dan iti'kaf dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musala. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat menjaga jarak aman 1 meter antar jemaah dan setiap jemaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing.
ADVERTISEMENT
Kedua, pengajian, ceramah, tausiah, Kultum Ramadan, dan kuliah subuh dibatasi paling lama dengan durasi 15 menit.
Ketiga, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Aku juga sempat membahas soal aturan yang memperbolehkan tarawih di Masjid sama mamaku. “Alhamdulillah tarawih tahun ini bisa salat berjemaah dengan mengikuti anjuran protokol kesehatan”.
Alhamdulillah situasi sekarang sudah membaik, sehingga ibadah puasa tetap bisa dilakukan dengan penuh sukacita dan gembira. Gumamku dalam hati.