Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Menjadi Perusahaan Tercatat di Bursa dan Perusahaan Publik
17 Februari 2021 9:43 WIB
Tulisan dari edoazhara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pagi ini ingatan saya melambung ke periode tahun 2013, tahun di mana saya pertama kali bekerja di Bursa Efek Indonesia. Pada saat itu, sebagai karyawan baru saya diminta untuk melakukan presentasi, menjelaskan tentang tugas dan fungsi Bursa Efek Indonesia. Salah satu yang saya sangat ingat dan menjadi berkesan adalah penjelasan dari rekan senior di kantor terkait perbedaan istilah dan definisi antara penawaran umum perdana saham, dengan pencatatan saham di Bursa. Dua istilah tersebut merupakan hal yang berbeda, dan ternyata pemahaman tersebut mungkin sudah terlanjur melekat di dalam pikiran masyarakat.
ADVERTISEMENT
Apabila anda berencana untuk membeli saham sebuah perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum Perdana/ Initial Public Offering (IPO) lazimnya anda akan membaca prospektus terlebih dahulu. Prospektus sendiri berisi keterbukaan informasi, laporan keuangan dan kondisi perusahaan yang akan anda beli. Apabila anda cukup teliti untuk membaca prospektus yang biasanya cukup tebal, berkisar dari puluhan sampai dengan ratusan halaman, anda akan melihat jadwal penawaran umum yang ditulis di halaman muka bagian atas. Di situ akan tertulis dua jadwal, yaitu masa penawaran umum perdana saham dan tanggal pencatatan pada Bursa Efek Indonesia di mana tanggal tersebut pasti berbeda.
IPO merupakan kondisi yang mana perusahaan akan menjual sebagian sahamnya kepada publik atau masyarakat umum. Apabila perusahaan sudah berhasil dan selesai melakukan penawaran umum dan memiliki jumlah pemegang saham lebih dari 300 pihak, maka akan ada tambahan nama Tbk. di belakangnya yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut sudah menjadi perusahaan terbuka, perusahaan publik.
ADVERTISEMENT
Lalu apa bedanya dengan menjadi perusahaan tercatat? Mengutip dari Peraturan Bursa No. I-A tahun 2018, Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang efeknya tercatat di Bursa. Jadi sangat mungkin, apabila sebuah perusahaan publik namun efeknya tidak tercatat di Bursa. Namun, semua perusahaan yang efek bersifat ekuitasnya (saham) tercatat di Bursa, maka perusahaan tersebut adalah perusahaan publik. Saya biasa menyebutnya dengan istilah public listed company.
Jadi sebetulnya, ketika sebuah Perusahaan Tercatat merayakan hari di mana efek perusahaan tersebut tercatat untuk pertama kalinya di Bursa momen penawaran umum perdana saham (pasar primer) sudah lewat, dan berganti memasukki pasar sekunder. Pada momen tersebut, harga saham perusahaan tercatat bisa naik dan bisa turun dan anda bisa menggunakan momen tersebut untuk mencari keuntungan di pasar modal.
ADVERTISEMENT
Salam investasi.
Edo Azhara- Penulis adalah seorang penggiat investasi dan sehari-hari bekerja sebagai analis senior di Bursa Efek Indonesia.