Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gubernur dan Urusan Air Minum
1 Februari 2023 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Eliza Bhakti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Sarasehan Satu Abad NU pada akhir Januari, Cak Imin mengeluarkan lontaran terkait tidak bergunanya fungsi gubernur . Tugasnya hanya sebagai penyambung antara pusat dan daerah. Sosok-sosok ubernur populer seperti Ganjar, Anies dan Ridwan Kamil apakah memang tidak ada fungsinya bagi daerah?
ADVERTISEMENT
Celetukan kontroversial ini tidak sepenuhnya salah. Perbedaan bendera politik gubernur dengan bupati/wali kota memang terkadang menjadi batu sandungan dalam perencanaan pembangunan daerah. Lain jika gubernur berada satu perahu yang sama warnanya dengan bupati/wali kota, lebih adem ayem.
Terkait statement bahwa gubernur hanya penyambung lidah pemerintah pusat, itu pun tak salah. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2021 memang benar Gubernur berlaku sebagai wakil Pemerintah Pusat. Namun jika kita melihat kembali pembagian urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, ada garis pembagi urusan antara Pemerintah Pusat, provinsi maupun di level kabupaten/kota.
Untuk sub urusan air minum misalnya, gubernur memiliki kewenangan dalam pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) lintas daerah kabupaten dan kota atau dikenal dengan SPAM Regional.
ADVERTISEMENT
Kehadiran gubernur tentu sangat berperan untuk menyatukan kabupaten dan kota yang ada dalam wilayahnya. Salah satunya adalah peran Gubernur Jawa Timur dalam Proyek SPAM Regional Umbulan di Jawa Timur, yang tak bisa serta merta langsung dilepaskan langsung ke para bupati/wali kota. Gubernur juga harus menunjuk perusahaan daerah air minum di level provinsi untuk menyalurkan dan menjual air curah regional.
Belum lagi tugas gubernur dalam penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM). Tugas yang tak kalah berat adalah mengimplementasikan Standar Pelayanan Minimal (SPM), menyusun regulasi air tanah dan pengamanan daerah tangkapan air.
Hal lain yang menjadi tanggung jawab gubernur yaitu masalah pendanaan dalam rangka pemenuhan akses air minum di wilayah provinsi. Kantong APBD Provinsi bahkan menjadi tumpuan bagi kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal rendah.
ADVERTISEMENT
Tugas gubernur yang tak kalah berat di sektor air minum adalah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah di provinsi. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2020. Apabila BUMD air minum di Kabupaten/Kota tidak memenuhi pemulihan biaya penuh, gubernur bahkan dapat merekomendasikan restrukturisasi internal BUMD air minum.
Terakhir, mengutip Senator Amerika Serikat Marco Rubio:
Jadi, masih pentingkah Gubernur?