Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dinamika Restorative Justice
7 Januari 2024 14:40 WIB
Tulisan dari Muhammad Fachri Nurfaizi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice menjadi eksis akhir-akhir ini. Penyelesaian restorative justice pun menjadi salah satu primadona aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus. Seperti contoh kasus Hillary Brigitta dan Mamat Alkatiri, Polda Metro Jaya membuka peluang damai melalui mekanisme restorative justice. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, restorative justice dimungkinkan selama kedua pihak sepakat untuk berdamai.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia belakangan yaitu berkaitan dengan implementasi keadilan restoratif. Sebanyak 1.334 perkara hingga kini telah dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice. Dalam hal ini penerapan praktik restorative justice menjadi babak baru dalam menyelesaikan isu hukum di Indonesia.
Sejarah dan Konsep
James Dignan dalam karyanya Understanding Victims and Restorative Justice (2005) mengungkapkan istilah keadilan restoratif berawal ketika Albert Eglash (1977) berupaya membedakan tiga bentuk peradilan pidana, yakni retributive justice, distributive justice, dan restorative justice. Menurut Eglash, sasaran keadilan retributif adalah penghukuman terhadap pelaku atas kejahatan yang dilakukan. Adapun sasaran keadilan distributif adalah rehabilitasi para pelaku kejahatan. Sementara itu, keadilan restoratif merupakan prinsip restitusi dengan melibatkan korban dan pelaku dalam proses yang bertujuan mengamankan reparasi bagi korban dan rehabilitasi pelaku.
ADVERTISEMENT
Sejarah perkembangan hukum modern penerapan restorative justice di awali dari pelaksanaan sebuah program penyelesaian di luar peradilan tradisional yang dilakukan masyarakat yang disebut dengan victim offender mediation yang dimulai pada 1970-an di Kanada. Program ini awalnya dilaksanakan sebagai tindakan alternatif dalam menghukum pelaku kriminal anak, di mana sebelum dilaksanakan hukuman pelaku dan korban diizinkan bertemu untuk menyusun usulan hukum yang menjadi salah satu pertimbangan dari sekian banyak pertimbangan Hakim.
Konsep restorative justice dalam 20 tahun terakhir mengalami perkembangan yang sangat pesat di beberapa negara seperti Australia, Inggris dan Wales, New Zealand, dan beberapa negara lainnya di Eropa dan kawasan Pasifik. Dalam buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (2014) karya Eddy O.S. Hiariej setidaknya tercatat lima pola implementasi sistem peradilan pidana yang diklaim berpedoman pada keadilan restoratif.
ADVERTISEMENT
Pendekatan pertama, court-based restitutive and reparative measures. Konsep ini diusung para pendukung civilization thesis di Inggris melalui tuntutan ganti kerugian oleh pelaku sebagai bentuk reparasi terhadap korban. Pendekatan kedua, victim-offender mediation programmes. Pendekatan yang dipengaruhi Gerakan Christian Mennonite (Christian Mennonite Movement) ini menitikberatkan nilai rekonsiliasi antara korban dan pelaku. Pendekatan ketiga, restorative conferencing initiatives, menekankan konferensi sebagai sarana penyelesaian pidana yang terdiri dari dua model, yakni family group conference dan police-led community conferencing.
Pendekatan keempat, community reparation boards and citizens panel. Pendekatan ini menggunakan mekanisme panel antara warga dan dewan masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana sebagaimana konsep children hearing system di Skotlandia. Pendekatan kelima, healing and sentencing circles. Pendekatan yang popular bagi warga asli Kanada ini mengikutsertakan para pihak yang umumnya terlibat dalam pengadilan tradisional ke dalam ruang persidangan konvensional.
ADVERTISEMENT
Telah Lama Dipraktikkan
Konsep restorative justice sebenarnya telah lama dipraktikkan masyarakat adat Indonesia, seperti di Papua, Bali, Toraja, Minangkabau, dan komunitas tradisional lain yang masih kuat memegang kebudayaannya. Apabila terjadi suatu tindak pidana oleh seseorang (termasuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan anak), penyelesaian sengketa diselesaikan di komunitas adat secara internal tanpa melibatkan aparat negara di dalamnya. Ukuran keadilan bukan berdasarkan keadilan retributif (balas dendam) atau hukuman penjara, namun berdasarkan keinsyafan dan pemaafan.
Pada 2009 konsep restorative justice mulai diadopsi dalam peraturan perundangan-undangan ditandai terbitnya Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR). Lalu, dalam perkara anak, keadilan restoratif tercermin praktik diversi (penyelesaian perkara pidana anak di luar pengadilan) seperti diatur UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
ADVERTISEMENT
Banyak sekali peraturan yang memasukkan konsep restorative justice seperti Perma No 2 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan, Perja No 15 Tahun 2020, SK Direktur Jenderal Badilum No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum, hingga Perkapolri No 6 tahun 2019 jo SE No 8/VII/2018, SE/7/VII/2018 jo. Perkapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Salah Kaprah
Pendekatan restoratif sering kali dianggap sebagai penghentian perkara. Nyatanya restoratif tidak serta merta sebagai penghentian perkara, tetapi juga sebagai pemulihan terhadap terdakwa dan tanggung jawab kepada korban. Sebagai contoh dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 7/Pid.C/2021/PN Lbs, terdakwa melakukan penganiayaan ringan yaitu dengan cara memukul korban karena masalah sengketa tanah makam. sebelum masuk ke persidangan telah dilakukan upaya perdamaian antara terdakwa dengan saksi Korban melalui forum masyarakat adat, namun tidak mencapai kesepakatan.
ADVERTISEMENT
Menariknya, dalam persidangan, korban membuka pintu damai dengan syarat yang harus dipenuhi oleh terdakwa berupa terdakwa menyiapkan nasi kuning dan ayam singgang. Dalam pertimbangannya hakim berpendapat, "Bahwa prinsip dasar keadilan restoratif adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya."
Pemahaman salah terhadap pendekatan restoratif dapat menimbulkan akibat yang serius. Pertama, tumpang tindih peraturan antar lembaga.
Syarat, prinsip, dan mekanisme yang berbeda-beda antarlembaga menciptakan ketidakadilan dan inkonsistensi penerapan hukum. Seperti disparitas antara Perja dan SK Badilum, Perpol dan SK Badilum. Sebagai contoh dalam Perja, RJ bisa dilakukan untuk tindak pidana biasa tidak harus ringan. Tetapi dalam SK Badilum RJ hanya bisa untuk tindak pidana yang sifatnya ringan (Pencurian Ringan, Penggelapan Ringan, Penipuan Ringan, dll) di KUHP. Dalam Perpol tidak ada pengaturan RJ dalam kasus perempuan berhadapan dengan hukum, tetapi di SK Badilum mengatur RJ dalam konteks perempuan berhadapan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
Kedua, antarlembaga saling berebutan kewenangan penghentian perkara. Sehingga pelaksanaan restorative justice hanya berfokus kepada kuantitas yaitu banyak-banyakan perkara yang di RJ bukan kepada kualitas yaitu memikirkan kebutuhan korban.
Ketiga, kasus kekerasan seksual di-restorative justice. Pendekatan restoratif terhadap kasus kekerasan seksual hanya mengakibatkan terjadinya ketimpangan relasi kuasa. Seringkali pelaku menggunakan uang sebagai solusi untuk berdamai kepada korban. Sehingga kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme pendekatan restoratif.
Prinsip keadilan restoratif tidak serta merta hanya menyelesaikan permasalahan hukum di Indonesia seperti overcrowding, tunggakan perkara yang semakin meningkat, jumlah penegak hukum yang tidak seimbang dengan perkembangan perkara, dan biaya perkara mahal. Tetapi juga harus diutamakan kepentingan pemulihan hak korban.
Sesuai prinsip keadilan restoratif dalam Surat Edaran No 8 tahun 2018: bahwa prinsip keadilan restoratif (restorative justice) tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tetapi lebih luas pada pemenuhan rasa keadilan semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana melalui upaya yang melibatkan korban, pelaku, masyarakat serta penyelidik/penyidik sebagai mediator, sedangkan penyelesaian perkara salah satunya dalam bentuk perjanjian perdamaian dan pencabutan hak menuntut dari korban perlu dimintakan penetapan hakim melalui jaksa penuntut umum untuk menggugurkan kewenangan menuntut dari korban, dan penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan bahwa dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana restorative justice hadir untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.