Konten dari Pengguna

Napi Kuliah di Penjara? Lapasda Tangerang Tempatnya

Fathurrahman Nugroho
Taruna Poltekip, BPSDM Kemenkumham
18 April 2023 9:57 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fathurrahman Nugroho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kegiatan Orientasi Lapangan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangrang, 2021
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan Orientasi Lapangan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangrang, 2021
ADVERTISEMENT
Pendidikan merupakan kunci utama kemajuan suatu bangsa, Pendidikan menjadi ciri khas pembangunan karakter bangsa. Pendidikan yang baik dan berkualitas akan serta melahirkan kemajuan bangsa. Sebaliknya, pendidikan yang buruk akan berimbas negatif bagi pelaksanaan pemerintahan. Pendidikan menjadi hal yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, harus terpenuhinya hak pendidikan yang merupakan Hak Asasi Manusia atau biasa disebut HAM.
ADVERTISEMENT
Didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Alinea ke-4, menyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia yaitu untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Cita-cita tersebut dipertegas kembali pada pasal 31 ayat (1) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945, bahwasannya setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Namun hal ini perlu ada batasannya. Batasan itu juga tersirat dalam aturan konstitusional Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang diterapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
ADVERTISEMENT
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Riau yaitu Dr. Erdianto Effendy, S.H., M.Hum dari Antara News Provinsi Riau pada Jum’at, 12 Juni 2020, menyatakan bahwa “kebebasan individu harus dibatasi manakala berhadapan dengan kepentingan keamanan negara, ketertiban umum dan hak asasi orang lain sesuai pertimbangan moral dan nilai agama.” ketetapan tersebut sesuai dengan hukum pidana dimana orang yang melanggar hukum tersebut, kebebasannya akan dibatasi menjadi setengah bebas.
Narapidana adalah orang yang haknya dibatasi sebagian, yaitu kebebasan. Kebebasan tersebut dibatasi ketika seseorang diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim dan harus menjalankan hukumannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Pemenuhan hak-hak tersebut haruslah berlandasan asas persamaan dihadapan hukum. Yang diartikan sebagai perlakuan dan pelayanan yang sama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa memandang status sosial, ekonomi, agama, maupun ras.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, meskipun pada dasarnya kebebasan mereka dibatasi dengan diberikan sanksi pidana, para narapidana juga diberikan hak-haknya sebagai manusia yang memiliki hak asasi manusia (HAM). Pembatasan tersebut menjadikan narapidana perlu beradaptasi dilingkungan baru. Menurut Williams (2007) situasi ketika awal masuk penjara adalah keadaan yang paling memengaruhi psikologis narapidana.
Pada penelitian yang dilakukan oleh The American Academy of Psychiatry terhadap dampak yang dirasa para tahanan secara umum menunjukkan berbagai reaksi psikologis dan fisiologis seperti kecemasan, halusinasi, gangguan emosi, hilang nafsu makan, depresi berat, menyendiri bahkan hingga bunuh diri. Sebagai Hak Asasi Manusia, pendidikan memberikan arti penting bagi upaya pemenuhan HAM secara luas. Hak atas pendidikan, memberikan pengaruh langsung bagi pemenuhan hak-hak manusia lainnya. Tidak hanya itu, pemenuhan terhadap hak pendidikan merupakan pemenuhan bagi jati diri dan kemartabatan manusia untuk menjadikan seseorang mempunyai kepribadian baik dan berwawasan luas.
ADVERTISEMENT
UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan pada pasal 9 menjelaskan bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Hak pendidikan tersebut terealisasikan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang. Lapas Pemuda Tangerang menyediakan program pendidikan Kejar Paket A, B dan C serta pendidikan nonformal bahasa Inggris, Jepang, Mandarin, Arab dan pemberantasan buta huruf.

Inovasi dan Kerjasama

Tidak hanya itu, Lapas ini juga memiliki inovasi membangun program perkuliahan bagi narapidana pertama di Republik Indonesia yang sudah diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly SH., MSc., Ph.D serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dr. Sri Puguh Budi Utami Bc,IP.M.SI pada 18 Oktober 2018. Program pendidikan formal bagi WBP dinanamakan Kampus Kehidupan yang merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama antara Ditjen PAS dengan Universitas Islam Syekh-yusuf (UNIS) Tangerang, Sekolah Tinggi Agama Budha Nalanda (STABN) Jakarta, dan Sekolah Tinggi Theologia Victory (STTV) Jakarta, tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi narapidana di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kamis 23-03-2023, Data menunjukkan bahwasannya narapidana Di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang memiliki minat pendidikan yang tinggi. Hal itu dilihat dari status pendidikan narapidana yang rata-rata sudah bersekolah. Meskipun data menunjukkan tingkat pendidikan akhir yang paling banyak adalah SMA/K, hal ini dapat menjadi dorongan agar Narapidana dapat berlanjut ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yaitu sarjana di Kampus Kehidupan.
Data Status Pendidikan pada 2363 Narapidana Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang (23/3/23)
Data Status Pendidikan pada 2363 Narapidana Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang (23/3/23)
Narapidana yang berhak mengikuti perkuliahan adalah mereka yang telah lulus assesment dan beberapa tahap seleksi. Adapun persyaratan untuk mengikuti perkuliahan tersebut di antaranya yaitu wajib bebas dari penggunaan narkoba, berkelakuan baik,tidak tercatat register F, tidak ditetapkan sebagai bandar/pengedar narkoba, dan seluruh syarat tersebut harus lulus verifikasi oleh assesor. Untuk anggaran biaya perkuliahan mahasiswa di biayai sepenuhnya oleh Corporate Social Responsibility (CSR) dari Pt. Holcim, Bank BNI, dan yayasan second chance. Sedangkan ada juga beberapa mahasiswa yang mengambil jalur pembiayaan mandiri.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2020 bangsa Indonesia mendapatkan bencana pandemi Covid-19, namun hal tersebut tidak menghentikan semangat dan motivasi dalam belajar para mahasiswa kampus kehidupan. Dengan menggunakan sarana dan prasarana yang di sediakan oleh pihak lapas, seluruh mahasiswa kampus kehidupan dari Fakultas Hukum (FH) tetap melaksanakan pembelajaran hukum secara Daring atau online melalui Google Classroom maupun Google meet. Kini perkuliahan di laksanakan secara tatap muka atau offline dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid 19 dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.

Analisis Manajemen Perencanaan

Manajemen Perencanaan Kampus Kehidupan mulai dari tujuan hingga realisasi kegiatan perkuliahan telah di rancang dengan sangat baik. Berbagai kelengkapan seperti SDM dan Fasilitas sangat diperhatikan demi terlaksananya perkuliahan. Hal ini untuk memenuhi hak narapidana sekaligus membentuk keahlian serta meningkatkan status pendidikan narapidana agar dapat bermanfaat ketika telah bebas dari masa pidananya.
Hasil analisis perencanaan pada Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang (23/3/23)
"Saudara-saudara saat ini memang hidup dibalik dinding penjara, kebebasan Saudara dibatasi, tapi bukan berarti hak-hak Saudara untuk mendapatkan pendidikan pun dicabut. Program ini akan menjadi pilot project, program percontohan bagi Lapas-Lapas atau Rutan-Rutan lain di seluruh Indonesia. Semoga ada di antara Saudara-Saudara kelak nanti yang sukses dari program ini, dan pasti saya akan sangat bangga." pungkas Menkumham, Yasonna Loaly, dari berita Kanwil Banten 18 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT