Konten dari Pengguna

Menolak Patuh, Memilih Bahaya: Melawan Arus dan Dampak Fatalnya

Eva Haryani
Sebagai Mahasiswa di Universitas Pamulang, Studi Hukum, Prodi Ilmu Hukum S1
10 Juni 2024 8:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Eva Haryani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengemudi melawan arah adalah ibarat bermain api dengan nyawa. Tindakan ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengendara lain, pejalan kaki, dan orang-orang tercinta di rumah. Pelanggaran ini bukan hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan, tetapi juga cerminan egoisme dan kurangnya tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Pada gambar diatas, terlihat pengendara yang melawan arah tanpa menghiraukan keselamatan pengendara lainnya. (Eva Haryani dari Kembangan-Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Pada gambar diatas, terlihat pengendara yang melawan arah tanpa menghiraukan keselamatan pengendara lainnya. (Eva Haryani dari Kembangan-Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia)
Dampak Fatal dari Pelanggaran Lalu Lintas:
Pasal Hukum Terkait:
Di Indonesia, mengemudi melawan arah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:
1. Pasal 106 Ayat (4) Huruf a:
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, dan perintah petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut.
2. Pasal 287 Ayat (1):
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
Pasal ini mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, termasuk mengemudi melawan arah.
ADVERTISEMENT
3. Pasal 283:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Pasal ini menegaskan sanksi bagi pengemudi yang berkendara dengan cara yang membahayakan keselamatan.
Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat:
Pemerintah perlu menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk mengemudi melawan arah. Selain itu, perlu dilakukan edukasi dan kampanye kesadaran publik untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Mari kita ciptakan budaya di jalan raya yang mengedepankan keselamatan dan saling menghormati. Ingatlah, nyawa tidak ternilai harganya. Jangan biarkan ego dan tindakan ceroboh membahayakan diri sendiri dan orang lain.
ADVERTISEMENT
Mari kita jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
#MelawanArus #KeselamatanLaluLintas #BertanggungJawab