Konten dari Pengguna

All Eyes on Papua: Perjuangan Otonomi dan Pembangunan

Fairuz Najwa Sahara
Mahasiswi Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2 Juni 2024 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fairuz Najwa Sahara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
"All Eyes on Papua", tagar ini muncul sebagai bentuk protes terhadap penguasaan hak masyarakat adat Papua oleh perusahaan-perusahaan besar yang mengalihkan hutan adat menjadi perkebunan sawit. Mereka menuntut perhatian publik terhadap kasus pengalihan hutan adat mereka oleh perusahaan sawit. Para aktivis meminta masyarakat luas untuk bersuara dan mendesak pemerintah mengembalikan hak-hak masyarakat adat yang telah dirampas.
https://www.shutterstock.com/id/image-photo/world-map-atlas-papua-new-guinea-
zoom-in-whitePerbesar
https://www.shutterstock.com/id/image-photo/world-map-atlas-papua-new-guinea-
Konflik Hutan Adat
ADVERTISEMENT
Hutan adat Awyu dan Moi di Papua telah berubah menjadi perkebunan sawit terbesar di Indonesia melalui proyek tanah merah yang dioperasikan oleh tujuh perusahaan. Pemerintah provinsi mengeluarkan izin lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL), yang mengantongi izin seluas 36.094 hektar di hutan adat suku Awyu. Masyarakat adat merasa kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, dan warisan budaya mereka akibat konversi ini.
Aksi Masyarakat Adat
Masyarakat adat Awyu dan Moi menggelar aksi damai di depan MA, mengenakan pakaian tradisional dan mengadakan ritual adat serta doa. Mereka menuntut pemerintah untuk menghentikan pengalihan hutan adat menjadi perkebunan sawit dan mengembalikan hak mereka. Hutan Papua yang dikenal dengan keindahan alami dan keanekaragaman hayatinya, juga memiliki peran penting dalam mencegah perubahan iklim. Namun, industri kelapa sawit merusaknya demi membuka lahan perkebunan.
ADVERTISEMENT
Tantangan Masyarakat Adat
Perlawanan masyarakat adat terhadap perusahaan besar tentu tidak mudah. Mereka tidak memiliki sumber daya atau dana yang besar. Namun, mereka tetap berjuang demi mempertahankan tanah dan budaya mereka. Pemimpin masyarakat adat, seperti Hendrikus Franky Woro, harus menempuh perjalanan jauh dan mahal untuk menghadiri sidang di Jayapura, Ibukota Provinsi Papua. Mereka harus melewati rute yang berbahaya dan memakan biaya tinggi untuk setiap perjalanan.
Harapan Terakhir di Mahkamah Agung
Setelah perjuangan panjang, gugatan mereka ditolak di pengadilan. Saat ini, prosesnya dibawa ke Mahkamah Agung, yang menjadi harapan terakhir bagi masyarakat adat Awyu dan Moi. Mereka berharap Mahkamah Agung mencabut izin lingkungan PT Indo Asiana Lestari yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua. Selain menghilangkan hutan alam, proyek perkebunan sawit ini juga menghasilkan emisi CO2 yang berpotensi merusak lingkungan global.
ADVERTISEMENT
Melalui kampanye "All Eyes on Papua", masyarakat berharap dunia memperhatikan dan mendukung perjuangan mereka. Kerusakan hutan Papua tidak hanya berdampak pada masyarakat setempat, tetapi juga terhadap lingkungan global.
UU 2/2021 adalah Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Berikut adalah bunyi Pasal 43 Ayat 3 dari UU 2/2021:
"Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Papua wajib memprioritaskan pendayagunaan Orang Asli Papua dalam penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dalam kegiatan usaha di daerah".
Ini berarti bahwa pemerintah daerah di Papua harus memberikan prioritas kepada orang asli Papua dalam berbagai sektor, termasuk dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan Polri, serta dalam kegiatan usaha di daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat asli Papua dalam pembangunan daerah mereka.
ADVERTISEMENT