Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Manfaat KKPD!
1 November 2024 12:10 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari FERDI Al-FATIH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Ferdiansah, S.E.,M.M
Bandar Lampung- Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat (KKPD), sesuai dengan amanat dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran.
ADVERTISEMENT
KKPD merupakan satu terobosan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk efektivitas belanja di daerah, yang merupakan system pembayaran kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Alat pembayaran ini akan menyempurnakan mekanisme pembayaran APBD yang biasanya melalui Uang Persediaan (UP) yang mana sebelumnya hanya dilakukan dengan pembayaran uang tunai (cash), kini dengan adanya Inovasi atau gebrakan dengan system Instrumen keuangan modern ini bisa melalui mekanisme kartu kredit.
KKPD akan memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yg mana "Karena bisa belanja dulu baru kemudian diklaimkan ke APBD”, "Bisa tercatat transaksinya, kapan, untuk apa, dan di mana. Bisa mengurangi risiko penyelewangan juga," atau ”Fraud” (Ferdi).
ADVERTISEMENT
Berikut adalah diantara beberapa manfaat dari penggunaan KKPD seusai dengan Permendagri 79 Tahun 2022 adalah :
ADVERTISEMENT
Demikian beberapa manfaat dari penggunaan KKPD yang dapat kami rangkum, dengan harapan dapat mempermudah proses administari di pemerintah daerah. Untuk implementasinya diharpakan pemerintah daerah dapat menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pelaksanaan APBD. Setiap kebijakan pasti ada kekurangan tentunya kita sebagai masyarakat harus terus mengawasi pelaksanaan penggunaan KKP ini di lingkungan sekitar kita maupun lingkungan kerja kita. Jangan sampai kartu kredit pemerintah daerah ini justru digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti halnya membeli keperluan sehari-hari dipasar untuk kebutuhan pribadi ataupun untuk memesan hotel ditempat wisata tanpa kepentingan dinas. Sebagai pemegang maupun pemilik KKPD, kita harus dapat menggunakan KKPD dengan bijaksana dan sesuai peruntukannya. Jangan takut untuk menggunakan KKPD karena banyak kemudahan yang akan kita peroleh. Suatu kebijakan pasti bertujuan untuk memudahkan dan menjawab solusi atas permasalahan yang ada pada pemerintah daerah khususnya.
ADVERTISEMENT