Konten dari Pengguna

Inilah Ketentuan Umum Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Klikpajak
Temukan artikel pajak terbaik
8 Februari 2022 11:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ketentuan Umum Pelaporan SPT Tahunan Badan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ketentuan Umum Pelaporan SPT Tahunan Badan
ADVERTISEMENT
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat istilah SPT atau Surat Pemberitahuan. SPT merupakan laporan pajak yang disampaikan wajib pajak kepada pemerintah melalui Dirjen Pajak. Laporan pajak tersebut menjadi arsip negara guna memonitor aktivitas bisnis yang dilakukan wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari masa pelaporannya, SPT dibedakan menjadi dua yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Pada artikel ini, akan membahas mengenai SPT Tahunan untuk wajib pajak badan. SPT Tahunan merupakan pelaporan pajak yang dilakukan sekali dalam satu tahun oleh wajib pajak yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Fungsi SPT

Aturan mengenai SPT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak baik pribadi maupun badan harus melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi wajib pajak, SPT berfungsi sebagai sarana untuk pelaporan dan pertanggungjawaban atas pajak terutang untuk melaporkan hal-hal berikut :
ADVERTISEMENT

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Usaha Tetap

Dokumen yang Harus Diunggah untuk SPT
Terdapat beberapa dokumen yang harus diunggah untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan secara online yaitu :
ADVERTISEMENT
Dokumen Tambahan untuk SPT
Terdapat dokumen tambahan, khusus untuk Badan Usaha Tetap (BUT). Berikut tambahan dokumennya :
Penghasilan usaha yang diperoleh Badan Usaha Tetap (BUT) dikenakan PPh Final, maka dasar pengenaan PPh Pasal 26 Ayat 4 yaitu PKP yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan PPh yang bersifat Final. (KMK Nomor 113/KMK.03/2002).
Pemberitahuan ini menjadi salah satu syarat penting. Kejelasan bentuk penanaman modal yang dimiliki oleh Badan Usaha Tetap akan menjadi satu variabel penting dalam penghitungan dasar pajak yang akan ditanggung oleh Badan Usaha Tetap.
Laporan keuangan konsolidasi menjadi salah satu syarat dokumen dalam pelaporan SPT tahunan Badan. Dengan adanya dokumen laporan keuangan konsolidasi, maka dasar beban pengenaan pajak akan jelas.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai ketentuan umum pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Melaporkan SPT tahunan menjadi kewajiban bagi wajib pajak baik pribadi maupun badan. Saat ini, pelaporan SPT Tahunan Online dapat dilakukan baik melalui DJP Online maupun mitra resmi DJP.