Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Korupsi dan Kejahatan Terorganisir: Tantangan bagi Integritas Hakim dan Penegak
8 Agustus 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Dyah Ngesti Rahayu L tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Integritas Hakim.
Sebuah istilah yang mungkin sering kita dengar sebenarnya memiliki makna yang dalam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, integritas berarti kualitas atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, mencerminkan kewibawaan, dan kejujuran.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa sebenarnya arti dari kata "Integritas" ini dalam konteks peran hakim?
Seperti yang kita ketahui, integritas hakim adalah pilar utama dalam sistem peradilan yang adil dan transparan. Namun, bagaimana seharusnya hakim bertindak untuk menghindari tindakan yang merendahkan martabat mereka dan lembaga yang mereka wakili?
Simak penjelasan mendalam dalam artikel berikut ini!
Maraknya kasus kejahatan di Indonesia semakin membuat resah masyarakat, mulai dari kasus pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan lain sebagainya. Apalagi jika hukuman yang dijatuhkan tidak setimpal, masyarakat merasa tidak puas seolah ada ketidakadilan yang menggantung di udara. Meski demikian, tak dapat dipungkiri bahwa kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja, dengan latar belakang apa pun. Misalnya, pejabat yang memiliki kuasa pun bisa terlibat dalam tindakan kriminal.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa kasus, kita juga sering melihat bahwa kejahatan terorganisir melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pelaku utama hingga orang-orang yang mendukung atau menutupi tindakan tersebut. Fenomena ini menunjukkan betapa sistematis dan terstrukturnya seseorang dalam merencanakan sebuah tindak kejahatan, yang sering kali melibatkan jaringan secara kompleks dan tersembunyi.
Seseorang dengan kekuasaannya memiliki kemungkinan lebih tinggi dalam melakukan tindak kejahatan secara sistematis, bersih, dan tanpa jejak. Mereka bersembunyi di balik istilah "jabatan", yang seharusnya menjalankan tugasnya sebagai tangan kanan rakyat dengan amanah, jujur, dan mewujudkan keadilan, ternyata sering kali justru menjadi penjilat kekuasaan.
Pun demikian, jabatan hakim tak terelakkan memiliki kemungkinan untuk terlibat tindak kejahatan, terutama terkait kasus korupsi.
Jabatan hakim, sebagai jabatan yang sangat dihormati, berpegang pada asas res judicata pro veritate habetur, bahwa semua putusan hakim harus dianggap benar, dan harus dilaksanakan. Maknanya, hakim dalam menyelesaikan suatu perkara dan pelaksanaan putusan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berpegang pada kode etik hakim sebagai wujud integritas hakim.
ADVERTISEMENT
Berbicara tentang integritas hakim, hakim haruslah memiliki sifat-sifat yang mencerminkan independensi dan integritas tinggi. Misalkan, seorang hakim tidak mudah terpengaruh oleh hal apa pun, termasuk dalam hal mengubah putusan dengan imbalan dalam penyelesaian suatu perkara, atau sering kita sebut dengan suap menyuap.
Selain suap, ada juga bentuk korupsi lainnya seperti nepotisme. Seorang hakim yang memberikan putusan ringan kepada seorang terdakwa karena memiliki hubungan keluarga atau kedekatan pribadi. Bisa juga seorang hakim yang memanfaatkan posisinya untuk memberikan peluang bisnis kepada kerabatnya. Praktik-praktik semacam ini, tentu merusak citra peradilan dan mengurangi rasa keadilan di kalangan masyarakat.
Hakim yang memiliki integritas tinggi akan menghasilkan putusan yang adil dan berkeadilan, sehingga terjadinya Perbuatan Merendahkan Kehormatan Keluhuran dan Martabat Hakim (PMKH) menjadi sangat kecil kemungkinannya. Hal ini karena faktor internal PMKH adalah ketika integritas hakim dipertanyakan.
