Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tantangan dan Harapan dalam Implementasi Program PTSL di Kabupaten Pasuruan
5 Juli 2024 19:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Farid Anfasa Muluk tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Opini: Menyelesaikan Sengketa Tanah melalui Program PTSL di Kabupaten Pasuruan
ADVERTISEMENT
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setiap warga negara memiliki hak atas tanah yang mereka miliki, dan pemerintah berkewajiban untuk memastikan hak tersebut diakui dan dilindungi secara hukum. Namun, dalam pelaksanaannya di Kabupaten Pasuruan, program ini masih menghadapi berbagai tantangan.
Kabupaten Pasuruan, seperti daerah lainnya di Indonesia, memiliki sejarah panjang sengketa tanah yang sering kali terjadi akibat lemahnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah. Persoalan ini tidak hanya menimbulkan konflik antar warga, tetapi juga menghambat pembangunan dan investasi di daerah tersebut. Program PTSL hadir sebagai solusi untuk mengatasi masalah ini dengan memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat, terutama bagi golongan menengah ke bawah.
Dari kajian literatur mengenai kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, ditemukan bahwa implementasi program PTSL telah membawa dampak positif. Program ini tidak hanya membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka, tetapi juga mengurangi potensi sengketa tanah. Namun, meskipun demikian, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal.
ADVERTISEMENT
Beberapa hambatan utama yang dihadapi dalam implementasi PTSL di Kabupaten Pasuruan meliputi kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka, keterbatasan sarana dan prasarana, serta keterlambatan pencairan dana program. Kurangnya kesadaran masyarakat sering kali disebabkan oleh minimnya informasi yang diterima tentang manfaat dan prosedur PTSL. Selain itu, keterbatasan infrastruktur mengakibatkan proses pengukuran dan pencatatan tanah menjadi lebih lambat. Sementara itu, dana yang belum sepenuhnya cair memperlambat realisasi program ini, yang seharusnya dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Di sisi lain, terdapat faktor-faktor pendukung yang berperan penting dalam keberhasilan program ini. Kerjasama yang baik antara petugas BPN dan perangkat desa, serta komunikasi yang efektif, menjadi kunci utama dalam pelaksanaan PTSL. Dukungan dari pemerintah pusat dan adanya dasar hukum yang kuat juga memberikan landasan yang kokoh bagi program ini.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, diperlukan upaya yang lebih intensif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah. Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan program ini. Selain itu, percepatan pencairan dana program harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi hambatan finansial yang menghalangi realisasi PTSL.
Secara keseluruhan, implementasi Program PTSL di Kabupaten Pasuruan menunjukkan bahwa dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, serta dukungan yang memadai dari berbagai pihak, permasalahan sengketa tanah dapat diatasi. Program ini bukan hanya sekadar memberikan sertifikat tanah, tetapi juga merupakan langkah penting dalam menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan terus memperbaiki dan mengoptimalkan pelaksanaannya, diharapkan seluruh masyarakat di Kabupaten Pasuruan dapat merasakan manfaat dari program ini secara maksimal.
ADVERTISEMENT
Farid Anfasa Muluk
Mahasiswa Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA)