Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Memahami Pajak, Tapera, dan Potongan Gaji Lainnya agar Keuangan Tetap Stabil
17 Juni 2024 10:38 WIB
·
waktu baca 10 menitTulisan dari Fikra Nabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai karyawan dengan penghasilan tetap, memiliki kemampuan manajemen keuangan yang baik sangatlah penting. Manajemen keuangan yang efektif memungkinkan karyawan untuk mengalokasikan sumber daya keuangan mereka secara bijak, memenuhi kebutuhan hidup, membayar kewajiban, sekaligus menyisihkan dana untuk tabungan dan investasi jangka panjang. Dengan mengelola keuangan secara disiplin, karyawan dapat mencapai stabilitas finansial, terhindar dari kesulitan keuangan, dan mempersiapkan diri untuk masa depan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Gambaran umum tentang potongan gaji yang sering dihadapi karyawan.
Salah satu aspek penting dalam manajemen keuangan karyawan adalah memahami berbagai potongan gaji yang sering dihadapi. Sebagai karyawan, sebagian dari penghasilan bulanan akan dipotong untuk membayar kewajiban seperti pajak, iuran wajib, dan program-program lainnya. Beberapa potongan gaji yang umum dihadapi karyawan di Indonesia antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), iuran BPJS Ketenagakerjaan, iuran BPJS Kesehatan, serta potongan untuk asuransi dan tunjangan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan.
Memahami rincian dari setiap potongan gaji tersebut, beserta dasar hukum dan perhitungannya, akan membantu karyawan untuk mengelola keuangan dengan lebih baik. Dengan mengetahui potongan gaji yang harus dibayar, karyawan dapat merencanakan pengeluaran dan menyisihkan dana untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Selain itu, pemahaman yang baik juga memungkinkan karyawan untuk mengoptimalkan manfaat dari program-program yang diikuti melalui potongan gaji tersebut.
ADVERTISEMENT
Pajak Penghasilan (PPh) Karyawan
Penjelasan mengenai PPh Pasal 21 (PPh21)
Definisi PPh21 menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. PPh21 diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Dasar pengenaan dan perhitungan PPh21.
Dasar pengenaan PPh21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh karyawan dalam bentuk gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Perhitungan PPh21 dilakukan dengan mengalikan tarif pajak yang berlaku dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Faktor-faktor yang mempengaruhi besaran PPh21 (status perkawinan, jumlah tanggungan, dll.).
ADVERTISEMENT
Besaran PPh21 yang harus dibayar oleh karyawan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
a. Status perkawinan:
Karyawan yang sudah menikah akan mendapatkan PTKP yang lebih besar dibandingkan dengan yang belum menikah.
b. Jumlah tanggungan:
Semakin banyak tanggungan (anak/keluarga), maka PTKP akan semakin besar, sehingga mengurangi PKP dan pajak yang harus dibayar.
c. Tunjangan dan fasilitas dari perusahaan:
Tunjangan dan fasilitas tertentu dapat dikenakan PPh21 atau tidak, tergantung jenis dan aturannya.
d. Penghasilan lain di luar gaji:
Penghasilan lain seperti bunga deposito, sewa, dan lainnya akan menambah PKP dan pajak yang harus dibayar.
e. Potongan yang diperbolehkan:
Iuran pensiun, biaya jabatan, dan potongan lainnya yang diperbolehkan akan mengurangi PKP.
Pemahaman mengenai PPh21 sangat penting bagi karyawan agar dapat menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar secara akurat dan merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Penjelasan mengenai Tapera berdasarkan UU Tapera No. 4 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Tujuan dan manfaat program Tapera.
Tapera adalah program tabungan wajib bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau. Program ini bertujuan untuk:
a. Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya melalui kepemilikan rumah.
b. Mendukung pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
c. Meningkatkan akses perumahan yang layak dan terjangkau bagi pekerja.
Manfaat dari program Tapera antara lain:
a. Membantu pekerja dalam membeli atau membangun rumah.
b. Memberikan akses kepada pekerja untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
c. Menjamin ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi pekerja.
Kewajiban membayar Tapera bagi karyawan.
Berdasarkan UU Tapera, setiap pekerja yang menerima gaji atau upah wajib membayar iuran Tapera, termasuk karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kewajiban membayar iuran Tapera berlaku bagi pekerja yang berusia 20 tahun atau lebih dan belum memiliki rumah.
ADVERTISEMENT
Perhitungan iuran Tapera dan batas maksimum iuran.
Iuran Tapera dihitung sebesar 3% dari penghasilan pekerja setiap bulannya, dengan rincian:
a. Pekerja membayar 1%
b. Pemberi kerja (perusahaan/instansi) membayar 2%
Namun, terdapat batas maksimum iuran yang harus dibayar, yaitu:
a. Bagi pekerja dengan penghasilan ≤ Rp3.500.000, iuran maksimum sebesar Rp105.000 per bulan.
b. Bagi pekerja dengan penghasilan > Rp3.500.000, iuran maksimum sebesar 3% dari penghasilan.
Contoh perhitungan:
Karyawan A dengan gaji Rp4.000.000
Iuran Tapera = 3% x Rp4.000.000 = Rp120.000 (pembayaran maksimum)
Karyawan B dengan gaji Rp3.000.000
Iuran Tapera = 3% x Rp3.000.000 = Rp90.000 (di bawah maksimum)
Iuran Tapera dipotong langsung dari gaji karyawan setiap bulan dan disetorkan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) oleh pemberi kerja.
ADVERTISEMENT
Potongan Gaji Lainnya seperti Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Penjelasan mengenai BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi pekerja dan keluarganya dalam menghadapi risiko-risiko sosial ekonomi.
Jenis-jenis program BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP)
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program jaminan sosial, yaitu:
a. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan hari tua bagi pekerja dengan memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarannya dihitung dari akumulasi iuran selama masa kepesertaan.
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dengan memberikan manfaat berupa penggantian biaya pengobatan dan perawatan serta santunan bagi ahli waris jika terjadi kematian.
ADVERTISEMENT
c. Jaminan Kematian (JKM)
Program ini memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
d. Jaminan Pensiun (JP)
Program ini memberikan jaminan hari tua bagi pekerja yang telah mencapai usia pensiun dengan memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulannya.
Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja (perusahaan/instansi) setiap bulannya. Besaran iuran dihitung dengan persentase tertentu dari upah atau gaji pekerja, dengan rincian sebagai berikut:
a. Jaminan Hari Tua (JHT)
Pekerja: 2% dari upah/gaji
Pemberi kerja: 3,7% dari upah/gaji
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja dengan persentase yang bervariasi tergantung pada risiko lingkungan kerja, yaitu antara 0,24% - 1,74% dari upah/gaji.
c. Jaminan Kematian (JKM)
Pekerja: 0,3% dari upah/gaji
d. Jaminan Pensiun (JP)
Pekerja: 1% dari upah/gaji
ADVERTISEMENT
Pemberi kerja: 2% dari upah/gaji
Contoh perhitungan untuk karyawan dengan gaji Rp5.000.000:
JHT: 2% + 3,7% = 5,7% x Rp5.000.000 = Rp285.000
JKK: Misalnya 0,5% x Rp5.000.000 = Rp25.000 (dibayar pemberi kerja)
JKM: 0,3% x Rp5.000.000 = Rp15.000
JP: 1% + 2% = 3% x Rp5.000.000 = Rp150.000
Total iuran BPJS Ketenagakerjaan = Rp285.000 + Rp25.000 + Rp15.000 + Rp150.000 = Rp475.000
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dipotong langsung dari gaji karyawan setiap bulan dan disetorkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Potongan untuk Asuransi dan Tunjangan Lainnya
Penjelasan mengenai asuransi dan tunjangan yang ditawarkan perusahaan.
Selain kewajiban seperti pajak dan iuran wajib, banyak perusahaan juga menawarkan program asuransi dan tunjangan tambahan kepada karyawannya. Program-program ini biasanya bersifat opsional dan karyawan dapat memilih untuk mengikutinya dengan membayar iuran melalui pemotongan gaji setiap bulan.
ADVERTISEMENT
Contoh-contoh potongan gaji untuk asuransi dan tunjangan:
a. Asuransi jiwa:
Program ini memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta (karyawan) meninggal dunia. Besaran iuran tergantung pada jumlah santunan yang dipilih.
b. Asuransi kesehatan swasta:
Program ini memberikan perlindungan kesehatan bagi karyawan dan keluarganya, dengan manfaat seperti biaya pengobatan, rawat inap, dan lainnya. Iuran dihitung berdasarkan jenis plan yang dipilih.
c. Asuransi kecelakaan diri:
Program ini memberikan santunan jika karyawan mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat atau meninggal.
d. Tunjangan pensiun:
Beberapa perusahaan menawarkan program pensiun tambahan di luar program pensiun wajib (BPJS Ketenagakerjaan). Iuran dipotong dari gaji karyawan.
e. Tunjangan hari tua:
Mirip dengan tunjangan pensiun, program ini memberikan manfaat berupa uang tunai saat karyawan memasuki usia pensiun atau tidak lagi bekerja.
f. Tunjangan pendidikan:
Tunjangan ini diberikan untuk membantu karyawan membayar biaya pendidikan anak.
ADVERTISEMENT
Manfaat dari mengikuti program asuransi dan tunjangan tambahan antara lain:
Namun, karyawan juga perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengikuti program tersebut:
ADVERTISEMENT
Dengan memahami potongan gaji untuk asuransi dan tunjangan, karyawan dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih program yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.
ADVERTISEMENT
Strategi Mengelola Keuangan dengan Adanya Potongan Gaji
kondisi seperti tadi memanglah sangat membingungkan dan cukup memberatkan seorang karyawan, terlebih mereka tidak berpenghasilan lebih dari kebutuhan standar hidup dikotanya, namun berikut ada beberapa saran dan strategi untuk menghadapi gempuran potongan gaji;
A. Membuat anggaran keuangan bulanan yang realistis.
Langkah pertama dalam mengelola keuangan dengan adanya potongan gaji adalah membuat anggaran keuangan bulanan yang realistis. Ini meliputi:
ADVERTISEMENT
B. Memprioritaskan pengeluaran dan membatasi pengeluaran tidak penting.
Setelah membuat anggaran, langkah selanjutnya adalah memprioritaskan pengeluaran dan membatasi pengeluaran tidak penting. Ini dapat dilakukan dengan:
C. Membangun tabungan dan investasi untuk masa depan.
Meski ada potongan gaji, sangat penting untuk tetap membangun tabungan dan investasi untuk masa depan. Beberapa strategi yang dapat dilakukan:
ADVERTISEMENT
D. Memanfaatkan program-program pemerintah untuk pengelolaan keuangan.
Pemerintah Indonesia menyediakan beberapa program yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola keuangan, antara lain:
Dengan memanfaatkan program-program tersebut, karyawan dapat memperoleh manfaat tambahan dalam mengelola keuangan dan menyiapkan masa depan yang lebih baik.
sebagai kesimpulan karyawan dengan penghasilan tetap harus memahami berbagai potongan gaji seperti pajak penghasilan (PPh), Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta potongan untuk asuransi dan tunjangan lainnya sangat penting untuk mengelola keuangan dengan baik. Pemahaman yang memadai mengenai dasar hukum, perhitungan, dan manfaat dari setiap potongan gaji akan membantu karyawan dalam merencanakan pengeluaran dan mengoptimalkan program-program yang diikuti.
ADVERTISEMENT
Untuk menghadapi gempuran potongan gaji tersebut, beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:
Dengan menerapkan strategi tersebut, karyawan dapat mengelola keuangan dengan lebih baik, mencapai stabilitas finansial, dan mempersiapkan masa depan yang lebih sejahtera meskipun dihadapkan dengan berbagai potongan gaji.
Daftar Bacaan
Djumena, E. (2024) Jadi Salah Satu Pengawas BP Tapera, Ini Yang Bakal dilakukan ojk, KOMPAS.com. Available at: https://money.kompas.com/read/2024/06/12/211400126/jadi-salah-satu-pengawas-bp-tapera-ini-yang-bakal-dilakukan-ojk- (Accessed: 13 June 2024).
ADVERTISEMENT
Ibrahim, M. (2024) Selain Tapera, CEK 5 Potongan Wajib Gaji Pekerja di Indonesia, Infobanknews. Available at: https://infobanknews.com/selain-tapera-cek-5-potongan-wajib-gaji-pekerja-di-indonesia/ (Accessed: 13 June 2024).
Pajak Penghasilan pasal 21. Available at: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi/perpajakan/pph-pasal-21.html (Accessed: 12 June 2024).
Rachman, A. (2024) Heboh Tolak Gaji dipotong Tapera, Sri Mulyani akhirnya buka suara, CNBC Indonesia. Available at: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240611163742-4-545754/heboh-tolak-gaji-dipotong-tapera-sri-mulyani-akhirnya-buka-suara (Accessed: 13 June 2024).