Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perlindungan Tanah Adat di Kawasan Perkotaan: Masalah Agraria yang Terabaikan
2 Desember 2024 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Faza Fadlyh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hukum agraria di Indonesia sering kali menjadi topik diskusi hangat ketika berbicara tentang konflik tanah, tetapi ada aspek yang jarang disentuh: perlindungan terhadap tanah adat di kawasan perkotaan. Selama ini, perhatian publik lebih banyak terfokus pada konflik tanah adat di wilayah pedesaan atau kawasan hutan, sementara hak-hak masyarakat adat di kota sering diabaikan.
ADVERTISEMENT
Kawasan urban di Indonesia, terutama di daerah yang berkembang pesat seperti Jakarta atau Surabaya, menyimpan banyak jejak keberadaan tanah adat. Dalam banyak kasus, tanah-tanah tersebut telah lama “diambil alih” secara perlahan melalui proses hukum yang abu-abu, seperti konversi tanah adat menjadi tanah negara tanpa persetujuan yang sah dari masyarakat adat. Hal ini disebabkan lemahnya perlindungan hukum bagi tanah adat yang tidak tercatat dalam sistem administrasi agraria modern.
Permasalahan ini diperburuk oleh kurangnya pengakuan formal terhadap eksistensi masyarakat adat di perkotaan. Banyak pihak yang beranggapan bahwa masyarakat adat hanya eksis di daerah pedalaman, padahal kenyataannya, mereka juga ada di kota dan menghadapi tekanan besar akibat ekspansi pembangunan. Masyarakat adat di perkotaan sering kehilangan akses terhadap tanah leluhur mereka yang kini telah menjadi wilayah strategis bagi investasi besar.
ADVERTISEMENT
Jika permasalahan ini terus diabaikan, dampaknya bukan hanya hilangnya identitas budaya, tetapi juga meningkatnya konflik sosial. Solusi hukum yang dapat ditawarkan adalah memperluas konsep pengakuan tanah adat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan memperkuat instrumen hukum untuk melindungi masyarakat adat di kawasan urban. Pendekatan ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat adat itu sendiri.
Kesadaran kolektif mengenai keberadaan masyarakat adat di kota perlu ditingkatkan, agar keadilan agraria tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga implementasi yang inklusif bagi semua lapisan masyarakat. Hal ini selaras dengan semangat UUPA yang bertujuan menciptakan keadilan agraria di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.