Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Marriaged Is Scary Di Kacamata Hukum Keluarga
16 Desember 2024 15:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Faiz Abror Atallah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernikahan sering dianggap sebagai salah satu langkah besar dalam hidup, yang penuh dengan kebahagiaan dan harapan. Namun, dari sudut pandang hukum keluarga, pernikahan bisa menjadi hal yang menakutkan. Tidak hanya tentang perasaan cinta, tetapi juga tentang tanggung jawab hukum yang datang bersamanya. Setelah menikah, banyak hal yang berubah, mulai dari hak dan kewajiban terhadap pasangan, harta yang dikelola bersama, hingga dampak hukum yang harus dihadapi ketika pernikahan tersebut berakhir. Bagi banyak orang, ketakutan ini sering kali muncul ketika memikirkan apa yang terjadi jika pernikahan tidak berjalan seperti yang diharapkan.
ADVERTISEMENT
1. Pernikahan sebagai Ikatan Hukum yang Mengikat
Pernikahan bukan sekadar ikatan emosional antara dua orang. Secara hukum, pernikahan adalah sebuah kontrak yang mengikat pasangan dalam berbagai aspek kehidupan. Begitu menikah, pasangan terikat oleh peraturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga pembagian harta jika pernikahan berakhir. Ketika perasaan cinta tak lagi menjadi dasar utama, banyak orang merasa terkejut dengan dampak hukum yang datang bersama pernikahan.
2. Harta Bersama: Sumber Ketegangan dalam Pernikahan
Salah satu hal yang membuat pernikahan terasa menakutkan dari sisi hukum adalah soal harta bersama. Di Indonesia, hukum menganggap harta yang diperoleh selama pernikahan sebagai harta bersama yang harus dibagi dua jika pernikahan berakhir. Ini bisa menjadi sumber ketegangan jika pasangan tidak memiliki kesepakatan yang jelas tentang pembagian harta. Bahkan, harta yang dimiliki sebelum pernikahan bisa terlibat dalam sengketa apabila tidak ada perjanjian pranikah yang jelas. Ketidakpastian tentang pembagian harta ini sering kali memicu kekhawatiran, apalagi jika pasangan tidak sepakat atau ada masalah kepercayaan.
ADVERTISEMENT
3. Perceraian dan Hak Asuh Anak
Perceraian adalah salah satu hal yang paling ditakuti dalam pernikahan. Selain perasaan sakit hati, perceraian membawa konsekuensi hukum yang panjang. Salah satu aspek yang paling emosional adalah hak asuh anak. Di Indonesia, hukum keluarga mengutamakan kepentingan anak, sehingga hak asuh sering kali menjadi objek sengketa. Proses perceraian yang melibatkan anak bisa berlangsung lama dan menegangkan, dengan keputusan yang sering kali tidak memuaskan salah satu pihak. Hal ini tentu membuat pernikahan terasa menakutkan, karena siapa yang ingin berakhir dengan konflik hukum yang berkepanjangan?
4. Perjanjian Pranikah: Perlindungan atau Pembatasan?
Untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan, banyak pasangan yang memilih untuk membuat perjanjian pranikah. Perjanjian ini bisa mengatur hak dan kewajiban masing-masing pasangan, termasuk pembagian harta jika terjadi perceraian. Namun, perjanjian pranikah juga sering kali dipandang sebagai sesuatu yang tidak romantis dan bisa memicu ketidaknyamanan. Beberapa orang merasa bahwa perjanjian ini seperti "merencanakan kegagalan," meskipun sebenarnya bisa menjadi langkah bijak untuk melindungi diri dan pasangan dari ketidakpastian hukum.
ADVERTISEMENT
5. Risiko Hukum Lain dalam Pernikahan
Selain masalah harta bersama dan perceraian, pernikahan juga bisa membawa risiko hukum lain, seperti kewajiban nafkah. Setelah menikah, seseorang bisa diwajibkan memberikan nafkah kepada pasangan atau anak-anak mereka. Ketika pernikahan berakhir, kewajiban nafkah bisa terus berlanjut, terutama jika ada anak yang masih membutuhkan perhatian dan dukungan finansial. Hal ini menjadi salah satu ketakutan yang sering muncul, terutama jika seseorang merasa terbebani dengan kewajiban tersebut.
6. Kesimpulan: Menikah dengan Kesiapan Hukum
Pernikahan memang bisa terasa menakutkan jika dilihat dari sisi hukum keluarga. Banyak hal yang harus dipertimbangkan, mulai dari harta bersama, hak asuh anak, hingga kewajiban nafkah. Semua ini bisa menambah ketakutan dan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban yang melekat dalam pernikahan. Namun, dengan pengetahuan yang cukup dan perencanaan yang matang, seperti membuat perjanjian pranikah, banyak ketakutan ini bisa diminimalisir. Menikah memang bukan hanya soal cinta, tetapi juga soal kesiapan untuk menghadapi segala
konsekuensi hukum yang mungkin terjadi di masa depan.
ADVERTISEMENT