Konten dari Pengguna

Tantangan Konsistensi 72 Tahun PERSAJA

Dr. Erianto N, SH. MH.
Atase Hukum KBRI RIYADH
9 Mei 2023 10:39 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Dok: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Senin 8 Mei 2023 Jaksa seluruh indonesia yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia disingkat PERSAJA melaksanakan upacara peringatan dirgahayu ke-72 tahun satu satunya organisasi para jaksa di Indonesia yang jatuh pada tanggal 6 Mei 2023 bertepatan hari libur dengan tema “sinergi dan kolaborasi untuk kemajuan negeri”.
ADVERTISEMENT
Peringatan juga diikuti oleh para jaksa yang dikaryakan pada kementerian/lembaga pemerintahan di pusat maupun daerah di mana saat ini sepanjang pengetahuan penulis terdapat empat orang jaksa senior menjabat eselon satu Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pedesaan.
Serta satu Dirjen Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM, eselon dua maupun eselon tiga di beberapa kementerian dan lembaga non departemen lainnya.
Hal tersebut dikaryakan di BUMN, lebih kurang seratusan dikaryakan di KPK yakni satu komisioner, beberapa jabatan struktural, dan seratus persen penuntut umum KPK adalah Jaksa Kejaksaan. Begitu juga tingkat pemerintah daerah cukup banyak yang menduduki posisi sebagai Inspektorat, Kepala Biro Hukum, Kepala Bagian Hukum. Semuanya bersinergi dalam rangka mewujudkan cita cita utama kejaksaan mewujudkan roda pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum dan memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutan upacara, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi atas dedikasi kepada seluruh anggota PERSAJA dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal dengan menorehkan prestasi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Umur 72 (tujuh puluh dua) tahun tentu tidak lagi muda, beragam hambatan dan tantangan telah dihadapi bersama sehingga semakin mengerti dalam mengontemplasi dan mengaplikasi makna een en ondelbaar (jaksa satu dan tidak terpisahkan) dalam tiap langkah yang dilalui sembari mengingatkan pesan Jaksa Agung R. Suprapto
“….agar jangan sampai kekuasaan itu dipakai serampangan dan melampaui batas hukum, karena akibatnya akan memukul kembali, tidak hanya kepada jaksa yang bersalah itu, melainkan kepada seluruh korps kejaksaan, terlebih-lebih kepada Jaksa Agung.”
ADVERTISEMENT
Eksistensi PERSAJA diharapkan mampu menjadi fasilitator dalam membentuk Jaksa sebagai abdi hukum yang profesional, berintegritas, berkepribadian, berdisiplin, memiliki etos kerja tinggi, penuh tanggung jawab, bermoral dan berhati nurani, sehingga dapat meminimalisir segala bentuk perbuatan tercela yang dilakukan oleh para Jaksa.
Sebelumnya pada Kamis 04 Mei 2023 Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutan virtual kepada seluruh jajaran kejaksaan se indonesia dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H menyampaikan rasa apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang terus menyumbangkan tenaga dan pikirannya demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat para pencari keadilan secara profesional dan proporsional.
Dengan mengedepankan keadilan yang didasarkan pada hati nurani sehingga marwah Kejaksaan sesuai rilis survei Indikator Politik Indonesia pada 30 April 2023 menunjukkan tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan pada level tertinggi mencapai 80,6 persen sekaligus sebagai institusi penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat melampaui institusi penegak hukum lainnya.
ADVERTISEMENT

Sejarah dan Kebangkitan Persatuan Jaksa Indonesia

Ilustrasi jaksa. Foto: kejaksaan.go.id
Meningkatnya kepercayaan publik tidak lepas dari meningkatnya integritas, profesionalitas para jaksa sebagai ujung tombak penanganan perkara yang berhimpun dalam organisasi Persatuan Jaksa Indonesia yang sebelumnya disingkat PJI. Merujuk pada penelusuran dokumen seperti media harian merdeka, De Preangerbode, Antara, Pikiran Rakyat, suara merdeka yang disampaikan oleh sejarawan IIP D Yahya dalam acara munas luar biasa PJI tanggal 20 Juni 2022 maka Kelahiran PJI ditandai dengan adanya kongres Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA) pertama tanggal 6 Mei 1951 di Balai Pertemuan Umum Balaikota Jakarta, kongres kedua tanggal 10 sampai 12 Mei 1953 di Bandung dan kongres ketiga di Semarang tanggal 8 sampai 9 Agustus 1955.
ADVERTISEMENT
Masa masa awal keberadaan organisasi PERSADJA sangat berperan dalam mendukung kinerja kejaksaan yang saat itu dipimpin oleh Jaksa Agung R. Soperato yang pada kongres ketiga semarang Agustus 1955 menegaskan amanat kepada para jaksa “Seorang jaksa mempunyai kekuasaan untuk menggeledah, menahan, menyita, dan menuntut. Jangan sampai kekuasaan itu dipakai serampangan dan melampaui batas hukum, karena akibatnya akan memukul kembali, tidak hanya kepada jaksa yang bersalah itu, melainkan kepada seluruh korps kejaksaan, terlebih-lebih kepada Jaksa Agung.”. PERSADJA aktif dalam penerbitan buku seperti buku “Proces Peristiwa Sultan Hamid II, Proses Jungschlager,
Begitu juga Pakar Hukum Pidana dan Antropologi Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Affandi, Ph.D juga dalam acara munas luar biasa PJI tanggal 20 Juni 2022 menjelaskan merujuk bahan perpustakaan digitas Universiteit Leiden Belanda berjudul “indonesischtalige statuten van de persatuan djaksa djaksa, met lijsten van afdelingen en bestuursleden 1955”, dalam kongres ketiga Semarang disepakati AD/ART PERSADJA dimana tujuan PERSADJA bukan saja mendukung penegakan hukum namun juga sebagai menjaga dan menyempurnakan martabat jaksa serta wadah memperjuangkan kesejahteraan para jaksa.
ADVERTISEMENT
Mencapai tujuan tersebut maka PERSADJA melakukan kegiatan penyebaran pengetahuan hukum ke masyarakat luas, bekerja sama dengan organisasi profesi lain, membuat badan usaha pendukung kesejahteraan anggota termasuk dalam bentuk penerbitan buku, brosur dan lainnya yang sah.
Peran PERSADJA semakin dikenal masyarakat karena adanya dorongan, kebijakan dan peran aktif dari Jaksa Agung R. Soeprapto dalam merekrut sarjana hukum terbaik, menginisiasi model supervisi kepada jaksa dalam surat dakwaan dan tuntutan, menjaga independensi jaksa dan kejaksaan sesuai konstitusi RIS, memaksimalkan asas oportunitas untuk mengatasi pluralisme hukum serta keberanian menyidik dan menuntut perwira tinggi militer dan menteri yang korupsi sehingga akhirnya membuat banyak yang tidak suka dan menjadi salah satu penyebab diberhentikan sebagai Jaksa Agung. Sejarah mencatat efek domino dari peran Jaksa Agung R Soeprapto telah melahirkan pendekar hukum seperti Baharuddin Lopa, Omar Seno Adji, Adnan Buyung Nasution, Prijatna Abdurrasjid, Bismar Siregar dan lainnya serta seiring berjalannya keberhasilan PERSADJA menjadi inspirasi lahirnya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
ADVERTISEMENT
Seiring perjalanan waktu mengemuka usulan sejumlah anggota PERSAJA untuk mengadakan pembaruan organisasi sebagai respons atas tuntutan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas penegakan hukum di mana dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa PERSAJA di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2009 mengubah nama Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) kemudian dalam Musyawarah Nasional PJI di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2014, ditetapkan tanggal 15 Juni 1993 sebagai hari lahirnya PJI, sebagaimana lahirnya PERSADJA sebagai organisasi profesi Jaksa yang pertama.
Dengan semangat mengembalikan khittah dan kejayaan PERSADJA pada era tahun 1950-an, maka dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 20 Juni 2022 di Jakarta, kembali dilakukan perubahan nama organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). dan menetapkan tanggal 6 Mei 1951 sebagai hari lahir PERSAJA dan perubahan lambang PERSAJA.
ADVERTISEMENT

Harapan dan Tantangan Persaja ke Depan

Ilustrasi Jaksa. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sebagai organisasi, salah satu kontribusi nyata PERSAJA adalah dikabulkannya permohonan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang secara nyata tidak sejalan dan bertentangan dengan prinsip kemandirian Jaksa sebagai pejabat khusus, yang bila dibiarkan akan dapat menimbulkan ekses negatif berupa keraguan dan kekhawatiran dalam menjalankan proses hukum perkara anak.
Di samping itu secara internal PERSAJA selain melakukan kegiatan diskusi penambahan kapasitas dan kegiatan bersifat sosial juga konsisten memberikan pembelaan kepada anggotanya yang diduga bermasalah di hadapan majelis kode etik jaksa sejalan prinsip praduga tidak bersalah.
Beberapa kali apresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin atas dedikasi kepada seluruh Jaksa selaku anggota PERSAJA dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal dengan menorehkan prestasi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara tentu tidak sekadar ucapan pemanis belaka.
ADVERTISEMENT
Hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 30 April 2023 tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan mencapai 80,6 persen sekaligus sebagai institusi penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat melampaui institusi penegak hukum lainnya.
Tentu juga bukan berdasarkan survei pesanan dimana publik dapat mengetahui secara terbuka melalui pemberitaan media maupun langsung melihat ke pengadilan bagaimana para jaksa seluruh indonesia atas dorongan Jaksa Agung serempak bergerak mengungkap perkara korupsi kelas kakap seperti jiwasraya, Asabri, Duta Palma, yang berhasil menyelamatkan keuangan negara triliunan rupiah serta terbaru menetapkan tersangka korupsi di BUMN PT Waskita Karya.
Begitu juga di tingkat daerah seluruh Jaksa dengan prinsip reward and punishment di dorong untuk mengungkap perkara besar dan sering mengingatkan “jangan kalian jadikan hanya kepala desa serta perangkatnya yang tidak mengerti jadi tersangka tapi bimbinglah mereka” sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi tajam ke atas tumpul ke bawah.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara tindak pidana umum Jaksa Agung dengan konsep keadilan berhati nuraninya melalui jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum konsern mendorong pelaksanaan Restorative Justice (penyelesaian secara damai di luar pengadilan dengan mengembalikan rasa keadilan kepada korban dan pelaku) untuk perkara kecil dan sederhana termasuk pemberlakuan Restorative Justice bagi korban penggunaan narkotika dengan ukuran yang jelas sehingga terhindar dari penyalahgunaan wewenang.
Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara para Jaksa Pengacara Negara sebagai salah satu fungsi kejaksaan selalu didorong melakukan langkah preventif memberikan pendampingan hukum berupa legal opinion, legal asistance, legal audite kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dengan tujuan mitigasi risiko hukum, antisipasi terjadi kerugian negara di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Sebagai produk unggulan bidang perdata dan tata usaha negara para Jaksa Pengacara Negara didorong untuk proaktif jemput bola memberikan pendampingan hukum secara perdata kepada pemerintah seperti terkait dana desa, penanggulangan inflasi dan lainnya. Begitu juga jajaran jaksa pengacara negara banyak melakukan penyelamatan aset keuangan negara secara perdata baik litigasi maupun non litigasi yang angka penyelamatan maupun pemulihan keuangan negara triliunan tidak jauh kalah dari jumlah penyelamatan keuangan negara secara pidana.
Punishment kepada jajaran kejaksaan yang dianggap tidak berprestasi dan tidak mampu mengungkap perkara korupsi di daerahnya juga bukan isapan jempol karena tidak sedikit para kajari atau pimpinan di daerah yang telah dicopot atau dimutasikan kepada jabatan yang lebih rendah atau kurang bergengsi.
ADVERTISEMENT
Begitu juga tidak sedikit oknum jaksa yang masih nakal akhirnya ditangkap oleh tim lima tiga sebagai pengawas internal yang berujung pada hukuman sesuai ketentuan berlaku.
Sebagai wujud bahwa kejaksaan serius menuntaskan perkara sampai selesai dalam bidang eksekusi kita sering melihat di media banyak para terpidana di tangkap oleh tim tabur (tangkap buronan) intelijen kejaksaan begitu juga meski sudah ditangkap, dengan memaksimalkan kewenangan dalam undang undang tipikor maka jaksa terus memburu aset/harta koruptor yang sudah terpidana dalam rangka memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang selama ini kewenangan tersebut belum maksimal digunakan.
Apalagi dorongan Jaksa Agung melalui jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk menerapkan pasal pencucian uang bila memungkinkan secara hukum terhadap perkara korupsi sehingga para koruptor tidak nyaman dengan perbuatannya dengan harapan dapat menumbuhkan efek jera di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ibarat pohon kayu di atas bukit maka semakin tinggi tentu semakin besar diterpa angin badai yang bila kuat bertahan akan menjadi pohon yang kokoh namun bila mengalah hanya tinggal nama, lapuk di tengah rimba atau menjadi kayu bakar maka seperti itulah tantangan yang akan dihadapi oleh PERSAJA.
Karena itu dari jauh hari Jaksa Agung mengingatkan para jaksa agar capaian kepercayaan publik yang tinggi sampai 80,6 persen tersebut tidak membuat jumawa, sombong karena pencapaian tersebut bukanlah sesuatu yang mudah bercucur keringat bahkan ada yang korban nyawa dalam tugas, begitu juga mempertahankan justru akan jauh lebih sulit, jangan sampai kepercayaan masyarakat terlukai dan tidak boleh disia-siakan, harus dijaga dan terus ditingkatkan secara berkesinambungan melalui kinerja yang bermanfaat untuk masyarakat, bangsa, dan negara.
ADVERTISEMENT
Tidak bisa kita pungkiri bahwa setiap hari masih ada terdengar suara di masyarakat ada oknum jaksa yang masih main perkara di pusat maupun di daerah dengan berbagai modus dan alasan meskipun perkara kecil begitu pula nilainya, namun tetap akan menciderai kepercayaan masyarakat yang sudah dibangun bersama dengan susah payah dari pimpinan sampai ke bawah.
Di sinilah dibutuhkan sinergi bersama bukan hanya bersinergi dalam menegakkan hukum memenuhi rasa keadilan masyarakat, bersinergi dalam menyelamatkan keuangan negara dan menjaga pemerintahan yang baik, juga bersinergi untuk saling mengingatkan sesama jaksa termasuk pegawai kejaksaan di lingkungan masing masing.
Keberadaan Para Jaksa yang dikaryakan di luar kejaksaan juga akan menjadi pertaruhan nama baik kejaksaan ke depannya sehingga capaian prestasi diluar akan membawa efek baik ke dalam dan sebaliknya cedera di luar akan merusak nama baik rumah besar kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Betapa baik pun sistem pengawasan dilakukan namun bila tidak muncul dari kesadaran masing masing jaksa apalagi yang jauh dari pantauan maka peluang penyimpangan pasti tetap ada. Kita tentu sama sama paham kata bijak “jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga”.
Jangan sampai penyesalan datang kemudian ketika kepercayaan masyarakat sudah hilang apalagi nila itu adalah kita sendiri, mari kita saling menjaga, mengingatkan dan bersinergi, “watawasaw bilhaqqi watawasaw bissabri”.
Dirgahayu PERSAJA ku yang ke 72,
Mari kita bersinergi dan berkolaborasi membangun negeri