Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Edukasi resiko pernikahan dini serta peran pemerintah Oleh mahasiswa KKN UNDIP
11 Agustus 2024 11:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Fanny Octavira Shava tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Larangan tentang pernikahan usia dini merupakan bentuk upaya dari pemerintah untuk mengurangi dampak buruk yang bisa saja terjadi serta sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan hak anak. Berkaitan dengan hal itu Fanny Octavira Shava seorang mahasiswi KKN Tim II Tahun 2023/2024 Universitas Diponegoro melaksanakan program monodisiplin terkait dengan pernikahan dini pada tanggal 24 Juli 2024 di Desa Ngaliyan, Kec. Limpung, Kab. Batang dengan harapan dapat mengedukasi masyarakat tentang resiko pernikahan dini dan paham dengan regulasi yang diberikan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Peraturan yang mengatur tentang perkawinan telah mengalami perubahan yang semula Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, diantaranya mengatur mengenai batas usia perkawinan. Yakni baik laki - laki maupun perempuan minimal harus berusia 19 tahun. Adanya regulasi tersebut sudah cukup menjelaskan bahwa anak di bawah usia 19 tahun tidak boleh melangsungkan pernikahan.
Pernikahan merupakan suatu hal yang sakral untuk dilakukan. Banyak faktor yang harus diperhatikan supaya pernikahan yang dilaksanakan menjadi berkualitas. Resiko atau dampak yang ditimbulkan dapat dilihat dari berbagai aspek, baik kesehatan fisik, kesehatan psikis, persoalan ekonomi, dan resiko lainnya seperti terjadi perceraian, kdrt, stunting pada anak, dan sebagainya. Resiko - resiko tersebut yang perlu disampaikan pada anak - anak usia remaja agar tidak mudah terpengaruh untuk tergesa - gesa melangsungkan pernikahan.
ADVERTISEMENT
Namun yang terjadi belakangan ini adalah anak usia remaja dibawah 19 tahun sudah melangsungkan pernikahan. Maka program dari mahasiswa KKN Universitas Diponegoro ini hadir untuk mengedukasi generasi muda di Desa Ngaliyan agar lebih paham terkait resiko pernikahan dini serta peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut.