Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Jasa Raharja Beri Santunan Bagi Korban Musibah KM Cantika 77
26 Oktober 2022 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KUPANG-PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi seluruh korban terbakarnya KM Express Cantika 77 di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, pada Senin (24/10/2022) lalu.
ADVERTISEMENT
Jaminan santunan diberikan pada korban luka-luka, berupa surat jaminan maksimal Rp 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat agar keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan.
"Selain itu bagi korban yang meninggal dunia, akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta dan akan di transfer ke rekening ahli waris," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, pada awak media, Rabu (26/10/2022) siang.
Lanjutnya, pasca kejadian tersebut PT Jasa Raharja langsung melakukan langkah proaktif, di antaranya berkoordinasi dengan mitra kerja Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan.
Koordinasi tersebut dalam menginventarisir para penumpang dan ikut membantu memverifikasi serta mengidentifikasi korban yang selamat maupun korban meninggal dunia.
Hal itu dilakukan oleh PT Jasa Raharja untuk memberikan kepastian jaminan santunan bagi korban luka-luka maupun korban meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"PT Jasa Raharja turut prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut," ujarnya.
Ia juga mengatakan, santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.
"Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kontributor:Willy Makani.