Konten dari Pengguna

Tabungan Akad Wadiah Kenyamanan Nasabah Dalam Menabung

Ekhwan Kent Marcel
Saya Adalah Mahasiswa S1 Program Studi Manajemen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
15 Oktober 2024 16:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ekhwan Kent Marcel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bank Muamalat KC Yogyakarta Jl. Magelang No.65a, Kricak, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: Ekhwan Kent Marcel
zoom-in-whitePerbesar
Bank Muamalat KC Yogyakarta Jl. Magelang No.65a, Kricak, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: Ekhwan Kent Marcel
ADVERTISEMENT
Bertumbuhnya lembaga keuangan syariah saat ini, baik lembaga keuangan bank maupun non bank (seperti BMT, KSPPS, dan lainnya) secara langsung maupun tidak langsung sangat membantu perekonimian masyarakat yang ingin menjalankan prinsip keuangan sayriah didalam kehidupan sehari-harinya.
ADVERTISEMENT
Menjadi sebuah tantangan bagi lembaga keuangan syariah untuk benar-benar menerapkan prinsip keuangan syariah dalam penerapan system operasional. Kompetensi SDM yang benar-benar memahami tentang akad dan system operasional keuangan syariah menjadi sebuah kewajiban utama para pelaku keuangan syariah, baik dari pihak lembaga keuangan syariah maupun dari masyarakat pada umumnya.
Dalam hal simpanan nasabah di lembaga keuangan syariah, terdapat 2 sistem akad yang digunakan untuk memfasilitasi simpanan dana nasabah di lembaga keuangan syariah, yaitu :
ADVERTISEMENT
Dari kedua jenis akad tersebut masyarakat sebagai pemilik dana dalam menyimpan dananya di lembaga keuangan syariah memiliki opsi dalam hal akad penempatan dana nya. Dari sisi pihak lembaga keuangan syariah, dalam hal mengelola dana simpanan nasabah harus mampu menjalankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan juga sesuai dengan kepatuhan syariah dlam system operasional nya. Sehingga hal ini dapat memberikan pendapat yang berbeda di sisi masyarakat pemilik dana dalam memilik lembaga keuangan syariah untuk penempatan dananya. Masyarakat sebagai pemilik dana dapat berpikir tentang bagaimana sebuah lembaga keuangan syariah benar-benar dapat menjalankan kepatuhan syariah dalam system operasional sehari-harinya. Apakah dana yang dikelola oleh lemabaga keuangan syariah telah berjalan dengan semestinya atau bisa jadi kepatuhan syariah belum dijalankan sepenuhnya. Sehingga masyarakat menjadi berpikir bagi hasil yang diperoleh oleh lembaga keuangan syariah betul-betul sesuai syariah atau tidak. Opsi penempatan dana dengan akad wadiah dapat menjadi salah satu solusi atas kekhawatiran tersebut, dikarenakan dengan akad wadiah, pemilik dana tidak berhak atas bagi hasil atas dana yang telah disimpan di lembaga keuangan tersebut, namun pemilik dana masih dapat menikmati jasa layanan keuangan syariah yang dibeerikan oleh lembaga keuangan syariah tersebut.
ADVERTISEMENT