Konten dari Pengguna

Pelindungan Hak Cipta dalam Penggunaan AI: Studi Kasus Animasi Ghibli

Silvia Fibrianti
Perancang Peraturan Perundang-undangan, ASN di Kementerian Komunikasi dan Digital
2 April 2025 16:46 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Silvia Fibrianti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
gambar ilustrasi image generator dibuat dengan ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
gambar ilustrasi image generator dibuat dengan ChatGPT
Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) semakin banyak digunakan dalam industri kreatif, termasuk dalam pembuatan ilustrasi, animasi, dan konten berbasis seni. Namun, kemajuan ini menimbulkan berbagai tantangan hukum, terutama terkait hak cipta. Salah satu kasus yang menarik adalah bagaimana AI dapat menghasilkan karya yang menyerupai gaya animasi Studio Ghibli, yang menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hak cipta dan etika dalam penggunaannya.
ADVERTISEMENT
AI dan Tantangan Hak Cipta dalam Industri Kreatif
AI generatif, seperti DALL·E, MidJourney, dan Stable Diffusion, mampu menciptakan ilustrasi dan animasi dengan gaya tertentu berdasarkan data pelatihan yang berasal dari berbagai karya seni yang ada di internet. Hal ini menimbulkan beberapa isu hukum utama:
1. Apakah hasil karya AI dapat dilindungi hak cipta?
2. Apakah penggunaan karya yang ada untuk melatih AI melanggar hak cipta?
3. Bagaimana dampak AI terhadap industri kreatif dan seniman asli?
Studi Kasus: AI dan Gaya Animasi Studio Ghibli
Studio Ghibli dikenal dengan gaya animasinya yang khas, seperti dalam film Spirited Away dan My Neighbor Totoro. Banyak ilustrator dan animator mencoba meniru gaya ini, termasuk AI yang dapat menghasilkan gambar dengan tampilan yang sangat mirip. Beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam studi kasus ini adalah:
ADVERTISEMENT
1. Penggunaan Data Latihan AI
AI dilatih menggunakan dataset besar yang sering kali mencakup karya seni yang memiliki hak cipta, termasuk ilustrasi bergaya Ghibli. Jika dataset tersebut dikumpulkan tanpa izin dari pemilik hak cipta, maka ini berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
2. Hak Cipta atas Hasil Karya AI
Di banyak yurisdiksi, hak cipta hanya diberikan kepada ciptaan manusia. Karena AI tidak memiliki status hukum sebagai pencipta, hasil gambar yang dibuat AI secara otomatis tidak memiliki perlindungan hak cipta, kecuali jika ada intervensi signifikan dari manusia.
3. Potensi Kerugian bagi Seniman Asli
Jika AI dapat dengan mudah meniru gaya khas Ghibli, maka hal ini bisa mengancam mata pencaharian seniman yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkan keterampilan mereka. Selain itu, jika perusahaan atau individu menggunakan AI untuk membuat karya komersial dengan gaya Ghibli tanpa izin, maka ini dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang tidak adil.
ADVERTISEMENT
Perlindungan Hak Cipta dan Regulasi AI
Beberapa langkah hukum yang dapat diambil untuk melindungi hak cipta dalam penggunaan AI adalah:
1. Regulasi Penggunaan Data Latihan
Negara-negara mulai mempertimbangkan peraturan yang mewajibkan transparansi dalam pengumpulan data untuk melatih AI. Misalnya, di Uni Eropa, regulasi seperti EU AI Act mulai menyoroti aspek ini.
2. Lisensi dan Royalti untuk Penggunaan Gaya Seni
Beberapa seniman dan studio mulai mendorong model bisnis berbasis lisensi, di mana penggunaan AI yang meniru gaya tertentu harus membayar royalti kepada pemilik hak cipta.
3. Perlindungan Hukum bagi Seniman
Pemerintah dapat memperketat regulasi untuk melindungi seniman dari eksploitasi AI, misalnya dengan memberikan hak cipta atas gaya seni tertentu atau membatasi penggunaan AI dalam produksi komersial tanpa izin pemilik hak cipta.
