Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
TARIF LISTRIK YANG TERJANGKAU BAGI RAKYAT KUNCI SUKSES DI REVOLUSI INDUSTRI KEEMPAT
30 November 2017 21:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari Eylem Elia Fransisca tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah, melalui Kementerian ESDM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN), mempunyai visi dan misi untuk menyediakan daya listrik yang besar kepada masyarakat dengan harga yang murah. Tentu saja, ini dilakukan untuk menyongsong era revolusi industri keempat.
ADVERTISEMENT
Untuk membuat tarif listrik supaya menjadi terjangkau, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan PLN. Salah satunya adalah melakukan renegoisasi terkait efisiensi bahan bakar dan pembelian tenaga listrik dari pihak swasta. Pihak swasta yang menyediakan tenaga listrik ini disebut dengan Independent Power Producer (IPP) atau penyedia listrik swasta.
Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), dilakukan oleh PLN dengan penyedia listrik swasta (IPP) secara business to business (B to B). Kini, pemerintah sedang menjajaki perjanjian ini untuk direnegoisasi.
Selayaknya perjanjian pada umumnya, maka PJBL harus disepakati oleh kedua belah pihak. Tujuan dari renegoisasi ini adalah untuk mewujudkan tarif listrik yang terjangkau untuk masyarakat. Sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tidak naik, sehingga tarif listrik bisa tetap atau tidak naik.
ADVERTISEMENT
Tentu saja renegoisasi PJBL ini akan memberikan dampak kepada pihak penyedia listrik swasta. Salah satunya yang bisa dipastikan adalah keuntungan atau profit yang akan didapatkan oleh IPP akan berkurang.
Regulasi yang menjadi dasar dari renegoisasi ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 yang diperbarui dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017. Kini, dari 100 perusahaan penyedia listrik swasta, sudah ada 68 PJBL yang akan menggunakan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dengan total kapasitas mencapai 1.207 Mega Watt.
Bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah PJBL di tahun ini meningkat secara signifikan. Karena pada tahun-tahun yang lalu, jumlah PJBL Energi Baru dan Terbarukan hanya sekitar 14 hingga 16.
Bila ingin menyongsong era revolusi industri keempat, maka hal-hal ini sangat rasional untuk dilakukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Hal yang paling penting adalah renegoisasi ini dilakukan secara Business to Business dengan penuh kehati-hatian. Demi mewujudkan tarif listrik yang terjangkau bagi rakyat Indonesi
ADVERTISEMENT