Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Sinergitas Mahasiswa/i KKN-PPM UNAND dengan Polsek Kecamatan Bukit Sundi
9 Agustus 2024 11:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Fadhel Muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada 29 Juli 2024, Mahasiswa/i Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Andalas 2024, menghadirkan sebuah program dengan Polsek Kecamatan Bukit Sundi dengan tujuan utama untuk memberikan edukasi dan kesadaran hukum mengenai bahaya dan dampak judi online serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap pelaksanaan pinjaman online. Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Wali Nagari Muaro Paneh, yang dibersamai oleh Wakapolsek Kecamatan Bukit Sundi dan Sekretaris Nagari Muaro Paneh.
Program yang dirancang bersama 26 mahasiswa/i KKN UNAND yang membuat suatu kegiatan yang bernama Cyberspace sebagai arena baru Judi Online dan Pinjaman Online : Peluang dan Risiko di Era Digital, yang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut adanya pemaparan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Sundi, yang dibersamai moderator kegiatan bersama mahasiswa KKN UNAND, Fadhel Muhammad.
ADVERTISEMENT
Judi Online sendiri merupakan jenis judi yang saat ini amat digemari, karena selain memiliki banyak pilihan jenis dan mudah dimainkan, juga dapat dilakukan dimana saja: di kantor, di rumah, di cafe, dan di banyak tempat lainnya. Pesatnya perkembangan internet pada saat sekarang bukanlah sesuatu hal yang aneh karena perkembangan internet berbanding lurus dengan perkembangan bisnis perjudian melalui internet (internet gambling). Sebenarnya hal ini tidak terlepas dari fakta-fakta semakin banyaknya situs situs judi dan mencari berbagai macam jenis-jenis permainan untuk bermain judi di dalam situs-situs judi tersebut karena semua jenis permainan dapat dengan mudah ditemukan dan di ikuti di internet. Perjudian secara online telah di atur secara khusus dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT
Mengenai Praktik pinjaman online (pinjol) kian meresahkan masyarakat, meminjam uang dengan cara instan melalui aplikasi dalam jaringan (daring), ini justru menjerat para nasabah dengan bunga kredit yang mencekik serta ancaman teror dari perusahaan pinjol, Permasalah lain seperti, bunga yang sangat tinggi, penerapan bunga berbunga, penagihan yang tidak pantas, penagihan dilakukan kepada kontak darurat, kontak saudara dan penagihan dilakukan di lokasi kantor konsumen, biaya admin yang tinggi, aplikasi berganti nama dan menghilang di sistem aplikasi, KTP digunakan untuk meminjam di aplikasi lain, serta akses penggunaan data pribadi konsumen yang disebarkan dan masalah yang timbul lainnya.
Cyberspace sebagai Arena Baru Judi Online dan Pinjaman Online : Peluang dan Risiko di Era Digital merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh mahasiswa/i KKN-PPM UNAND untuk memberikan edukasi dan kesadaran hukum mengenai bahaya dan dampak judi online serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap pelaksanaan pinjaman online yang digunakan kembali untuk judi online. Kegiatan ini dilandaskan atas Tri Dharma Perguruan Tinggi terutama dalam bidang pengabdian masyarakat sebagai bentuk pengaplikasian ilmu yang telah dipelajari diperkuliahan. Program ini dirancang oleh mhasiswa/i KKN-PPM UNAND untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi finansial yang timbul dari Judi Online dan Pinjaman Online tersebut.
ADVERTISEMENT