Konten dari Pengguna

Tumbangnya BPR/BPRS dan Warning Buat Koperasi Merah Putih

Edo Segara Gustanto
Akademisi dan Peneliti Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara
7 April 2025 7:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Edo Segara Gustanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Kumparan.com
ADVERTISEMENT
Rencana ambisius pemerintah untuk mendirikan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menjadi salah satu upaya besar dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Dengan konsep koperasi sebagai soko guru perekonomian, langkah ini diharapkan mampu menjawab persoalan ketimpangan ekonomi dan memberdayakan potensi lokal. Namun, agar tidak menjadi proyek populis semata, pembentukan Kopdes Merah Putih harus disertai dengan keseriusan dalam hal tata kelola kelembagaan.
ADVERTISEMENT
Pembelajaran penting bisa diambil dari fenomena bangkrutnya 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sejak 2024-2025. Mayoritas kebangkrutan tersebut dipicu oleh lemahnya tata kelola, mulai dari mismanajemen, moral hazard internal, hingga kegagalan manajemen risiko. Fakta ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan sekecil apapun, jika tidak dikelola secara profesional dan transparan, rentan mengalami kegagalan.
Oleh karena itu, keberhasilan Kopdes Merah Putih sangat bergantung pada bagaimana prinsip-prinsip tata kelola yang baik—seperti yang telah ditegaskan dalam POJK Nomor 9 Tahun 2024—diterapkan secara serius. Koperasi tidak cukup hanya mengandalkan semangat gotong royong, tetapi juga memerlukan sistem dan struktur manajemen yang akuntabel. Tanpa itu, koperasi akan mudah terjebak pada pola lama: semangat besar, hasil nihil.
ADVERTISEMENT
Pentingnya Tata Kelola dalam Koperasi
Tata kelola yang baik merupakan fondasi utama dalam keberlanjutan koperasi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi jaminan agar koperasi dapat melayani anggotanya secara adil dan efisien. Penerapan prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi keharusan agar koperasi tidak menjadi sarang konflik internal atau bahkan penyalahgunaan dana anggota.
Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 9 Tahun 2024, tata kelola meliputi peran jelas antara pemegang keputusan, pengurus, dan pengawas. Jika struktur ini diterapkan dalam koperasi, maka koperasi akan menjadi entitas yang lebih profesional dan siap bersaing, bukan hanya di lingkup lokal tetapi juga sebagai bagian dari sistem keuangan nasional. Prinsip ini sangat relevan karena koperasi juga akan menghimpun dan menyalurkan dana yang berasal dari publik.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh lagi, tata kelola yang baik juga menjamin keberlangsungan koperasi dalam jangka panjang. Banyak koperasi yang gagal karena terlalu bergantung pada sosok tertentu, tanpa sistem yang kuat. Dengan tata kelola yang kokoh, koperasi bisa tetap eksis bahkan ketika terjadi pergantian kepemimpinan atau tekanan eksternal lainnya. Ini adalah pelajaran penting yang seharusnya menjadi landasan awal pembentukan Kopdes Merah Putih.
Tantangan dalam Pembentukan Kopdes Merah Putih
Mendirikan koperasi sebanyak 70.000 unit tentu bukan perkara mudah. Salah satu tantangan utama adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) yang akan mengelola koperasi tersebut. Tak sedikit koperasi di Indonesia yang gagal karena pengurusnya tidak memiliki kapasitas manajerial yang memadai. Dalam konteks ini, pelatihan intensif mengenai tata kelola, keuangan, serta pengelolaan usaha koperasi harus menjadi bagian dari program nasional.
ADVERTISEMENT
Tantangan berikutnya adalah soal permodalan dan keberlanjutan finansial. Meski pemerintah mungkin menyiapkan dana awal atau dukungan fasilitas, koperasi tetap harus mampu membuktikan bahwa mereka bisa mandiri. Banyak koperasi bubar setelah bantuan dana habis, karena tidak memiliki model bisnis yang jelas atau sistem pengelolaan yang baik. Maka, sejak awal perlu ada perencanaan bisnis yang matang, bukan sekadar proposal yang indah di atas kertas.
Tidak kalah penting adalah sistem pengawasan yang kuat. Pengalaman dari sektor perbankan rakyat menunjukkan bahwa tanpa pengawasan yang memadai, penyimpangan sangat mungkin terjadi. Maka pembentukan Kopdes Merah Putih sebaiknya disertai dengan sistem audit internal dan eksternal, serta pelibatan lembaga pengawas independen yang bisa memberikan evaluasi berkala dan mendeteksi potensi moral hazard sejak dini.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi untuk Kopdes Merah Putih
Agar Kopdes Merah Putih benar-benar menjadi kekuatan baru ekonomi desa, penerapan prinsip tata kelola POJK 9/2024 perlu diadaptasi ke dalam konteks koperasi. Prinsip seperti kejelasan wewenang, pengelolaan risiko, pengawasan internal, serta transparansi keuangan harus menjadi standar minimal. Koperasi bukan lagi sekadar perkumpulan warga desa, tapi juga lembaga ekonomi yang harus bertanggung jawab secara hukum dan sosial.
Program pelatihan harus menjadi prioritas, tidak hanya untuk pengurus koperasi tapi juga anggota. Edukasi mengenai hak dan kewajiban anggota, mekanisme pertanggungjawaban pengurus, hingga pemahaman dasar tentang laporan keuangan adalah hal-hal yang bisa meningkatkan kualitas partisipasi dan mengurangi konflik internal. Koperasi yang sehat bukan hanya yang besar, tapi yang anggotanya sadar dan aktif terlibat dalam pengelolaan.
ADVERTISEMENT
Terakhir, penting bagi koperasi untuk menjalin kolaborasi dengan lembaga keuangan yang lebih besar, baik bank maupun lembaga keuangan mikro. Kerja sama ini tidak hanya dalam bentuk pembiayaan, tetapi juga transfer teknologi, sistem informasi, dan mentoring manajemen. Jika dikelola dengan baik, Kopdes Merah Putih bisa menjadi model baru pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas, bukan sekadar program politik musiman.[]