Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kesiapan Pelaku Usaha dan Implementasi Sertifikasi Halal
28 Mei 2024 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Dyah Pikanthi Diwanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Dyah Pikanthi Diwanti
Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di Asia Tenggara. Dengan penduduk yang sangat banyak juga disertai dengan perkembangan bisnis terutama dibidang kuliner yang bertumbuh sangat cepat, melaju seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) berupaya meningkatkan pelayanan yang baik. Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 Tahun 2014 yang telah dimulai bulan Oktober 2019 berdampak pada perubahan konsekuensi pemenuhan sertifikat kehalalan produk yang semula hanya bersifat voluntary (sukarela) menjadi mandatory (kewajiban) bagi para pelaku usaha. Pelaku Usaha sebagai bagian dari Sumber Daya Manusia akan menjadi penggerak yang produktif untuk berjalannya proses sertifikasi halal bagi masyarakat/ UMKM. Bagaimana mempersiapkannya tentunya ini menjadi tugas bersama yang dimulai dari edukasi yang merata di lingkungan penggerak. Penguatan ini terintegrasi baik dari praktisi, akademisi, pemerintah maupun kelembagaan yang terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
Telaah bahasan tentang kesiapan pelaku usaha dan implementasi sertifikasi halal menjadi kajian sangat menarik. Bagi sebagian pelaku usaha akan secara aktif untuk mengajukan sertifikasi halal dengan mencari informasi, namun masih banyak sejumlah kondisi dimana akses informasi masih terbatas, menjadikan pelaku usaha mengalami kesulitan dalam mengakses informasi khususnya bagi yang berada di daerah yang belum memiliki keterjangkauan akses. Selain hal tersebut, hal mendasar lain di mana masyarakat masih minim pengetahuan untuk mengakses apa dan bagaimana ragam proses yang akan dilalui, meskipun sarana seperti adanya pendamping dalam proses tersebut sudah ada menjadikan pelayanan memadai. Dengan adanya kesadaran pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan produk halal sudah menjadi bagian penting dalam produksi bagi pelaku UMKM sehingga kemudian sertifikasi halal bisa disosialisasikan dan diterima dengan baik oleh semua masyarakat dan menciptakan ekosistem produk halal.
ADVERTISEMENT