Konten dari Pengguna

Hukum Berziarah ke Makam Para Wali Menurut Ulama

Faiq Jihannudin Alazmatkhan
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Jurusan Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
3 Oktober 2024 15:39 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Faiq Jihannudin Alazmatkhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.istockphoto.com/id/foto/tangan-wanita-muslim-berdoa-di-dekat-kuburan-gm502396350-81886357
zoom-in-whitePerbesar
https://www.istockphoto.com/id/foto/tangan-wanita-muslim-berdoa-di-dekat-kuburan-gm502396350-81886357
ADVERTISEMENT
Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi yang dilakukan oleh umat Islam di berbagai belahan dunia. Secara khusus, ziarah ke makam para wali sering menjadi pilihan bagi sebagian umat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengambil hikmah dari kehidupan para wali. Namun, muncul pertanyaan terkait bagaimana hukum berziarah ke makam para wali menurut pandangan para ulama. Dalam artikel ini, akan dibahas pandangan ulama tentang hukum berziarah ke makam para wali dalam Islam, berdasarkan kaidah-kaidah yang sesuai dengan syariat.
ADVERTISEMENT
1. Definisi Ziarah Kubur
Ziarah kubur dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah ziyarah al-qubur, yang berarti mengunjungi kuburan. Ziarah ini dilakukan dengan tujuan mendoakan orang yang telah meninggal dan mengingatkan diri akan kehidupan setelah mati. Secara khusus, berziarah ke makam para wali biasanya dilakukan untuk mengenang jasa-jasa mereka dalam menyebarkan Islam dan menginspirasi diri untuk meneladani kehidupan mereka.
2. Pandangan Ulama tentang Ziarah Kubur
Ulama sepakat bahwa ziarah kubur, secara umum, adalah sunnah yang dianjurkan dalam Islam. Ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
“Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang ziarahlah kalian, karena hal itu dapat mengingatkan pada kematian.” (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
Hadis ini menunjukkan bahwa ziarah kubur dianjurkan karena dapat mengingatkan umat pada kematian dan kehidupan akhirat.
3. Hukum Berziarah ke Makam Para Wali
Berziarah ke makam para wali adalah bagian dari ziarah kubur, namun terdapat beberapa pandangan yang lebih spesifik terkait hal ini:
• Pandangan Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, berpendapat bahwa ziarah ke makam para wali adalah mubah (diperbolehkan) dan dianjurkan selama tidak disertai dengan perbuatan syirik atau khurafat. Ziarah ini bisa menjadi momen untuk mengingat perjuangan para wali dalam menyebarkan Islam dan menguatkan iman.
• Pandangan Mazhab Hambali
Beberapa ulama dari mazhab Hambali lebih berhati-hati dalam memperbolehkan ziarah ke makam para wali, terutama jika disertai dengan keyakinan yang berlebihan, seperti memohon langsung kepada para wali atau meyakini adanya kekuatan gaib dari kubur mereka. Hal ini dikhawatirkan bisa mengarah pada perbuatan syirik.
ADVERTISEMENT
4. Adab Berziarah ke Makam Para Wali
Saat berziarah ke makam para wali, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan agar kegiatan ini tetap sesuai dengan syariat Islam:
• Membaca Doa untuk Orang yang Telah Meninggal
Umat dianjurkan untuk mendoakan arwah para wali dan seluruh kaum muslimin yang telah wafat, bukan memohon bantuan kepada wali yang telah meninggal.
• Tidak Melakukan Perbuatan Syirik
Dalam Islam, syirik merupakan dosa besar. Maka, saat berziarah, dilarang keras memohon sesuatu langsung kepada wali yang telah meninggal atau meyakini bahwa wali tersebut memiliki kekuatan untuk mengabulkan doa.
• Mengambil Pelajaran dari Kehidupan Wali
Ziarah seharusnya menjadi momen untuk mengingat jasa para wali dalam menyebarkan ajaran Islam dan meneladani kehidupan mereka yang penuh kesalehan.
https://pixabay.com/id/illustrations/ai-dihasilkan-malaikat-wali-kristen-8625651/
rujukan dari beberapa kitab klasik yang sering dijadikan dasar oleh para ulama dalam membahas masalah ini.
ADVERTISEMENT
1. Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab
Kitab ini merupakan karya besar Imam An-Nawawi (wafat 676 H), seorang ulama besar dari mazhab Syafi’i. Di dalamnya, beliau menyebutkan bahwa ziarah kubur adalah sunnah bagi laki-laki dan perempuan.
• Rujukan:
Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Jilid 5, hal. 310-311.
Dalam kitab ini, Imam Nawawi menjelaskan bahwa ziarah kubur, termasuk ke makam para wali, dianjurkan karena dapat mengingatkan kita akan akhirat dan mendoakan orang yang telah wafat. Ia juga mengingatkan agar tidak melakukan praktik yang menyimpang seperti meminta langsung kepada wali.
2. Kitab Fathul Bari
Kitab ini adalah syarah atau penjelasan dari Shahih Bukhari yang ditulis oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H). Dalam pembahasan mengenai ziarah kubur, Ibnu Hajar menekankan bahwa hal ini dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
• Rujukan:
Fathul Bari, Jilid 3, hal. 148.
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Rasulullah SAW awalnya melarang ziarah kubur, tetapi kemudian memperbolehkannya karena ziarah kubur dapat mengingatkan umat Islam akan kehidupan setelah mati.
3. Kitab I’anatuth Thalibin
Kitab ini adalah syarah dari kitab Fathul Mu’in, karya Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, seorang ulama dari mazhab Syafi’i. Dalam kitab ini, beliau menyebutkan bahwa ziarah kubur, termasuk ke makam para wali, adalah sunnah dan dianjurkan.
• Rujukan:
I’anatuth Thalibin, Jilid 2, hal. 146.
Syekh Abu Bakar menjelaskan bahwa ziarah kubur merupakan bagian dari ajaran Islam yang dianjurkan untuk mempertebal keimanan serta sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang telah berjasa dalam agama, seperti para wali.
ADVERTISEMENT
4. Kitab Al-Adzkar
Kitab ini juga merupakan karya dari Imam An-Nawawi, yang khusus membahas zikir dan doa sehari-hari, termasuk adab berziarah kubur. Di dalamnya dijelaskan tata cara dan adab yang benar ketika berziarah ke makam, baik makam biasa maupun makam para wali.
• Rujukan:
Al-Adzkar, hal. 196.
Imam Nawawi menekankan bahwa berziarah ke makam, termasuk makam para wali, adalah untuk mendoakan yang telah wafat dan mengingatkan kita kepada akhirat, bukan untuk meminta sesuatu kepada yang telah meninggal.
5. Kitab Tuhfatul Muhtaj
Kitab ini adalah salah satu kitab rujukan utama dalam fiqih mazhab Syafi’i, karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami. Dalam kitab ini, beliau membahas hukum ziarah kubur, termasuk ke makam para wali.
ADVERTISEMENT
• Rujukan:
Tuhfatul Muhtaj, Jilid 3, hal. 207.
Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan bahwa ziarah kubur, termasuk ke makam para wali, adalah hal yang dianjurkan asalkan tidak disertai dengan keyakinan atau praktik yang bertentangan dengan syariat, seperti meminta langsung kepada penghuni kubur.
Kesimpulan dengan Rujukan Kitab
Hukum berziarah ke makam para wali menurut pandangan mayoritas ulama adalah mubah atau diperbolehkan, bahkan dianjurkan, selama tidak disertai dengan perbuatan syirik atau hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam. Tujuan utama dari ziarah kubur adalah untuk mendoakan yang telah wafat dan mengingatkan diri akan kehidupan akhirat. Adab-adab dalam ziarah harus tetap dijaga agar tidak menyimpang dari ajaran Islam yang murni.
ADVERTISEMENT
Ziarah ke makam para wali, jika dilakukan dengan niat yang tulus dan sesuai syariat, dapat menjadi salah satu cara untuk menguatkan iman dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengambil pelajaran dari kehidupan orang-orang saleh yang telah berjasa dalam agama.
Berdasarkan referensi dari kitab-kitab ulama klasik di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum berziarah ke makam para wali, menurut mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Maliki, adalah mubah (diperbolehkan) dan bahkan dianjurkan, selama tidak disertai perbuatan syirik atau khurafat. Para ulama juga mengingatkan untuk menjaga adab dan niat yang lurus saat berziarah, yaitu hanya untuk mendoakan yang telah wafat dan mengambil pelajaran dari kehidupan mereka.