Konten dari Pengguna

31 Tahun di Balik Jeruji Besi Negeri Jiran

Fatimah Alatas
Orang Awam, Sesdilu Man74b,
7 Mei 2023 21:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fatimah Alatas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perjalanan darat dari Pulau Pinang menuju Kedah, Malaysia. Foto: Dokumentasi Pribadi, 2013
zoom-in-whitePerbesar
Perjalanan darat dari Pulau Pinang menuju Kedah, Malaysia. Foto: Dokumentasi Pribadi, 2013
ADVERTISEMENT
“Assalamualaikum,” sapa seorang pria setengah baya dalam balutan pakaian tahanan Penjara Pokok Sena, Kedah, Malaysia.
ADVERTISEMENT
Sepekan jelang menghirup udara bebas, Mansur (bukan nama sebenarnya) menampakkan wajah berseri-seri ketika menemui tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang yang membawakan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan tiket pesawat kepulangan Mansur ke Indonesia.
“Tidak sabar,” ujar Mansur sembari membubuhkan cap jempolnya pada SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor), serta surat permohonan pendampingan kepulangan kepada KJRI Penang, Kamis, 14 November 2013.
Mansur adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah mendekam dalam tahanan penjara Malaysia sejak 1982. Mansur tertangkap sewaktu melakukan perampokan dengan membawa senjata api.
Akibat kejahatan yang dilakukannya, Mansur dikenakan pasal 4, Undang Undang Senjata Api Malaysia tahun 1971 (Seksyen 4 Akta Senjata Api-Penati Lebih Berat 1971) dengan hukuman seumur hidup (dalam bahasa Malaysia: hukuman penjara sepanjang hayat).
ADVERTISEMENT
Mansur adalah WNI pertama yang dijatuhi hukuman sepanjang hayat di Malaysia. Tahun 2012, Mansur telah mendapat pengampunan dari Sultan Ibrahim Ibni Almarhum Sultan Iskandar (Sultan Negeri Johor), namun Mansur menjalani masa hukuman penjara hingga 2013 karena pernah melakukan upaya melarikan diri dari penjara pada tahun 2012.
“Tidak ingin mati di penjara,” ujarnya.
Tumbuh besar di Kampung Seloto, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Mansur menginjakkan kaki di Malaysia pada tahun 1977 dengan niat bekerja untuk keluar dari belenggu kemiskinan.
Bercerita kepada Tim KJRI Penang, Mansur mengaku pergi tanpa pamit kepada keluarga. Saat itu, Mansur memasuki Malaysia tanpa membawa dokumen dan bukti identitas apapun.
Suasana di kota Georgetown, Pulau Pinang, Malaysia. Foto: Dokumentasi Pribadi, 2013
Setiap kali ditanya petugas di Malaysia, ia menyebutkan namanya sebagai Mansur, seorang warga Malaysia yang dihafalkan nomor identitasnya karena berwajah mirip dengan dirinya.
ADVERTISEMENT
Mansur pun mengawali perantauan dengan bekerja sebagai buruh ladang di Johor Bahru Malaysia. Namun, malang. Mansur tidak pernah menerima gaji selama lima bulan.
Dalam suatu pertemuan dengan teman-teman sekampung, Mansur diajak mencuri oleh teman sekampungnya. Berbekal pengalaman mencuri ayam, biri-biri di kampung, Mansur lantas memilih merampok rumah majikannya sendiri.
Dalam satu malam, Mansur mendapatkan emas serta uang 250 Ringgit Malaysia. Meraup pendapatan dalam waktu instan, Mansur meninggalkan pekerjaan sebagai buruh ladang dan terjerat dalam kejahatan perampokan.
Berbagai toko emas, pegadaian, rumah pernah dimasuki Mansur hingga Mansur mendapatkan senjata api dari seorang perempuan warga negara asing. Kejahatan penggunaan senjata dalam aksi perampokan inilah yang kemudian menjebloskannya ke dalam penjara sejak tahun 1982.
ADVERTISEMENT

Penjara di Malaysia

Proses Pelayanan Pembuatan SPLP kepada salah satu WNI di KJRI Penang, Malaysia. Foto: Dokumentasi Pribadi, 2013.
Selama menjalani masa tahanan, Mansur telah tiga kali dipindanhkan dari penjara Johor (1982-1986), Penjara Kajang, Selangor (1986-2004), hingga ke Penjara Pokok Sena (2004-2013) yang terakhir dihuninya. Pemindahan tahanan dilakukan berdasarkan kebijakan internal pihak penjara dan biasanya didasari pada pertimbangan-pertimbangan seperti kapasitas penjara.
Pada tahun 2013, jumlah tahanan di penjara Malaysia mencapai 39.144 dengan 29.4 persen di antaranya adalah Warga Negara Asing (Pernyataan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi, Juni 2013).
Di Malaysia, 185 WNI terancam hukuman mati akibat kasus narkotika, pembunuhan, penculikan, dan perdagangan senjata api. Hingga Oktober 2013, 141 WNI telah terbebas dari ancaman hukuman mati (Data KJRI Penang, 10 Oktober 2013).
ADVERTISEMENT
Di penjara Pokok Sena, tempat Mansur ditahan terdapat 466 WNI dengan 381 laki-laki dan 85 perempuan dengan 2/3 kasus merupakan kasus keimigrasian.
Selama menghuni penjara, Mansur bercerita mendapatkan perlakukan yang baik dari para petugas. Selain mendapatkan makan tiga kali sehari, Mansur juga mendapatkan kesempatan belajar berbagai keterampilan. Di bengkel penjara, Mansur belajar keterampilan menjahit dan membuat kerajinan tangan.
Menurut salah satu petugas penjara Pokok Sena yang mendampingi tim KJRI Penang, keterampilan Mansur dalam menjahit telah menghasilkan banyak seragam yang digunakan oleh para petugas penjara. Selama menjalani masa tahanan, Mansur juga mendapatkan gaji sebesar 1 Ringgit Malaysia per hari.
Selama menjalani masa tahanan, Mansur menjalin komunikasi dengan tim KJRI Penang yang telah memfasilitasi bantuan komunikasi dengan keluarga (disesuaikan dengan prosedur yang berlaku di penjara), perlengkapan sehari-hari, serta melakukan kunjungan rutin ke penjara.
ADVERTISEMENT
22 November 2013, Mansur siap menghirup udara bebas. “Saya tidak mau ke rumah dulu, saya mau ke kuburan orang tua,” Mansur menyebutkan tempat pertama yang ingin dikunjunginya di kampung halaman.
Menunduk merenung, Mansur berkata bahwa bekerja di negeri sendiri jauh lebih baik daripada bekerja di negara orang. Tiga puluh satu tahun membuang masa muda di dalam penjara, Mansur berharap dapat segera berkumpul kembali bersama keluarga dan memulai kehidupan baru. Hidup sebagai manusia bebas di negeri sendiri.