Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pelanggaran HAM Berat Terhadap Aktivis Buruh: Marsinah Korban Penindasan
17 Juni 2024 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Eunike Josephine Poetri Yansen tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah kematiannya pada tahun 1993, Marsinah, seorang buruh pabrik di Indonesia, menjadi simbol perjuangan pekerja. Dia bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah perusahaan yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Marsinah adalah pendukung aktif hak-hak buruh, termasuk tuntutan kenaikan upah. Marsinah ditemukan tewas dengan tanda-tanda penyiksaan pada tanggal 3 Mei 1993. Kematiannya diduga terkait dengan perjuangannya sebagai aktivis buruh, terutama setelah dia terlibat dalam mogok kerja untuk menuntut perbaikan kondisi kerja di pabriknya. Kasus ini mendapatkan banyak kecaman dan menjadi simbol penindasan buruh. Sampai saat ini, keadilan penuh atas kematiannya masih belum dicapai.
ADVERTISEMENT
Di dalam kasus ini, pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 telah dilanggar dengan cara brutal. Dasar hukum yang dilanggar pada Pancasila sila ke-2 yakni “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan juga sila ke-5 “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Unsur penindasan dan penyiksaan yang dialami Marsinah, sebagai salah satu pejuang hak, merupakan pelanggaran HAM yang berat. Kasus ini merupakan bukti pembungkaman suara rakyat yang mencoba untuk membela sesame rakyat.
Dalam kasus ini, delapan orang petinggi PT CPS ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap secara diam-diam tanpa adanya prosedur yang resmi. Dua orang lainnya adalah pemilik PT CPS dan Kepala Personalia, yang bernama Yudi Susanto dan Mutiari. Namun, mereka tetap kukuh dengan menyatakan diri mereka tidak ikut terlibat dalam kasus ini. Setelah itu, dia naik banding ke Pengadilan tinggi dan akhirnya dinyakan bebas. Selain itu, karyawan PT CPS yang dihukum naik banding hingga Mahkamah Agung membebaskan mereka dari segala dakwaan atau memberikan kebebasan murni. Keputusan Mahkamah Agung ini pasti akan menimbulkan kontroversi dan ketidakpuasan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ini menjadi bukti, bahwa seorang yang mencoba menyuarakan suara rakyat, bahkan membela hak-hak rakyat, dibungkam oleh ketidak-adilan yang ada. Pelanggaran HAM yang berat, tidak sebanding dengan hukuman yang diterima oleh para tersangka. Yang kemudian menimbulkan pertanyaan pada benak masyarakat, dan secara bersamaan membuat masyarakat tidak percaya akan adnya keadilan hukum.