Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Memahami Community Based Corrections dalam Alternatif Pemidanaan
21 Januari 2024 10:15 WIB
Tulisan dari Muhammad Fachri Nurfaizi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penjara salah satu jenis penghukuman yang di adopsi di semua negara di dunia. Dalam praktiknya penjara menjadi satu-satunya bentuk pidana yang secara masif diberlakukan pada sebagian besar pelaku kejahatan dan tidak berupaya mencari alternatif hukuman lainnya. Pemenjaraan terbukti tidak sejalan atau tidak memberikan manfaat terkait aspek rehabilitasi dan reintegritasi bagi pelaku kejahatan dengan tindak pidana ringan, bagi kelompok-kelompok masyarakat yang rentan. Pidana alternatif perlu dihadirkan untuk mencegah overcrowded dan memenuhi hak korban dan pelaku serta memberikan manfaat dalam rehabilitasi dan reintegrasi, seiring kebutuhan pidana alternatif community-based correction hadir untuk mencegah residivis, memenuhi hak korban dan pelaku, meminimalisir pelaku kedalam sistem pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Definisi Communtiy-Based Corrections
Barton-Belessa dan Hanser (2012) mendefinisikan community-based corrections sebagai sanksi non-pemenjaraan yang diberikan kepada pelaku kejahatan dengan tujuan untuk mengintegrasi pelaku tersebut ke dalam masyarakat. Penggunaan definisi ini menjadi penting karena beberapa alasan:
Pertama, definisi ini memberikan pemahaman bahwa community based corrections terdiri dari program-program yang tidak melibatkan upaya pemenjaraan dan penahanan.
Kedua, community based corrections memiliki konsep reintegrasi yang lebih baik, manfaatnya bila narapidana di integrasi dengan baik, maka mereka akan memproduksi nilai material (melalui pelatihan-pelatihan kerja) untuk masyarakat dan pelaku diikutsertakan dalam kegiatan religious, sukarelawan atau kegiatan anti kejahatan.
Menurut McCarty et al (2001) mendefinisikan sebagai terminologi umum yang mengacu pada jenis-jenis sanksi dan program pemasyarakatan non institusional bagi para narapidana. Yang diantaranya:
ADVERTISEMENT
1.Upaya upaya yang di desain untuk mengalihkan terdakwa pelaku kejahatan dari sistem peradilan pidana atau dari awal penjara sampai penuntutan.
2. Hukuman program program yang memberlakukan pembatasan pada terdakwa sekaligus memelihara mereka di dalam masyarakat.
3. Upaya yang didesain untuk melancarkan proses transisi narapidana dari penjara ke lingkungan bebas.
Model-Model Community-Based Corrections
1. Boot camps: merupakan program untuk menekankan pada pembentukan fisik dan mental pelaku, serta meningkatkan disiplin para pelaku sehingga di harapkan mampu mencapai tujuan–tujuan mereka (Melatih ketahanan fisik, rehabilitasi narkoba, program pendidikan) program berjalan selama 90 hari, awalnya program ini diterapkan di Georgia tahun 1983.
2. Days fines: merupakan menuntut pelaku untuk membayar denda harian, yang didasarkan pada pendapatan harian pelaku, denda yang dibayarkan tergantung pada berat dan ringannya (severity) kejahatan.
ADVERTISEMENT
3. Day reporting centers: merupakan menekanan pada program pengawasan, pembinaan dan pelayanan lain pada pelaku pidana yang baru bebas ke dalam masyarakat. Seperti: theurapeutic, pendidikan vokasional, pengembangan kemampuan.
4. Detention: merupakan sanksi atau program yang ditunjukan bagi para remaja, harus dinggal selama 60-120 hari di lokasi tempat detensi yang berada di lingkungan masyarakat. Pelaku remaja diharuskan mengikuti konseling dan pembimbingan lainnya.
