Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sengketa Ekonomi Syariah: Penyebab dan Solusi Penyelesaiannya
14 Desember 2024 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari fakhryfazfadlurahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sengketa ekonomi syariah sering kali menjadi tantangan dalam praktik ekonomi berbasis syariah di Indonesia. Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap sistem keuangan syariah, potensi konflik dalam pelaksanaan akad-akad syariah, seperti murabahah atau musyarakah, juga semakin tinggi. Sengketa ini bisa timbul karena berbagai faktor, mulai dari ketidaksepahaman pihak yang terlibat hingga pelanggaran prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
Penyebab Sengketa Ekonomi Syariah
Salah satu penyebab utama sengketa ekonomi syariah adalah kurangnya pemahaman tentang akad-akad yang digunakan. Sebagai contoh, dalam akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), beberapa nasabah mengaku tidak mendapat penjelasan yang memadai tentang kewajiban mereka. Di sisi lain, pihak bank merasa telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Hal ini sering berujung pada konflik saat terjadi keterlambatan pembayaran atau pengakhiran kontrak.
Selain itu, sengketa juga dapat muncul dalam akad musyarakah (kemitraan usaha). Ketidaksepakatan sering kali terjadi terkait pembagian keuntungan yang tidak sesuai harapan atau penanggung jawaban atas kerugian usaha. Penyebab lainnya adalah minimnya regulasi yang mampu menyesuaikan kebutuhan pasar syariah yang terus berkembang.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Di Indonesia, penyelesaian sengketa ekonomi syariah memiliki mekanisme yang berbeda dari sengketa umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sengketa ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Pengadilan ini memutuskan perkara dengan berpedoman pada prinsip-prinsip syariah yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Selain jalur litigasi, terdapat alternatif lain melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). BASYARNAS memberikan solusi berupa arbitrase atau mediasi yang dianggap lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya, pihak-pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan konflik mereka dengan bantuan mediator tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
Solusi Mengatasi Tantangan Sengketa Ekonomi Syariah
Meskipun mekanisme penyelesaian sengketa sudah tersedia, tantangan dalam pelaksanaannya masih cukup besar. Minimnya pemahaman masyarakat tentang prinsip ekonomi syariah menjadi salah satu kendala utama. Banyak pihak hanya fokus pada keuntungan ekonomi tanpa memahami akad-akad syariah yang mendasarinya.
Langkah strategis untuk mengatasi ini adalah meningkatkan literasi masyarakat tentang ekonomi syariah. Institusi keuangan syariah harus memberikan edukasi yang komprehensif kepada nasabah. Selain itu, perlu ada harmonisasi antara regulasi hukum nasional dan syariah untuk mengurangi celah hukum yang sering menjadi sumber sengketa.
ADVERTISEMENT
Dengan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah dapat terus tumbuh. Hal ini akan memperkuat posisi ekonomi syariah sebagai solusi alternatif yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.