Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Banyak Anak Berkewarganegaraan Ganda Belum Terdaftar, Ternyata Ini Sebabnya
15 Juli 2024 8:19 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak ABG atau Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ternyata belum daftar kewarganegaraan, usut punya usut ternyata ini sebabnya.
ADVERTISEMENT
Saya pribadi baru saja berkenalan lebih dekat dengan salah satu layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dtjen AHU) yang bernama Pewarganegaraan ini.
Terlebih ini kunjungan pertama saya ke Direktorat Jenderal AHU, yang masih satu kompleks dengan Ditjen KI. Tepatnya, Senin (8/7/2024) kemarin akhirnya saya bisa juga main kesini dalam rangka tugas kantor.
Sebelumnya perlu saya sampaikan bahwa Ditjen AHU merupakan salah satu Unit Eselon I yang ada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Sebenarnya banyak sekali hal menarik yang saya dapati, dari membersamai kunjungan rekan-rekan Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB kali ini ke Ditjen AHU.
Rendahnya Kesadaran Masyarakat
Khususnya pembahasan permasalahan seputar rendahnya kesadaran masyarakat terkait status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.
ADVERTISEMENT
Padahal, hal ini penting dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun dimana seorang anak pastinya membutuhkan kejelasan status untuk berbagai jenis dokumen. Terkhusus pengurusan paspor negara Republik Indonesia.
Bahkan, salah seorang Analis Pewarganegaraan, Mochammad Doohan yang secara langsung menerima kedatangan kami, sampai menuturkan sejumlah contoh kasus layanan pewarganegaraan yang kerap terjadi.
Doohan menyampaikan bahwa sejumlah permasalahan yang terjadi selama ini lebih cenderung kepada kurang jujurnya si pemohon terkait data dan informasi bagi anak yang dimintakan status kewarganegaraannya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa semakin rendahnya kejujuran dari si pemohon, maka resiko terjadi analisa dan verifikasi dokumen yang salah pun semakin besar.
Dari tim Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham sendiri, juga mengeluhkan rendahnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya pendaftaran status kewarganegaraan anak sebelum berusia 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Apalagi mengingat wilayah NTB merupakan salah satu Provinsi dengan kunjungan wisatawan asing yang cukup tinggi setiap tahunnya. Dimana peluang perkawinan campuran akan sangat banyak terjadi.
Alasan Banyaknya Anak Berkewarganegaraan Ganda Belum Mendaftar
Dibalik itu, ternyata saya juga akhirnya mengetahui apa alasan dari banyaknya ABG yang belum didaftarkan.
Beberapa hal yang dapat saya tangkap antara lain sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Langkah-langkah Optimalisasi
Melihat sejumlah kendala dan permasalahan di lapangan ternyata lebih banyak dari kurangnya kesadaran publik, tentunya sejumlah langkah-langkah alternatif harus diambil.
Oleh sebab itu, Kemenkumham melalui Kantor Wilayah selaku perwakilan di daerah juga berupaya untuk terus berkoordinasi dalam memberikan penerangan publik kepada masyarakat.
Khususnya Divisi Imigrasi dan Kantor Imigrasi yang notabene lebih dekat dengan masyarakat. Baik dari segi pengawasan dan pemantauan, maupun pemberian layanan secara langsung.
Berbagai metode sosialisasi dan pendekatan juga terus dilakukan, meskipun masih belum dapat menunjukkan hasil yang signifikan. Termasuk koordinasi dan sinergi dengan berbagai stakeholder terkait.
Kanwil Kemenkumham NTB contohnya, dalam melakukan penyebaran informasi terkait hal ini telah beberapa kali mengadakan kegiatan sosialisasi, diseminasi maupun publikasi di banyak media sosial.
ADVERTISEMENT
Khususnya tentang pemberlakuan PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Bahkan Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam salah satu kesempatan menuturkan, bahwa dirinya prihatin dengan kondisi si anak ini nantinya.
”Belajar dari beberapa kasus, banyak anak berketurunan ganda yang belum terdata, jika dokumennya tidak segera diurus, akan menjadi masalah, terutama tentang hak-hak anak (dari perkawinan campur) di kemudian hari yang menyebabkan mereka terlanjur menjadi ‘asing’”, tuturnya dalam sambutannya saat membuka Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Senin (13/5/2024) yang lalu.
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran ABG
Oleh sebab itu, berikut ini langkah, syarat dan tata cara pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda yang perlu anda ketahui.
ADVERTISEMENT
Syarat
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit;
a. nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda;
b. tempat/tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. alamat;
e. nama orang tua;
f. kewarganegaraan orang tua; dan
g. status perkawinan orang tua.
Pendaftaran dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi:
a. akta kelahiran anak;
b. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua;
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua WNI yang masih berlaku;
d. Kartu Keluarga (KK), Anak telah terdaftar di KK;
e. paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki;
f. paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing; dan
ADVERTISEMENT
g. pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
Tata Cara Pendaftaran
Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah sebagai berikut :
2. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan :
a. Di wilayah Indonesia (pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda);
b. Di luar wilayah Indonesia (pendaftaran diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda)
ADVERTISEMENT
Nah demikian informasi seputar Anak Berkewarganegaraan Ganda, dan berbagai permasalahannya di lapangan, serta syarat dan tata cara permohonan statusnya.
*Terima kasih untuk Analis Pewarganegaraan pada Direktorat Jenderal AHU, Mochammad Doohan, S.Kom, atas penjelasan dan wawancara singkatnya bagi artikel ini. Juga untuk rekan-rekan Subbidang AHU Kanwil Kemenkumham NTB.