Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Memahami Pentingnya Bukti Forensik Pada Pembuktian Tindak Pidana
7 Februari 2024 12:16 WIB
Tulisan dari Muhammad Fachri Nurfaizi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kompleksitas kejahatan menjadikan aparat penegak hukum kesulitan dalam mengumpulkan alat bukti. Bukti forensik menjadi semakin penting dalam proses pembuktian suatu tindak pidana. Pemanfaatan bukti forensik oleh aparat penegak hukum dalam upaya menyatakan dan membuktikan seseorang bersalah atau telah melakukan tindak pidana dengan keyakinan penuh. Pentingnya bukti forensik dalam pembuktian tindak pidana terletak pada kemampuan untuk menyediakan informasi penting tentang bagaimana kejahatan dilakukan dan siapa yang melakukannya, informasi mana yang dapat digunakan dalam pembuktian dan informasi tersebut dapat diterima dan diyakini oleh hakim untuk menentukan seseorang bersalah atau telah terbukti melakukan tindak pidana.
Pengertian Bukti Forensik
ADVERTISEMENT
Bukti forensik adalah bukti fisik atau ilmiah yang ditemukan di tempat kejadian perkara atau di tubuh korban yang dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu tindak pidana.
Pentingnya Ilmu Forensik dalam Tindak Pidana
Pentingnya ilmu forensik untuk hukum pidana terletak pada potensinya untuk memberikan informasi penting tentang bagaimana suatu kejahatan dilakukan dan siapa yang melakukannya melalui bukti-bukti yang terkumpulkan. Bukti adalah sesuatu yang berupa benda atau informasi yang digunakan untuk menentukan bersalah atau tidak bersalahnya seorang terdakwa. Dapat diterima atau tidaknya suatu bukti baik itu kesaksian saksi mata, foto, objek fisik, atau informasi yang dihasilkan secara ilmiah seperti DNA ditentukan oleh penerapan aturan pembuktian. Penting untuk diingat bahwa alasan menggunakan ilmu forensik adalah untuk menghasilkan bukti forensik. Tujuannya adalah untuk sampai ke bagian bukti. Semua informasi yang dikumpulkan dengan hati-hati ini dihasilkan untuk memenuhi tujuan menetapkan fakta material pada persidangan, bukan untuk menunjukkan kemajuan teknologi terbaru atau metodologi terbaru.
ADVERTISEMENT
Terdapat 4 faktor yang paling mendasar dalam pemanfaatan ilmu forensik dalam membuktikan suatu tindak pidana yaitu:
1) Pemahaman : kemampuan untuk memahami apa yang ada dilokasi tempat perkara
2) Prosedur pengumpulan : memahami dan memanfaatkan sistem pengumpulan bukti secara benar
3) Prosedur pengujian : memahami dan memanfaatkan prosedur pengujian bukti melalui uji laboratorium
4) Keterpenuhan bukti : kemampuan untuk memenuhi syarat terhadap bukti yang telah dikumpulkan dan diuji yang sesuai dengan peraturan proses pembuktian dalam pengadilan
Konsep Pemanfaatan Bukti Forensik
Konsep dasar dalam pemanfaatan ilmu forensik dalam proses penegakan hukum adalah Tempat Kejadian Perkara (TKP). TKP merupakan sumber utama dan titik sentral untuk melakukan analisis permasalahan hukum yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dengan bukti forensik. Bukti forensik yang dapat ditemukan di TKP seperti :
ADVERTISEMENT
a) Darah, air mani dan air liur (termasuk data DNA)
b) Obat-obatan (termasuk Narkoba ataupun racun)
c) Alat Peledak (Bom)
d) Sidik Jari, Rambut, Tulang ataupun bagian tubuh lainnya
e) Senjata Tajam (Pisau, Balok, Kapak)
f) Senjata Api
g) Minyak ataupun cairan
h) Dokumen-dokumen
Bukti forensik sendiri pada dasarnya mengacu pada bukti-bukti pidana yang dihasilkan dari hasil pemeriksaan yang menggunakan metodologi ilmiah atau forensik, seperti :
a) Analisis Rambut
b) Analisis Serat
c) Analisis Tanah
d) Uji balistik
e) Sidik Jari
f) Analisis Darah
g) Analisis DNA
h) Antropologi Forensik
i) Arkeologi Forensik
j) Patologi Forensik
k) Ondotologi Forensik
l) Psikologi Forensik
m) Digital Forensik
Dari hasil informasi yang dikumpulkan terdapat 2 klasifikasi bukti forensik yaitu :
ADVERTISEMENT
1) Bukti forensik yang dikumpulkan kemudian dilakukan klasterisasi karakteristik bukti, seperti tulang yang ditemukan di lokasi TKP adalah tulang manusia, Cairan yang ditemukan pada kemaluan perempuan (korban perkosaaan) adalah cairan sperma dari laki-laki.
2) Bukti forensik yang dikumpulkan kemudian dilakukan pencocokan dengan bukti lainnya, seperti peluru yang ditemukan dilokasi dan bekas peluru baik pada korban (jika penembakan mengenai tubuh korban) atau bekas pada dinding akibat penembakan sesuai dengan jenis senjata yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan penembakan, pisau yang ditemukan di TKP sesuai dengan luka yang berada pada tubuh korban serta jejak sidik jari pelaku pada pisau.
Hal-Hal Penting dalam TKP:
1) TKP yang secara fisik dibuat dan ditinggalkan oleh pelaku
ADVERTISEMENT
2) Bahan-bahan yang ditemukan oleh petugas di lokasi TKP
3) Bahan-bahan dari TKP yang dilakukan pengujian di Laboratorium
4) Semua Informasi di TKP yang dapat menjadi bukti di dalam persidangan nantinya.
Tujuan dari setiap investigasi TKP adalah untuk mengenali, melestarikan, mengumpulkan, dan menafsirkan semua bukti fisik yang relevan di TKP dengan tujuan merekonstruksi peristiwa yang menghasilkan bukti. Prosedur yang harus dijalani oleh ahli forensik untuk mengumpulkan bukti forensik mulai dari identifikasi di TKP hingga memastikan kelayakan untuk pembuktiannya di ruang sidang, bagaimanapun ini merupakan prosedur yang kompleks. Bukti yang dikumpulkan oleh para ahli forensik kemudian diserahkan kepada penyidik dan jaksa sangat bergantung pada kemampuan penyidik maupun jaksa dalam menafsirkan bukti forensik yang telah didapatkan kemudian menghubungkan dengan tersangka. Ketidakmampuan para penyidik dan jaksa dalam mengahdirkan bukti yang tidak terbantahkan akan bermuara pada proses penegakan hukum yang tidak adil terhadap pelaku tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan bahwa pentingnya bukti forensik dalam pembuktian tindak pidana terletak pada kemampuan untuk menyediakan informasi penting tentang bagaimana kejahatan dilakukan dan siapa yang melakukannya, informasi mana yang dapat digunakan dalam pembuktian dan informasi tersebut dapat diterima dan diyakini oleh hakim untuk menentukan seseorang bersalah atau telah terbukti melakukan tindak pidana.