ADVERTISEMENT
Penggunaan AI dalam industri kreatif menimbulkan tantangan besar dalam perlindungan hak cipta, terutama dalam kasus di mana AI meniru gaya seni yang sudah ada seperti animasi Ghibli. Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada regulasi yang jelas mengenai penggunaan data untuk melatih AI, perlindungan terhadap seniman, serta model bisnis baru yang memastikan keadilan dalam penggunaan teknologi AI di dunia seni dan animasi.
Apakah Hasil Karya AI Dilindungi Hak Cipta?
Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara manusia menciptakan dan berinovasi, termasuk dalam bidang seni, musik, sastra, dan desain. Dengan berkembangnya AI generatif seperti DALL·E, ChatGPT, dan Stable Diffusion, muncul pertanyaan penting: apakah hasil karya AI dapat dilindungi hak cipta? Artikel ini akan membahas aspek hukum, etika, dan regulasi terkait hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI.
ADVERTISEMENT
Definisi Hak Cipta dalam Hukum
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya intelektualnya. Di banyak yurisdiksi, termasuk Indonesia (berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014), hak cipta hanya diberikan kepada karya yang diciptakan oleh manusia. Artinya, secara hukum, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tidak dapat memperoleh perlindungan hak cipta karena tidak memiliki pencipta manusia.
Status Hukum Karya AI di Berbagai Negara
1. Amerika Serikat
Kantor Hak Cipta AS (U.S. Copyright Office) telah menetapkan bahwa karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tidak dapat diberikan hak cipta. Namun, jika ada intervensi kreatif manusia dalam prosesnya, maka bagian yang diciptakan manusia dapat dilindungi.
2. Uni Eropa
ADVERTISEMENT
Dalam aturan Uni Eropa, hak cipta diberikan kepada karya yang diciptakan oleh manusia. Namun, AI dapat digunakan sebagai alat untuk mendukung proses kreatif manusia, dan dalam kasus ini, hak cipta dapat diberikan kepada pengguna AI yang memberikan kontribusi kreatif yang signifikan.
3. Indonesia
Undang-Undang Hak Cipta Indonesia tidak secara eksplisit membahas karya AI, tetapi prinsip dasar perlindungan hak cipta tetap berfokus pada karya yang dihasilkan oleh manusia. Jika AI hanya digunakan sebagai alat bantu, maka pencipta manusialah yang berhak atas perlindungan hak cipta.
Siapa Pemilik Hak atas Karya AI?
Karena AI tidak memiliki status hukum sebagai pencipta, beberapa kemungkinan pemilik hak atas karya AI adalah:
1. Pengembang AI – Jika AI dikembangkan oleh perusahaan atau individu, mereka mungkin mengklaim hak atas karya yang dihasilkan oleh AI mereka.
ADVERTISEMENT
2. Pengguna AI – Orang yang memberikan instruksi atau input ke AI bisa dianggap sebagai pencipta, terutama jika mereka memberikan kontribusi signifikan dalam proses kreatif.
3. Tidak Ada Pemilik Hak Cipta – Dalam banyak kasus, hasil AI dianggap sebagai bagian dari domain publik karena tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta.
Dampak dan Tantangan Hukum
1. Pelanggaran Hak Cipta – AI sering dilatih dengan data dari karya berhak cipta tanpa izin penciptanya, yang dapat menimbulkan sengketa hukum.
2. Kurangnya Insentif bagi Seniman – Jika AI dapat dengan mudah mereplikasi gaya seniman, maka ini dapat mengurangi nilai ekonomi dari karya seni asli.
3. Kebutuhan Regulasi Baru – Pemerintah di berbagai negara mulai mempertimbangkan aturan baru yang mengakomodasi peran AI dalam penciptaan karya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, sebagian besar yurisdiksi tidak memberikan perlindungan hak cipta untuk karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI. Namun, jika ada campur tangan manusia dalam proses penciptaannya, hak cipta dapat diberikan kepada manusia yang berkontribusi secara signifikan. Dengan semakin berkembangnya teknologi AI, regulasi di masa depan perlu lebih fleksibel dalam mengakomodasi peran AI dalam industri kreatif sambil tetap melindungi hak pencipta asli.
Apakah Penggunaan Karya yang Ada untuk Melatih AI Melanggar Hak Cipta?
