Konten dari Pengguna

Memahami Nilai-Nilai Pancasila Pada Kehidupan Sehari-hari

Feriansyah Putra Sjaefudin
Mahasiswa Sarjana Di Universitas Pamulang dengan program studi Teknik Informatika 2024
27 Oktober 2024 10:27 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feriansyah Putra Sjaefudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Definisi Nilai-Nilai Pancasila
Nilai adalah ukuran, patokan-patokan, anggapan-anggapan keyakinan yang ada di dalam masyarakat. Nilai digunakan sebagai patokan seseorang berperilaku dalam masyarakat. Selain itu, nilai memberi arah bagi tindakan seseorang. Nilai dianut oleh banyak orang dalam suatu masyarakat mengenai sesuatu yang benar, pantas, luhur dan baik untuk dilakukan. Menurut Laning Dwi Vina dan Wismulyani Endar (2009), fungsi nilai:
ADVERTISEMENT
1. Nilai sebagai pembentuk cara berpikir dan berperilaku yang ideal dalam masyarakat
2. Nilai dapat menciptakan semangat pada manusia untuk mencapai sesuatu yang diinginkannya
4. Nilai dapat digunakan sebagai alat pengawas perilaku seseorang dalam masyarakat
5. Nilai dapat mendorong, menuntun, dan menekan orang untuk berbuat baik
6. Nilai dapat berfungsi sebagai alat solidaritas di antara anggota masyarakat
Garuda pancasila sebagai dasar negara indonesia (sumber:https://www.pexels.com/id-id/pencarian/pancasila/)
Pancasila adalah Dasar Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proses lahirnya Pancasila menjadi sejarah yang tidak akan pernah terlupakan oleh bangsa Indonesia. Kata pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila berarti lima asas atau Lima Dasar atau lima Sila. Lima sila tersebut adalah :
ADVERTISEMENT
1. Ketuhanan yang maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatanyang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan, dan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masing–masing sila mengandung nilai–nilai yang menjadi pedoman bagi Bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancaasila, yang bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tiak lain merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
Pancasila yang merupakan dasar Negara Republik Indonesia memiliki makna dan nilai-nilai luhur dalam setiap silasilanya, karena setiap butir pancasila itu dirumuskan dari nilai-nilai yang sudah ada sejak zaman dulu dalam kehidupan pribadi bangsa Indonesia. Adapun makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila-sila itu adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang berketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridho Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka.
2. Kemanusiaan (Moralitas)
ADVERTISEMENT
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai (Nurgiansah & Al Muchtar, 2018).
3. Persatuan Indonesia (Kebangsaan)
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. (Nurgiansah et al., 2020).
ADVERTISEMENT
4. Permusyawaratan dan Perwakilan
Prinsip-prinsip kerakyatan sebagai cita-cita untuk membangkitkan bangsa Indonesia, sehingga mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berasaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit (Alfaqi, 2016).
5. Keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihak kan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. (Bahrudin, 2019).
ADVERTISEMENT
1. Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius, antara lain :
Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya;
Contohnya:
Menyayangi tumbuh-tumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.
ADVERTISEMENT
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hal ini antara lain sebagai berikut :
Penerapan, pengamalan/aplikasi sila ini dalam kehidupan sehari hari yaitu :
Dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000:558). Dalam hal ini, banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman; menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar; mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan pada ayat (1) di atas dilakukan dengan cara :
ADVERTISEMENT
1. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
2. Menumbuhkembangkan kemampauan dan kepeloporan masyarakat;
3. Menumbuhkan ketanggapsegeraan masya-rakat untuk melakukan pengwasan social;
4. Memberikan saran pendapat;
5. Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
3. Dalam Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa.
dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
- Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme);
- Pengakuan terhadap kebhineka tunggal ikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;
- Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).
Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain
ADVERTISEMENT
Dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional dengan mengendalikan pembangunan lingkungan di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama dapat mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam Burhan Bungin dan Laely Widjajati, 1992:156-158).
Di beberapa daerah tidak sedikit yang mempunyai ajaran turun temurun mewarisi nilai-nilai leluhur agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan adat di daerah yang bersangkutan, misalnya larangan untuk menebang pohon-pohon tertentu tanpa ijin sesepuh adat. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini sudah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
4. Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan terkandung nilai-nilai kerakyatan.
Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni :
- Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
- Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
- Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan
- Masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Contoh penerapan/implementasinya:
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, musyawarah untuk mencapai mufakat dan dilakukan dengan akal sehat serta sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan yang diambil harus dapat di pertanggungjawabkan kepada tuhan yang maha esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
ADVERTISEMENT
5. Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain:
Penerapan sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspek-aspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu, 1999:40) :
- Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
- Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
- Mendelegasikan secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undang-undang.
- Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang.
KESIMPULAN
Pancasila merupakan dasar Negara, pandangan hidup, dan ideologi nasional yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 Alinea keempat. Pancasila dijadikan pedoman dalam hal bertingkah laku dan berprilaku yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai seorang warga negara, kita dapat menjaga keutuhan Pancasila dengan cara mengimplementasikan setiap nilai yang terkandung di dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dampak dari tidak diterapkannya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia yang berlatang belakang SARA (Suku, ras, dan antargolongan), adanya pelecehan dan pengingkaran terhadap hak azasi manusia, adanya gerakan separatis, lunturnya toleransi antar umat manusia, lunturnya budaya musyawarah dalam masyarakat, serta ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat kaum menengah ke bawah. Solusi yang bisa diberikan adalah dengan meninjau kembali sejarah, tujuan dan cita-cita Pancasila sejak dahulu kala dan sebagai seoarang warga negara kita harus menggali lebih dalam mengenai Pancasila dan pengamalannya. Langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk mendukung masyarakat dalam pengimplementasian Pancasila adalah dengan memasukan Pancasila ke dalam materi pendidikan sistem nasional guna menciptakan generasi yang paham akan Pancasila dan tahu cara mengimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ADVERTISEMENT