Konten dari Pengguna

Apakah Korupsi Dosa?

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
11 Oktober 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah Korupsi Dosa?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat luas. Dalam konteks sosial, korupsi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi, menyebabkan ketidakadilan, dan memperparah ketimpangan sosial. Secara moral, korupsi bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Tindakan ini dianggap mencederai moralitas publik dan menyebabkan penderitaan pada masyarakat, sehingga seringkali dianggap sebagai dosa oleh berbagai kelompok masyarakat (Transparency International, 2022).
ADVERTISEMENT

Mengapa korupsi dianggap sebagai dosa?

Pertanyaan yang paling mendasar adalah mengapa korupsi dianggap sebagai dosa? Korupsi dianggap sebagai dosa karena melanggar prinsip keadilan dan kejujuran yang dijunjung dalam ajaran agama dan etika. Korupsi digambarkan sebagai perilaku zalim yang merugikan orang lain.
Dalam Islam, korupsi dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela dan bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an dan Hadis. Islam mengajarkan prinsip kejujuran, keadilan, dan amanah (tanggung jawab) dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam pemerintahan dan urusan keuangan. Perbuatan korupsi, yang mencakup penyalahgunaan kekuasaan, penipuan, dan pengambilan hak orang lain secara tidak sah, dianggap sebagai bentuk kedzaliman (perbuatan melampaui batas).
Al-Qur'an menyebutkan, yang artinya, “Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah Ayat 188). Hal ini menunjukkan larangan keras terhadap segala bentuk pengambilan harta secara tidak sah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan larangan terhadap suap dan praktik curang. Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Ahmad; Ibnu Majah).
Kemudian pada Hadis berikutnya dijelaskan bahwa dari Tsauban, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya.” (HR. Ahmad; Ibnu Abi Syaibah).
Perbuatan korupsi tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga membawa dampak buruk bagi masyarakat secara keseluruhan. Korupsi menciptakan ketidakadilan, meningkatkan kemiskinan, dan menghilangkan berkah dari rezeki yang diterima. Oleh karena itu, Islam memandang korupsi sebagai dosa besar yang harus dihindari oleh setiap Muslim untuk menjaga keadilan dan keberkahan dalam kehidupan.
ADVERTISEMENT

Aspek etika dan moralitas dalam korupsi

Korupsi, dari sudut pandang etika dan moralitas, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip keadilan, integritas, dan kejujuran. Secara etis, korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi, yang bertentangan dengan tanggung jawab moral seorang pemimpin atau pejabat publik untuk melayani masyarakat. Hal ini melanggar konsep duty ethics, di mana seseorang harus bertindak sesuai dengan kewajiban moral tanpa memikirkan keuntungan pribadi.
Dalam perspektif moralitas, korupsi juga merusak tatanan sosial dan memperburuk ketidakadilan di masyarakat. Ketika seseorang melakukan korupsi, mereka mencederai hak-hak orang lain dan mengabaikan prinsip moral tentang kebaikan bersama (common good). Hal ini menyebabkan distribusi kekayaan dan kesempatan yang tidak adil, sehingga memperparah kesenjangan sosial dan ekonomi. Banyak filsuf, seperti Immanuel Kant, menganggap tindakan yang memperlakukan manusia lain sebagai sarana untuk keuntungan pribadi (seperti dalam korupsi) sebagai tindakan yang tidak bermoral (Kant, 1998).
ADVERTISEMENT
Etika utilitarianisme juga mengutuk korupsi karena dampak negatifnya pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Korupsi mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi, melemahkan struktur demokrasi, dan menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, korupsi dipandang tidak hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai tindakan yang secara moral tercela.

Dampak korupsi terhadap masyarakat

Korupsi memiliki dampak yang luas dan merugikan terhadap masyarakat, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Secara ekonomi, korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dengan mengalihkan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan ke tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan seringkali berkurang akibat korupsi, sehingga menghambat peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Secara sosial, korupsi memperparah ketimpangan dan ketidakadilan. Masyarakat yang kurang beruntung cenderung lebih menderita karena akses terhadap layanan dasar menjadi terbatas. Hal ini memperlebar kesenjangan antara kaya dan miskin, menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan institusi yang seharusnya melayani masyarakat.
ADVERTISEMENT
Di bidang politik, korupsi melemahkan demokrasi dengan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Korupsi seringkali berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan untuk mempertahankan jabatan atau pengaruh, sehingga melemahkan sistem hukum dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses politik.
Secara keseluruhan, korupsi merusak fondasi sosial, ekonomi, dan politik suatu negara, menciptakan siklus kemiskinan dan ketidakpercayaan yang sulit dipatahkan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera (World Bank, 2020).

Membangun kesadaran untuk menolak korupsi sebagai tindakan dosa

Membangun kesadaran untuk menolak korupsi sebagai tindakan dosa memerlukan pendekatan yang holistik, melibatkan pendidikan, nilai agama, dan penguatan moral di semua lapisan masyarakat. Pendidikan anti-korupsi harus dimulai sejak dini, baik di sekolah maupun dalam keluarga, dengan menekankan pentingnya integritas dan kejujuran. Pembelajaran ini bisa mencakup pengenalan tentang dampak buruk korupsi dan nilai-nilai yang menekankan bahwa mengambil yang bukan haknya adalah tindakan yang salah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pendekatan agama dapat menjadi sarana efektif dalam membentuk kesadaran. Agama mengajarkan bahwa korupsi adalah dosa yang merusak hubungan dengan Tuhan dan sesama manusia. Melalui ceramah, kajian, dan komunitas keagamaan, pemuka agama dapat memainkan peran penting dalam menanamkan nilai bahwa korupsi tidak hanya melanggar hukum manusia, tetapi juga melawan perintah Tuhan.
Masyarakat juga perlu diberdayakan untuk berani menolak dan melaporkan korupsi. Upaya ini bisa dilakukan melalui kampanye antikorupsi yang menyentuh hati nurani dan mengajak refleksi moral. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat pesan bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merupakan dosa yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
Merenungkan kembali tindakan korupsi dari perspektif moral dan spiritual mengajak kita untuk melihat dampaknya yang merusak kehidupan sosial dan hubungan dengan Tuhan. Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghancuran nilai kejujuran dan keadilan yang dianjurkan oleh agama, yang seharusnya menjadi pedoman hidup manusia.
ADVERTISEMENT
Harapannya, masyarakat dapat mengembangkan budaya antikorupsi melalui pendidikan, penanaman nilai integritas, dan pengawasan sosial yang lebih kuat. Dengan menumbuhkan kesadaran kolektif dan menegakkan transparansi, kita dapat membangun generasi yang menolak korupsi, menjunjung keadilan, serta menciptakan masyarakat yang lebih jujur dan berkeadilan.
Referensi:
1. Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 188.
2. Kant, I. (1998). Groundwork for the Metaphysics of Morals. Cambridge University Press.
3. Transparency International. (2022). What is Corruption?. (https://www.transparency.org/en/what-is-corruption).
4. World Bank. (2020). The Economic Impact of Corruption. (https://www.worldbank.org/)
***
Feradis, Perencana Ahli Madya pada Bappedalitbang Provinsi Riau.