Seiring berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (AI), terutama AI generatif yang dapat menciptakan gambar, teks, musik, dan video, muncul perdebatan mengenai legalitas penggunaan karya yang sudah ada untuk melatih model AI. Banyak AI dilatih menggunakan dataset yang mencakup jutaan gambar, tulisan, dan musik yang dikumpulkan dari internet. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Apakah penggunaan karya berhak cipta dalam pelatihan AI melanggar hukum hak cipta?
ADVERTISEMENT
Bagaimana AI Dilatih?
AI generatif, seperti Stable Diffusion, DALL·E, dan ChatGPT, memerlukan sejumlah besar data untuk "belajar" bagaimana menghasilkan karya baru. Data ini sering kali diambil dari berbagai sumber, termasuk situs web, artikel, gambar, dan karya seni yang telah diterbitkan. Model AI tidak menyimpan data tersebut secara eksplisit, tetapi mempelajari pola dari data yang digunakan untuk menghasilkan output baru.
Perspektif Hukum Hak Cipta
Beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam kasus penggunaan karya yang ada untuk melatih AI meliputi:
1. Hak Cipta atas Dataset Latihan
Sebagian besar karya seni, tulisan, dan musik yang digunakan dalam dataset pelatihan AI dilindungi oleh hukum hak cipta. Secara hukum, penggunaan atau reproduksi karya tanpa izin pemilik hak cipta dapat dianggap sebagai pelanggaran, kecuali jika termasuk dalam pengecualian hukum seperti fair use atau fair dealing.
ADVERTISEMENT
2. Pengecualian Fair Use dan Fair Dealing
Di beberapa negara, penggunaan karya berhak cipta untuk tujuan penelitian atau pengembangan teknologi dapat dianggap sebagai "fair use" (di Amerika Serikat) atau "fair dealing" (di beberapa negara lain seperti Inggris dan Kanada). Beberapa faktor yang menentukan apakah suatu penggunaan dianggap "fair use" adalah:
a. Tujuan dan sifat penggunaan (komersial vs. non-komersial, transformasi karya asli);
b. Jenis karya yang digunakan (fiksi vs. non-fiksi, publikasi vs. belum dipublikasikan);
c. Seberapa banyak bagian dari karya yang digunakan; dan
d. Dampak terhadap pasar karya asli.
Namun, penerapan fair use bervariasi di setiap negara, sehingga penggunaan dataset AI dapat dianggap sah di satu negara tetapi melanggar hak cipta di negara lain.
ADVERTISEMENT
3. Kasus Hukum Terkait
Beberapa kasus hukum telah diajukan terkait penggunaan karya berhak cipta dalam pelatihan AI:
a. Getty Images vs. Stability AI: Getty Images menggugat Stability AI atas dugaan penggunaan gambar berhak cipta dalam melatih model AI tanpa izin.
b. Seniman Visual vs. AI Generatif: Sejumlah seniman menggugat perusahaan AI yang menggunakan karya mereka tanpa kompensasi atau izin, mengklaim bahwa AI mereplikasi gaya seni mereka tanpa kredit atau royalti.
Dampak terhadap Industri Kreatif
1. Kerugian bagi Pencipta Asli
Jika AI dapat dengan mudah meniru karya seseorang, seniman, penulis, dan musisi mungkin kehilangan kontrol atas karya mereka serta potensi pendapatan dari penggunaan ulang yang tidak sah.
2. Peluang untuk Kreator dan AI
ADVERTISEMENT
Beberapa kreator melihat AI sebagai alat yang dapat membantu mempercepat proses kreatif, bukan sebagai ancaman. Misalnya, perusahaan dapat membuat sistem lisensi untuk melatih AI menggunakan karya berhak cipta dengan pembayaran royalti kepada pencipta asli.
Penggunaan karya berhak cipta untuk melatih AI masih berada dalam area abu-abu hukum. Di satu sisi, AI tidak secara langsung menyalin karya yang ada, tetapi "belajar" dari kumpulan data. Di sisi lain, pencipta asli mungkin merasa hak-hak mereka dilanggar jika AI menghasilkan karya yang menyerupai hasil ciptaan mereka tanpa izin atau kompensasi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih jelas untuk menyeimbangkan hak pencipta dan perkembangan teknologi AI.