5. Fees dan surcharges: merupakan penghukuman yang mengharuskan pelaku untuk membayar biaya administrasi yang di keluarkan selama menjalani proses sistem peradilan, tujuannya untuk mengatasi beban sistem peradilan pidana yang tergolong berlebih.
6. Denda : merupakan salah satu bentuk hukuman terhadap pelaku kejahatan dan pelanggaran yang mana tindak pidana yang tergolong ringan.
ADVERTISEMENT
7. Furlough: merupakan bentuk hukuman yang membebaskan pelaku untuk sementara dari pemenjaraan untuk tujuan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, selama 24-72 jam, hukuman ini diberikan setiap 1 atau 2 minggu sekali atau sekurang-kurangnya 1 atau 2 tahun sekali.
8. Halfway houses: merupakan program untuk mengakomodasi mantan narapidana untuk menjalani masa transisi dari penjara ke dalam masyarakat. Seperti : fasilitas pembebasan bersyarat, diversi, pretrial release, masa percobaan dalam konteks pengawasan.
9. Home confinement and electronic monitoring: merupakan jenis sanksi yang menuntut pelaku untuk tetap berada di dalam tempat tinggalnya dalam jangka waktu tertentu setiap harinya dan diawasi oleh petugas melalui media electronic. Pelaku boleh keluar dengan tujuan: sekolah, kerja atau konseling.
ADVERTISEMENT
10. Kerja sosial (community service Order): merupakan hukuman yang mengharuskan pelaku untuk melakukan kerja tanpa bayaran selama waktu tertentu atau tugas spesifik tertentu.
11. Pembebasan bersyarat: merupakan sebuah sanksi dan program yang memberikan kebebasan pada pelaku pidana sebelum masa hukuman nya berakhir.
12. Pretrial release: merupakan program ini bertujuan sama dengan diversi, diterapkan selama persidangan dan pembebasan beberapa jenis pelaku dari commercial bond jadi artinya walaupun pelaku dalam kekuasaan sistem peradilan pidana namun pelaku diizinkan berada diluar tahanan selama menunggu putusan.
13. Hukuman percobaan (probation): merupakan sebuah agensi atau lembaga yang bertanggung jawab dalam memastikan seorang pelaku mengikuti perintangan pengadilan tentang apa yang harus dan tidak boleh dilakukan untuk tetap ditempatkan di masyarakat, ketimbang penjara.
ADVERTISEMENT
14. Rehabilitasi: merupakan program atau sanksi khusus di peruntukkan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
15. Program residential (Residential program): merupakan program untuk mengakomodasi mantan narapidana untuk menjalani masa transisi dari penjara ke dalam masyarakat. Di jalankan pada rumah atau jumlah residen 5-20 hari.
16. Victim compensation and restitution : merupakan jenis sanksi dalam upaya pengantian kerugian kepada korban dan membebankan kerugian kepada pelaku sebagai pilihan yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang membuat korban mengalami kerugian.
17. Pengawasan: merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dan menghindarkan pelaku dari pelanggaran peraturan selama masa bebas mereka.
18. Study release: merupakan bentuk pembebasan sementara, dimana pelaku pidana ditempatkan sebagai pelajar. Artinya bahwa narapidana boleh untuk menghadiri kelas di institusi akademis maupun kejuruan, sehingga memiliki 2 peran sebagai pelajar siang hari, malam hari menjadi narapidana.
ADVERTISEMENT
19. Work release: merupakan pembebasan sementara, dimana pelaku pidana boleh untuk bekerja dan mendapatkan uang di luar institusi penjara siang hari, malam sebagai narapidana.
20. Community courts : merupakan model pidana berbasis masyarakat yang mendorong pengembangan kolaborasi antara masyarakat dengan komponen sistem peraadilan pidana. Contoh: pengadilan narkotika.
21. Dispute resolution program: merupakan program yang berupaya untuk menyelesaikanmasalah melalui jalur informal atau tanpa jalur pengadilan.
22. Arbitrase: merupakan penyelesaian sengketa oleh seseorang atau beberapa orang arbitrator yang sama-sama ditunjuk oleh pihak yang berkonflik dengan tidak diselesaikan melalui pengadilan, melainkan melalui musyawarah dengan menunjuk pihak ketiga, yang dituangkan dalam salah satu bagian dari kontrak.
23. Mediasi: merupakan upaya penyelesaian perkara antara pihak-pihak yang bersangkutan dengan kesepakatan bersama yang di fasilitasi oleh seorang mediator yang bersifat netral dan tidak membuat keputusan bagi para pihak, dengan tukar pendapat.
ADVERTISEMENT
24. Negosiasi : merupakan suatu upaya penyelesaian perkara para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama.
25. Diversi: merupakan strategi community-based corrections untuk menghindarkan pelaku dari proses formal sistem peradilan pidana yang mana seorang tertuduh kejahatan namun pihak yang berwenang memutus untuk membebaskan dari penuntutan atau penghukuman.
Prinsip-prinsip community-based corrections:
White dan Tomkins (2003) filosofi prinsip community-based corrections:
1. Community incapatition: program yang menuntut adanya pengawasana secara intensif dan pengawasan yang dilakukan dalam lingkungan masyarakat.
2. Rehabilitasi: melibatkan upaya untuk melakukan perubahan dan memodifikasi perilaku pelaku melalui mengikutsertakan mereka dalam program-program terapi maupun pengembangan kemampuan.
3. Restorative justice: melibatkan upaya untuk mengikutsertakan pelaku di dalam aktivitas yang berintensi untuk memperbaiki atau memulihkan perlukaan korban dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
McCarty et al (2001) prinsip community based correction:
1. Perlindungan terhadap masyarakat : program community-based corrections harus dihubungkan dengan isu perlindungan terhadap masyarakat dengan menentukan kelayakan terdakwa, melalui proses seleksi yang membuat penilai melalui pembatasan atau tingkat control yang dilakukan terdakwa, dengan memperhatikan risk assessment dan risk management.
2. Proporsionalitas: prinsip yang menjelaskan bahwa hukuman harus sesuai dengan kejahatan.
3. Rehabilitasi dan reintegrasi: prinsip yang menjelaskan strategi yang memperbolehkan terdakwa untuk memelihara ikatan dengan masyarakat dan membantu pengembangan hubungan baru dan yang lebih positif, targetnya orang yang sedang menjalani program community-based corrections atau mereka yang telah selesai menjani masa pemenjaraan dan sedang mempersiapkan kebebasan.
4. Restorasi dan keadilan masyarakat: upaya reintegratif, yang menekankan pada perlindungan komunitas dan pertanggungjawaban pelaku, ketika penekanan pada perlindungan komunitas atau masyarakat menggantikan peran korban di dalam proses restorasi, maka digunakan terminologi keadilan komunitas atau masyarakat.
ADVERTISEMENT
5. Efektivitas biaya: sanksi community-based corrections berupaya untuk memberikan penghukuman dengan biaya rendah karna pembiayaan pemenjaraan lebih mahal jika di bandingkan community- based corrections.
Snarr (2001) dikutip oleh larasati (2009) mendasari pemikiran mengenai community based corrections:
1. Ketidakpuasan akan lembaga (dissatisfication with institution): menjelaskan banyaknya kerugian dan dampak negatif dalam hukuman pemenjaraan salah satunya overcrowded (yang berimplikasi pada tidak terpenuhinya hak-hak pelaku pidana).
2. Kemanusiaan (humanitarian): sering terjadinya deprivasi di dalam penjara oleh karena nya penghukuman berbasis masyarakat lebih tepat dalam memenuhi hak pelaku.
3. Efektivitas iaya (cost effectiveness): program community-based corrections memiliki biaya yang lebih minim dibandingkan dengan penghukuman pemenjaraan.
