Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Diduga Tangkap Penyu, Empat Nelayan Kabupaten Serang di Ciduk Polairud.
24 April 2018 3:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari Engkos Kosasih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Empat nelayan dari Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, diciduk dan terpaksa harus berurusan dengan pihak Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pandeglang. Lantaran keempat nelayan itu, diduga telah melakukan penangkapan terhadap salah satu satwa liar yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU itu juga di perjelas, dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
ADVERTISEMENT
Sumber : Bantenhits.com