Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Mengenal e-Bupot Unifikasi beserta Ketentuannya
11 Februari 2022 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 8 Desember 2022 10:08 WIB
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
e-Bupot Unifikasi adalah sistem pembuatan bukti potong pajak elektronik terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebelumnya, bukti potong pajak elektronik dibuat melalui layanan e-Bupot. Namun, pada layanan tersebut hanya bisa digunakan untuk PPh 23/26 saja.
ADVERTISEMENT
Pihak DJP merilis layanan baru yang dinamakan dengan e-Bupot Unifikasi. Layanan terbaru ini dapat digunakan untuk berbagai jenis pajak penghasilan lainnya. e-Bupot Unifikasi ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PER-23/PJ/2020.
Latar Belakang Penerapan e-Bupot Unifikasi
Setiap bulan, wajib pajak badan akan melakukan pelaporan berbagai jenis pajak bulanan atau masa pajak. Selain melaporkan pajak, tentu dibuatkan juga bukti potong pajaknya. Dengan beragam nya jenis pajak yang harus dibuatkan bukti potong pajaknya. Maka, hal tersebut dirasa tidak efektif.
Sehingga, dengan hadirnya layanan e-Bupot Unifikasi proses pembuatan bukti potong pajak menjadi lebih efisien. Berikut beberapa kelebihan dari layanan e-Bupot Unifikasi :
ADVERTISEMENT
Jenis Pajak Penghasilan dalam e-Bupot Unifikasi
Jenis pajak penghasilan yang dapat dibuat bukti potong pajak nya melalui e-Bupot Unifikasi , telah diatur dalam PER-23/2020. Berikut diantaranya :
Pembuatan bukti potong pajak dari jenis pajak diatas akan dijadikan dalam satu format pelaporan SPT. Bukti potong pajak tersebut berbentuk dokumen elektronik yang dibuat melalui layanan e-Bupot Unifikasi.
Aturan SPT Masa PPh Unifikasi
Apabila terjadi perpindahan KPP tempat wajib pajak sebagai pemotong/pemungut pajak penghasilan terdaftar, maka kewajiban membuat bukti potong pajak elektronik tetap berlaku. Dalam penggunaan layanan e-Bupot Unifikasi, berlaku untuk wajib pajak pribadi dan badan. Untuk wajib pajak badan harus memiliki Sertifikat Elektronik (Sertel).
ADVERTISEMENT
Itulah pembahasan mengenai e-Bupot Unifikasi. Hadirnya layanan ini, memudahkan bagi wajib pajak dalam melakukan pembuatan bukti potong pajak menjadi lebih mudah. Layanan e-Bupot Unifikasi dapat diakses kapan pun dan di mana pun karena menggunakan sistem online.
Live Update
Donald Trump berhasil melampaui ambang batas 270 suara elektoral untuk mendapat kursi presiden. Kemenangan Trump ditentukan lewat kemenangan di Wisconsin dan Pennsylvania. Jumlah suara elektoral Trump 277. Pesaingnya Kamala Harris mendapat 226.
Updated 6 November 2024, 16:29 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini