Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pro-Kontra Vaksin MR: Indonesia Darurat Wabah?
29 Agustus 2018 4:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Tulisan dari Erick Yusuf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia darurat wabah, benarkah? Jika merujuk kamus besar Bahasa Indonesia, kata ‘darurat’ diartikan keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dan sebagainya) yang memerlukan penanggulangan segera.
ADVERTISEMENT
Kemarin kita dihebohkan dengan berita yang ternyata setelah diteliti vaksin MR (Measles Rubella) produk dari SII (Serum Institute of India) mengandung babi dan organ tubuh manusia (human diploid cell).
Jelas dalam agama vaksin yang mengandung hal tersebut dilarang digunakan alias haram. Sementara sudah banyak anak-anak yang disuntikan vaksin tersebut untuk imunisasi. Duh bagaimana ini?
Mari kita sedikit share informasi. Apa itu sakit? Sakit merupakan suatu kondisi tidak normalnya organ di dalam tubuh yang dapat menimbulkan rasa sakit yang dapat mengancam keberlangsungan kehidupan orang yang menderita.
Apa itu penyakit campak? Penyakit Campak dikenal juga sebagai morbili atau measles. Campak merupakan penyakit yang sangat mudah menular yang disebabkan oleh virus dan ditularkan melalui batuk dan bersin.
ADVERTISEMENT
Gejala penyakit campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk dan/atau pilek dan/atau mata merah (conjunctivitis). Penyakit ini akan sangat berbahaya bila disertai dengan komplikasi pneumonia, diare, meningitis, bahkan dapat menyebabkan kematian.
Sekali lagi dapat menyebabkan kematian.
Dari data googling juga menunjukkan campak masih merupakan penyebab kematian 134,2 ribu anak-anak di seluruh dunia setiap tahunnya, termasuk 54,5 ribu anak di Asia Tenggara. Namun, yang tidak kalah hebohnya adalah banyak juga laporan dari efek samping pasca-imunisasi.
Misal di kabupaten Blitar ada sekitar delapan balita dikabarkan dirawat di rumah sakit setelah divaksin Rubella. Menurut Kasi Imunisasi Dinkes Kabupaten Blitar, hingga tulisan ini dibuat (26/8) ada 133 laporan kejadian pasca-imunisasi rubella.
ADVERTISEMENT
Beberapa orang tua aktif menolak vaksinasi melalui media sosial. Mereka memiliki sejumlah alasan untuk tidak memvaksinasi anak-anaknya. Karena yakin pola hidup yang sehat dan seimbang dapat mencegah anak untuk tertular penyakit.
Selain itu, masalah kehalalan vaksin merupakan salah satu pertimbangan dalam memutuskan untuk tidak memvaksinasi anak. "Saya zero tolerance terhadap babi. Saya tidak akan memasukkan anak saya sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan zat babi. Ada yang bilang kecuali darurat, tapi darurat seperti apa? Kalau halal-haram itu jadi pertimbangan utama sebagai orang Islam," ujar Kasi Imunisasi Dinkes Kabupaten Blitar.
Lalu bagaimana kita melihat dari sudut pandang agama? Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari obat yang khobits (yang haram atau kotor).” (HR. Abu Daud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459). Atau dalam redaksi yang lain “sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat dari yang Allah haramkan dari kalian.” (HR Bukhari).
ADVERTISEMENT
Artinya sangat jelas tidak ada kesembuhan dari segala sesuatu yang haram. Hal ini menegaskan bahwa barang-barang yang haram tidak boleh digunakan untuk makanan maupun obat.
Contohnya, khamr yang berfungsi untuk menghangatkan badan. Walaupun memiliki khasiat sebagai obat, hal itu tetap tidak diperbolehkan karena khamr merupakan sesuatu yang haram.
Hal ini merupakan dasar bagi kita untuk berobat karena tidak boleh membahayakan diri sendiri dengan diam saja dan tidak berobat. Bagaimana tuntunan ulama terhadap hal ini?
Jika merujuk pada ulama, fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 33 Tahun 2018 Tentang Pengunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari Serum Institute of Indonesia untuk Imunisasi. Secara ketentuan hukum penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
ADVERTISEMENT
Lalu penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena beberapa pertimbangan.
1. Ada kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah).
2. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
3. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
Nah begitulah keputusan dari Majelis Ulama Indonesia. Namun tetap pro-kontra dikarenakan sebuah pertanyaan bahwa benarkah kita sedang dalam kondisi darurat? Apakah pemerintah telah menetapkan status bahwa Indonesia darurat wabah MR? Karena jelas Indonesia merupakan masyarakat mayoritas beragama Islam.
ADVERTISEMENT
Tentu bagi umat Islam kehalalan sangat utama apalagi jika banyak masyarakat melihat bahwa ini baru sebatas vaksin untuk imunisasi artinya baru sebatas pencegahan, bukan kondisi kritis krusial yaitu pengobatan.
Tentulah tidak sulit untuk memahami kenapa sebagian besar masyarakat menolak. Apalagi merujuk al hadist:
Inilah pro-kontra yang tengah terjadi di masyarakat saat ini tentang vaksin MR juga vaksin-vaksin lainnya yang belum mendapatkan sertifikasi halal MUI. Karenanya dengan semangat melihat hadist:
Maka fardu kifayah untuk dokter-dokter muslim Indonesia agar terus berupaya keras menemukan vaksin MR yang halal dan thoyyib.
ADVERTISEMENT
Bahkan bukan hanya untuk vaksin tersebut saja tetapi juga untuk semua vaksin yang ada atau jika memungkinkan mari kita kembali kepada kehidupan tanpa vaksin dengan begitu imunisasi yang kita jalani adalah imunisasi sunnah alami yang tidak membawa dampak buruk apapun dalam kesehatan jasad kita.
Semoga kita semua diberikan jasad yang ‘afiat yang Insya Allah dengan jasad tersebut kita lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Mari kembali ke kaidah, “Mencegah lebih baik daripada mengobati.”
Erick Yusuf
MUI PUSAT komisi seni budaya, pimpinan pesantren kreatif iHAQi, Dewan Pembina MES DKI
Instagram @erickyusuf_ihaqi – twitter @erickyusuf – Facebook : @erickyusuf