Tutupan hutan di Malaumkarta Raya, Provinsi Papua Barat.

Izin Sawit Bermasalah, Warga Merasa Kena Tipu

EcoNusa
Yayasan EcoNusa memperkenalkan Papua lebih dekat dalam sebuah film yang bercerita soal budaya Papua.
18 Oktober 2021 17:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hutan di Kabupaten Sorong, Papua Barat. Foto: EcoNusa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hutan di Kabupaten Sorong, Papua Barat. Foto: EcoNusa
ADVERTISEMENT
Samjan Malalu tak menyangka uang yang diterima oleh warga kampungnya dari perusahaan perkebunan kelapa sawit pada akhir Juni 2021 akan membuatnya pusing.
ADVERTISEMENT
Sebagian warga di tempat Samjan tinggal, di Kampung Waimon, Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Papua Barat, menerima uang Rp 50 juta. Pemberi uang tersebut mengatakan nilai itu merupakan ganti rugi karena hutan Kampung Waimon masuk ke dalam izin konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Belakangan Samjan dan warga lain baru tahu bahwa izin konsesi tersebut telah dicabut oleh Bupati Sorong Johny Kamuru sejak Februari 2021. Sementara itu, pihak perusahaan kemudian menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong atas pencabutan izin tersebut.
Persidangan terhadap tuntutan itu sudah berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jayapura sejak 23 Agustus 2021. “Ternyata izinnya bermasalah, kami merasa kena tipu,” ujar Samjan di Kantor Yayasan EcoNusa Sorong, Jumat, 10 September 2021.
ADVERTISEMENT
Samjan khawatir perusahaan akan menggunakan dalih bahwa warga sudah menerima uang ganti rugi sebagai bahan pembelaan di persidangan. Bersama perwakilan beberapa warga lain yang tinggal di Waimon, ia mendatangi kantor EcoNusa untuk meminta pencerahan perihal status uang ganti rugi tersebut.
Mereka juga meminta didampingi untuk membuat peta wilayah adat. “Kami ingin membuat sertifikat hutan. Jadi kami bisa melindungi hutan kami,” ujar Stevan Fadam, seorang warga lain.
Tutupan hutan di Provinsi Papua Barat. Foto: Dok. Yayasan EcoNusa/Moch. Fikri
Kampung Waimon berjarak sekitar 65 kilometer dari Kota Sorong. Butuh waktu sekitar tujuh jam lewat jalur darat, dilanjutkan dengan jalur air, jika ingin menuju ke sana. Kebanyakan warga Waimon berprofesi sebagai pemburu, peramu, pekebun, dan nelayan. Karena itu, bagi mereka alam adalah sumber penghidupan.
ADVERTISEMENT
“Kami sangat bergantung dengan hutan,” kata Samjan.
Dari hutan, masyarakat mendapatkan makanan dengan menokok sagu, berburu babi hutan maupun rusa. Mereka juga mendapatkan uang dengan menjual gaharu, damar, buah cempedak, maupun langsat. Masyarakat pun menanami sebagian kecil lahan dengan pisang, ubi, maupun keladi.
Samjan dan Stevan pertama kali mendengar tentang perkebunan sawit akan masuk ke kampungnya sekitar 2011. Namun, mereka tak pernah melihat perwakilan dari perusahaan datang menemui warga. Selama itu, perusahaan pun tak pernah masuk ke area mereka untuk melakukan aktivitas.
Barulah pada Juni 2021, perwakilan dari enam marga yang tinggal di Kampung Waimon dipanggil oleh Kepala Distrik Segun. Menurut mereka, Kepala Distrik mengatakan lahan kampung mereka masuk ke dalam konsesi perkebunan kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
Sebagian perwakilan marga langsung menolak karena hutan kampung mereka kecil. Mereka khawatir jika sawit tetap masuk, warga akan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kalau hutan kami hilang, bagaimana anak-cucu kami akan hidup?” ujar Stevan.
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Namun, Kepala Distrik tersebut mengatakan bahwa perusahaan sawit menjanjikan akan memberikan fasilitas pendidikan, membangun rumah untuk warga, dan memberikan uang ganti rugi. Sebagian warga akhirnya menerima, sementara sebagian yang lain tetap berkukuh menolak.
Setelah mengetahui bahwa izin perusahaan itu telah dicabut, masyarakat mengupayakan untuk mendapatkan pengakuan wilayah. Bupati Johny Kamuru pun mengamanatkan agar wilayah bekas konsesi harus dikembalikan ke masyarakat adat.
Skema pengakuan dan perlindungan wilayah adat di Kabupaten Sorong ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Sorong Nomor 6 Tahun 2020. “Kami ingin hutan kami diakui oleh pemerintah,” kata Samjan.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten