Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tanggapan para Pemilik UMKM di Kota Bandung terhadap Berita PPKM Level 4
1 Mei 2022 21:53 WIB
Tulisan dari Elizabeth Rospita Natasya Tobing tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tidak terasa, 2 tahun sudah pandemi Covid -19 merebak di Indonesia. Meskipun Indonesia dinilai sudah memasuki di penghujung pandemi, Indonesia juga pernah memasuki fase terbesar dalam peningkatan kasus yakni pada Juli 2021 silam. Jika berbicara mengenai pemberlakuan PPKM, apakah yang menjadi dampak terbesarnya?
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Fasilitasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung, Nuri Nuraeni dalam jumpa pers virtual, Kamis 26 Agustus 2021 mengatakan bahwa pendapatan UMKM pada saat PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sangat menurun drastis, pada PPKM Darurat dan Level 4 ini, yang paling berdampak adalah usaha kuliner karena pendapatan turun 60 - 90 persen dari biasanya, terutama untuk pelaku usaha kuliner yang memiliki gerai tempat makan. Dalam kondisi PPKM Level 4 lalu, kebanyakan orang menjadi takut untuk bepergian keluar dan makan di restoran atau café sehingga banyak UMKM yang pastinya terdampak.
Selanjutnya, mari kita sorot Kota Bandung di provinsi Jawa Barat. Kita semua tahu bahwa Bandung adalah kota yang terkenal akan tempat wisata serta kedai kopi atau café yang mengusung berbagai macam tema dan menjadi pusat perhatian wisatawan di jaman sekarang. Karena Kota Bandung termasuk wilayah Pulau Jawa yang terkena pemberlakuan PPKM Level 4, otomatis dapat kita katakan bahwa UMKM di kota tersebut terdampak oleh kebijakan PPKM Level 4: Jawa – Bali. Lantas apa tanggapan para pemilik UMKM di Kota Bandung terhadap berita PPKM Level 4: Jawa – Bali?
ADVERTISEMENT
Reaksi para pemilik UMKM di Kota Bandung terhadap berita PPKM Level 4 Wilayah Jawa dan Bali
Dengan diberlakukannya PPKM Level 4: Jawa – Bali pada Juli 2021, banyak tanggapan datang dari berbagai kalangan pemilik UMKM, khususnya para pemilik usaha kedai kopi di Kota Bandung. Para pemilik usaha kedai kopi yang telah kami wawancarai mengakui bahwa saat kondisi seperti ini, mereka merasa dilema antara harus pro atau kontra dengan peraturan tersebut. Pertama kali mereka mendengar berita diberlakukannya PPKM Level 4: Jawa – Bali yang mana PPKM Level 4 ini adalah PPKM dengan ketetatan level tertinggi, mereka kaget dan banyak yang bingung harus melakukan apa.
Beberapa dari mereka pun merasa tidak sanggup untuk bertahan di tengah PPKM Level 4 ini, karena menurunnya penjualan produk yang menjadikan pendapatan mereka menurun drastis. Lebih parahnya, tak sedikit yang harus dengan paksa menutup gerai kedai kopi mereka. Bagi yang memilih bertahan, berbagai cara dilakukan untuk tetap beradaptasi di kondisi seperti ini.
ADVERTISEMENT
Solusi para pemilik UMKM akibat pemberlakuan PPKM Level 4: Jawa – Bali
Setelah diwawancarai, ternyata tiap pemilik gerai kedai kopi mempunyai solusi yang berbeda-beda untuk tetap bertahan di kondisi PPKM Level 4 ini. Solusi pertama yang ditemukan adalah dengan mengubah penjualan menjadi berbasis online untuk mengurangi kontak kepada pelanggan sesuai aturan PPKM Level 4 yang telah ditetapkan. Penjualan berbasis online ini dapat menggunakan berbagai media sosial seperti WhatsApp, Line hingga Instagram. Solusi selanjutnya adalah dengan mendaftarkan kedai kopi mereka di GrabFood, GoFood serta ShopeeFood untuk memudahkan pelanggan memesan produk mereka di kondisi PPKM. Berbagai promosi pun digencarkan agar penjualan produk tetap stabil di kondisi PPKM , dari mulai promosi iklan di media sosial, menggunakan influencer, serta berbagai promo dan potongan harga di tiap market place.
ADVERTISEMENT
Untuk para pekerja yang harus bekerja dari gerai seperti barista, tim keuangan serta tim kebersihan, pengelola/ pemilik kedai kopi memutuskan untuk meningkatkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini meliputi mencuci tangan, memakai masker, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan (3M) sesuai anjuran pemerintah. Dengan protokol kesehatan yang ditingkatkan ini, para pemilik UMKM pun berharap pandemi ini segera berakhir agar roda perekonomian segera pulih dan masyarakat dapat beraktivitas kembali seperti semula.
Artikel ini ditulis oleh Elizabeth Rospita Natasya dan Diah Agung Esfandari B.A., M.Si