Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Keberadaan Peraturan Perundang-undangan Dalam Sebuah Kebijakan
27 Februari 2021 8:20 WIB
Tulisan dari Silvia Fibrianti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam dunia Aparatur Sipil Negara (ASN), kita sering kali mendengar, 'itu kan sudah ada peraturannya, kenapa dikembalikan lagi ke kebijakan?', 'Kebijakannya begitu'. Kata-kata ini, kerapkali membuat kita bingung membedakan antara kebijakan dan peraturan. Apakah peraturan bagian dari kebijakan. Di mana letak keterhubungan antara peraturan dengan kebijakan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan
Kebijakan menurut kamus besar bahasa indonesia adalah kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan, rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dan sebagainya); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran; garis haluan.
Menurut wikipedia, kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.
Thomas Dye mendefinisikan, hampir semua yang diputuskan atau tidak diputuskan oleh pemerintah termasuk dalam definisi kebijakan (Whatever governments choose to do or not to do). Sharkansky mendefinisikan kebijakan sebagai tindakan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
ADVERTISEMENT
Kebijakan memiliki ciri-ciri, di antaranya merupakan suatu tindakan pemerintah yang bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat, dibuat melalui tahap-tahap yang sistematis, harus dapat dilaksanakan, perlu dievaluasi agar dapat diketahui seberapa besar keberhasilannya dalam menyelesaikan masalah.
Dikutip dari modul pelatihan dan pengangkatan pertama calon analis kebijakan Lembaga Administrasi Negara, sebuah kebijakan perlu dilakukan analisis untuk mengetahui substansi kebijakan yang mencakup informasi mengenai permasalahan yang ingin diselesaikan dan dampak yang mungkin timbul sebagai akibat dari kebijakan yang diimplementasikan. Analisis kebijakan memudahkan dalam merumuskan dan memilih berbagai alternatif kebijakan.
Dalam menilai alternatif kebijakan terdapat ukuran rasionalitas yang dapat digunakan di antaranya, rasional teknis, rasionalitas ekonomis, rasionalitas legal, rasionalitas sosial, rasionalitas substantif.
Dalam pengambilan keputusan perlu beragam sumber kebutuhan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan dan permasalahan publik yang semakin kompleks. Keberhasilan penetapan jenis intervensi atau jenis pendekatan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan/permasalahan tersebut sangat ditentukan dengan keberhasilan aktor kebijakan dalam mengidentifikasi permasalahan publik. Sumber kebutuhan kebijakan salah satunya, yaitu peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum. Hukum dan kebijakan diibaratkan dua sisi keping mata uang yang tidak bisa dipisahkan, dapat terlihat hubungan antara keduanya yakni permasalahan sosial membutuhkan kebijakan sebagai wujud nyata intervensi pemerintah untuk memecahkan masalah sosial serta membutuhkan hukum sebagai instrumen guna melindungi hasil kesepakatan kebijakan, di mana hukum dalam pelaksanaanya dapat dipaksakan dan sebagai legitimasi pemerintah untuk melaksanakan kebijakannya (Syarif Budiman, 2017).
ADVERTISEMENT
Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku, kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Purwo Santoso dalam modul pembelajaran analisis kebijakan publik menyampaikan bahwa dalam model kebijakan partisipatif, peran pro-aktif masyarakat dan tegaknya lembaga kemasyarakat termasuk hukum menjadikan pengambilan kebijakan tidak haus legalitas. Kebijakan disadari betul tidak identik dengan produk legislasi, dan kebijakan tidak harus dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kejelasan hirarki peraturan perundang-undangan merupakan salah satu upaya yang sudah dilakukan untuk memperbaiki struktur yang mendukung upaya pembuatan kebijakan yang baik dan menjawab tantangan dalam menciptakan lingkungan proses perumusan kebijakan yang kondusif.