ADVERTISEMENT
Ketidakpuasan dan ketidakpercayaan pencari keadilan, serta informasi tentang layanan dan proses persidangan yang tidak memadai, merupakan faktor eksternal yang dapat menyebabkan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Keluhuran dan Martabat Hakim (PMKH). Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk menyelesaikan faktor internal terlebih dahulu. Salah satu yang harus diperbaiki adalah integritas hakim itu sendiri.
Integritas hakim bukan hanya tentang mengikuti aturan, tetapi juga tentang mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam setiap langkah keputusan yang diambil. Jika integritas hakim dapat ditingkatkan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan membaik. Selain itu, terbentuknya sistem peradilan yang lebih transparan, serta masalah eksternal seperti ketidakpuasan dapat diatasi dengan lebih efektif. Dengan integritas yang tinggi, hakim akan mampu membuat keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Era modern saat ini, kepercayaan publik terhadap kemampuan hakim menurun drastis akibat semakin hilangnya rasa integritas yang ada dalam diri seorang hakim.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana langkah-langkah yang harus diambil untuk kembali meningkatkan kepercayaan publik terhadap hakim?
Pertama, diberlakukannya sistem pengawasan yang ketat dan transparan untuk memantau perilaku hakim dan mengidentifikasi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.
Kedua, pelatihan dan pendidikan berkelanjutan tentang etika dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengembangan profesional hakim. Selain itu, seleksi untuk calon hakim juga perlu memperhatikan rekam jejak mereka secara ketat, bukan hanya mendalam dari segi pengetahuan.
Ketiga, Komisi Yudisial sebagai lembaga yang berwenang dalam hal menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim serta menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Pasal 13 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, dapat berperan aktif dalam pengembangan program pelatihan dan memberikan penegakan yang konsisten terhadap pelanggaran etik.
Melakukan pencegahan PMKH juga bisa dilakukan dengan sistem e-court, yakni sebuah platform berbasis teknologi yang digunakan untuk melakukan pengelolaan dan memproses perkara yang masuk ke pengadilan secara online. Mulai dari pengajuan dokumen hingga pelaksanaan sidang pun dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Sistem ini meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem peradilan. Dengan e-court, para pihak dapat mengakses berkas perkara, mengikuti proses persidangan yang mengurangi kebutuhan hadir secara fisik, sehingga mempercepat proses peradilan. Meski begitu, saat melakukan proses pembuktian, para pihak dianjurkan untuk hadir secara fisik ke pengadilan.
Mengurangi pertemuan secara fisik bagi para pihak yang berperkara dengan hakim yang menangani perkara tersebut, mampu mengurangi potensi terjadinya Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). Hal ini disebabkan oleh beberapa hal :
Sistem e-court meningkatkan transparansi dalam proses peradilan dengan memungkinkan akses dokumen dan perkara secara online.
Dokumen dan keputusan perkara dicatat dan disimpan dengan baik secara elektronik, sehingga tesimpan jejak digital secara jelas.
ADVERTISEMENT
Para pihak yang terlibat dapat memantau dalam waktu yang sebenarnya sehingga meningkatkan akuntabilitas hakim dan mencegah terjadinya perbuatan tidak etis yang mengakibatkan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Keluhuran dan Martabat Hakim (PMKH).
Semakin berkurangnya interaksi tatap muka antara pihak yang berperkara dengan hakim yang menangani perkara tersebut, maka mampu mengurangi peluang terjadinya tindak kejahatan berupa suap atau bentuk lainnya yang dapat mempengaruhi hakim dalam pengambilan keputusan.
Meningkatkan efisiensi waktu sehingga mempercepat proses peradilan serta mengurangi beban biaya administrasi.
Demikian tantangan yang dihadapi hakim dan penegak hukum dalam mewujudkan keadilan, yang menunjukkan bahwa integritas adalah hal yang sangat penting. Integritas harus dimiliki oleh setiap individu untuk mencegah perbuatan yang merugikan pihak lain, terutama bagi seorang hakim. Dengan memiliki integritas tinggi, diharapkan dapat mengurangi terjadinya Perbuatan Merendahkan Kehormatan Keluhuran dan Martabat Hakim (PMKH).
ADVERTISEMENT