4. Administratisi peradilan yang lebih memadai (more adequate justice administration): community based corrections mewujudkan adanya peningkatan kegiatan koreksional dan membuka peluang adanya manajemen peradilan yang teroordinasi.
ADVERTISEMENT
5. Sanksi pengganti (intermediate sanctions): community-based corretions sebagai sanksi pengganti yang dapat menjadi model pidana pengganti dalam menanggulangi biaya operasional pemenjaraan.
Hambatan dan Peluang Pelaksanaan Community-Based Corrections
1. Penolakan oleh publik di awal perkembangan community-based corrections: Trotter (1993) sebuah tinjauan mengenai masa percobaan di victoria oleh probation review commite tahun 1985 menemukan bahwa tidak ada program koreksional berbasis masyarakat yang bekerja lebih baik (dalam mengurangi angka residivis) program yang digalakan tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap residivisme. Namun seiring jalannya waktu community-based corrections mendapatkan pengakuan dan dukungan tahun 1950-1960.
Nelson(1967) berpendapat perkembangan konsep pidana alternatif sebagai ganti atas pidana penjara sebetulnya merupakan upaya bagaimana seharusnya sistem pemasyarakatan memberi tempat lebih kepada pembinaan pelaku yang berbasis masyarakat.
ADVERTISEMENT
2. Langkah awal Indonesia
Pidana alternatif telah di tuanglan dalam RKUHP sebagai pidana pokok yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. adapun model pidana alternatif di indonesia:
1. Pidana bersyarat: dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tertentu dengan alasan tindak pidana ringan, telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, ganti kerugian tindak pidana yang tidak menarik perhatian masyarakat.
Pidana bersyarat di Indonesia sudah dilakukan berbasis community based correction yaitu penyelenggaraan Lapas terbuka. Dengan konsep masyarakat di harapkan ikut dalam proses reintegrasi narapidana , dalam sejarahnya telah di jalankan sejak 2003 diawali dengan 6 Lapas terbuka di 6 wilayah berbeda departemen Hukum dan Ham. Lapas terbuka yakni kondisi fisik bangunan lapas yang terbuka, tanpa sekat dan tembok tebal yang memungkinkan para tahanan berinteraksi pada masyaraka yang mana guna memberikan reintegrasi oleh narapidana.
ADVERTISEMENT
Kendala dan kekurangan implementasiya di Indonesia : dalam pengawasan dan pembinaan, bidang prasarana dan dalam proses penjatuhannya belum memadai dengan baik
2. Model pidana alternatif yang dijalankan di Indonesia adalah mediasi yang mana merupakan alternatif penyelesaian konflik sosial , terutama konflik lingkungan.
3. Model pidana selanjutnya yaitu diversi merupakan sistem yang di peruntukan bagi tindak pidana anak.
4. Faktor pendukung implementasi community-based corrections.
Burdman (1969) mengidentifikasikan community-based corrections hal yang dapat digunakan guna mengahasilkan praktik yang baik:
1. Ada persetujuan dari pihak organisasi , professional, politisi, dan publik.
2. Pemahaman dan koordinasi yang baik antara hakim di pengadilan dengan staf balai pemasyarakatan seabagai pihak yang berperan dalam putusan hukuman pelaku kejahatan.
ADVERTISEMENT
3. Pendefinisian yang jelas tentang peran staf dan meningkatkan mutu dalam seleksi dan latihan staf.
4. Memperhatikan dan mengevaluasi setiap implikasi yang muncul.
5. Melakukan evaluasi umpan balik terhadap parastaf berdasarkan hasil penelitian.
Dapat disimpulkan bahwa community-based corrections merupakan program yang hadir sebagai alternatif dalam sistem pemidanaan untuk mengedepankan sisi kemanusiaan (humanistic) agar dapat memulihkan kondisi hidup, kehidupan, dan penghidupan narapidana.