Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Undang Undang No 32 Tahun 2009 dan Pelaku UMKM Plaza Gemek
22 Agustus 2024 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Gagas Syifa Subangkit tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Plaza Gemek adalah salah satu pusat jajanan di Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Plaza Gemek yang didominasi oleh pelaku UMKM makanan baik dari jajanan biasa hingga makanan berat. Sektor UMKM ini berpotensi untuk menimbulkan limbah B3. Limbah B3 hasil pengolahan UMKM ini bisa berupa limbah minyak jelantah dan limbah cair hasil pengolahan dapur dan sabun. Hal ini apabila tidak diolah terlebih dahulu dapat menimbulkan dampak yang serius kepada lingkungan, seperti rusaknya ekosistem, terhambatnya saluran air, sumber air bersih tercemar dan lain lain.
ADVERTISEMENT
Salah satu fokus program KKN adalah membantu UMKM dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009. Salah satu mahasiswa dari Administrasi Publik, FISIP UNDIP, Gagas Syifa memberikan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM terkait cara pengelolaan limbah B3 yang benar, sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009. Mulai dari pemilahan, penyimpanan, hingga pemanfaatan atau pengolahan limbah secara aman dan ramah lingkungan.
Program ini menyasar kepada pelaku UMKM makanan dan berfokus kepada limbah minyak jelantah dan limbah cair. Advokasi ini dilakukan dengan metode door to door, dengan memberi pendampingan tentang bagaimana seharusnya membuang limbah minyak jelantah dan limbah cair sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009.
Selain itu, selain memberi pendampingan mahasiswa KKN TIM II Undip Kedungwuni Barat juga memberikan alternatif pengolahan atau menggunakan kembali minyak jelantah untuk digunakan sebagai lilin. Selain digunakan sebagai lilin pelaku UMKM juga diberi penjelasan tentang bagaimana bahaya menggunakan minyak jelantah secara berulang.
ADVERTISEMENT
Advokasi dan pendampingan ini disertai dengan tata cara pengolahan limbah minyak jelantah dan limbah cair yang dituangkan dalam leaflet dan dibagikan kepada para pelaku UMKM. Selain itu, advokasi ini juga menggunakan stiker sebagai penanda bahwa UMKM sudah memenuhi standar UU No. 32 Tahun 2009.
Melalui program ini juga, mahasiswa KKN TIM II Undip Kedungwuni Barat juga melakukan kerjasama dengan pengolah limbah minyak jelantah setempat. Program Optimalisasi UMKM KKN Undip di Kedungwuni Barat dengan agenda advokasi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah B3 merupakan langkah awal yang baik dalam mendorong kemajuan UMKM dan menjaga kelestarian lingkungan. Dengan kerjasama dan komitmen dari semua pihak, diharapkan program ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kedungwuni Barat.
ADVERTISEMENT