Konten Media Partner

Aksi Protes Mahasiswa Undana Kupang Soroti UKT dan Beasiswa Bidikmisi

24 Juli 2020 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT menggelar demonstrasi di depan kampus, Jumat (24/7/2020). Foto: Ola Keda.
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT menggelar demonstrasi di depan kampus, Jumat (24/7/2020). Foto: Ola Keda.
ADVERTISEMENT
KUPANG - Puluhan mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT menggelar demonstrasi di depan kampus, Jumat (24/7/2020). Mereka menyatakan sikap dan melakukan orasi di gerbang masuk kampus Undana Kupang sejak pukul 10.00 Wita.
ADVERTISEMENT
Korlap demonstrasi, Isai Lampada mengatakan, demonstrasi itu melibatkan seluruh anggota organisasi mahasiswa yang mewakili 30 ribuan mahasiswa Undana.
Mereka menggelar demonstrasi untuk menyuarakan aspirasi mahasiswa soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai tidak adil dan memberatkan mahasiswa.
Ia meminta pihak kampus merevisi kebijakan keuangan kampus sekaligus menerapkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang SSBOPT pada PTN di Lingkungan Kemdikbud.
Koordinator Umum aksi, Alden Mesah mengatakan, aksi itu menuntut dua hal. Selain penerapan uang kuliah tunggal (UKT) di kampus berstatus BLUD itu, mahasiswa juga menuntut penerapan Permendikbud 25/2020 dan revisi UKT untuk seluruh mahasiswa terkait pengembalian biaya regis untuk mahasiswa Bidikmisi.
"Terkait UKT, kami minta untuk ada keringanan, yang kami minta adalah pemotongan 50 persen UKT untuk seluruh mahasiswa," ujar Mahasiswa yang menjabat Ketua BEM FKIP Undana itu.
Aksi demontrasi mahasiswa Undana Kupang. Foto: Ola Keda.
Ia menjelaskan, pihaknya meminta Rektor Undana untuk merevisi kembali SK Rektor Undana nomor 351 yang memberikan keringan 30 persen UKT bagi mahasiswa.
ADVERTISEMENT
"Kami minta untuk 50 persen kenapa demikian, karena hari ini Covid-19 tidak hanya berpengaruh kepada kesehatan tetapi juga ekonomi orangtua mahasiswa," tegasnya.
Ia bahkan mempertanyakan pernyataan kampus yang menyebut bahwa dengan memberi bantuan kepada mahasiswa dapat mengurangi pendapatan negara. Menurutnya, argumentasi pihak kampus sangat tidak logis dan terkesan mencari alasan.
Ia mengatakan, dalam aspek lain, negara bahkan memberikan berbagai stimulus ekonomi dalam bentuk bantuan baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat terutama di masa pandemi.
"Kampus mengatakan memberi bantuan kepada mahasiswa berpotensi mengurangi pendapatan negara. Bagi kami tidak logis. Apalagi di Permendikbud 25/2020 mengatur tentang kampus harus memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa, tapi kenapa kampus tidak menerapkan Permendikbud yang ada?" protesnya.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa, katanya, menuntut agar Permendikbud 25/2020 yang mengatur tentang SSBOPT pada PTN di Lingkungan Kemdikbud direalisasikan oleh pihak Undana.
Ia juga menyoroti soal pengembalian biaya regis untuk mahasiswa Bidikmisi angkatan tahun 2016 yang hingga kini uang registrasi tidak dikembalikan pihak kampus.
Menurut Alden, seharusnya biaya registrasi tersebut dikembalikan kepada mahasiswa sesuai perjanjian awal antara kampus dengan mahasiswa.
"Mahasiswa Bidikmisi leting 16, waktu masuk dapat bidikmisi dan regis awal tetapi hingga sekarang uangnya tidak dikembalikan. Padahal ada perjanjian bahwa setelah wisuda maka uang itu dikembalikan," ungkapnya.
Terkait tuntutan itu, Rektor Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang, Ir Fredrik L Benu Ph.D yang dihubungi terpisah menjelaskan pihak kampus tidak bisa menaikan potongan biaya UKT hingga 50 persen.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, pihak kampus menyesuaikan SK Rektor Undana nomor 351 dengan Permendikbud 25/2020 yang mengatur perihal mahasiswa semester 9 dengan program mata kuliah maksimal 6 SKS hanya membayar lima puluh persen UKT.
Ia menjelaskan, dengan penarikan kembali SK 351 dikeluarkan dan SK 25 tahun 2020 dari Kemendikbud maka SK Rektor 351 itu tidak dapat dieksekusi.
"Kita konsultasi dengan Kakanwil kebendaharaan NTT. Karena kita tidak punya dasar regulasi untuk memotong sendiri. Tidak boleh. Karena itu adalah pendapatan negara. Uang itu bukan uang milik Undana. Sehingga kami tidak bisa seenak-enaknya melakukan pemotongan," ungkapnya