Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Indonesia Negara Berketuhanan Berlandaskan Pancasila
22 Juni 2021 17:38 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:07 WIB
Tulisan dari Galih Juang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa tahun belakangan di Indonesia telah banyak muncul kelompok-kelompok yang menginginkan suatu sistem negara yang berlandaskan pada agama Islam, atau biasa yang disebut dengan Khilafah.
ADVERTISEMENT
Tentu kita tidak asing lagi dengan kata “Khilafah”. Kata Khilafah terus digaungkan oleh kelompok yang mempunyai niat ingin mengubah dasar negara Pancasila menjadi dasar negara yang berlandaskan Islam. Salah satu eks-ormas di Indonesia yang sangat getol untuk mendirikan negara Indonesia berlandaskan terhadap hukum Islam yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebelum akhirnya melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, pada tanggal 19 Juli 2017, pemerintah telah resmi membubarkan dan menetapkan organisasi HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Sebelum kita membahas lebih jauh, perlu kita ketahui mengenai sejarah berdirinya organisasi Hizbut Tahrir dan latar belakang pemikirannya. Kelompok ini pertama kali didirikan pada tahun 1953 di Baitul Maqdis, Palestina. Orang yang menjadi imam besar pertama dari organisasi tersebut adalah Taqiyyuddin An Nabhani. Setelah mendapatkan banyak pengikut, organisasi yang awalnya hanya ada di Yordania tersebut, lambat laun paham dan ideologinya menyebar ke beberapa negara, termasuk di Indonesia. Dalam perkembangannya, organisasi tersebut tidak hanya menjadi organisasi terlarang di Indonesia saja. Beberapa negara yang melarang keberadaan organisasi tersebut, antara lain: Malaysia, Yordania, Suriah, Turki, Arab Saudi, Mesir, Pakistan, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Dari semua negara yang telah disebutkan di atas, hampir semuanya melarang Hizbut Tahrir berdiri karena organisasi tersebut dianggap menyimpang dan tidak sesuai dengan dasar negara yang dianut oleh negara-negara tersebut. Jika dilihat dalam konteks Indonesia, tentu saja paham dan ideologi yang digunakan kelompok semacam HTI dan kelompok ekstrem-radikal lainnya sangat bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia, Pancasila.
Dalam proses berdirinya negara Indonesia sendiri, perlu kita ketahui bersama bahwa, hal-hal penting mengenai keberadaan agama sudah menjadi bahan pertimbangan bagi para pendiri bangsa ini pada saat itu.
Menyadari bahwa bangsa Indonesia ini merupakan bangsa yang beragam suku, budaya, ras, agama, bahasa, dan lain sebagainya, para pendiri bangsa ini telah bersepakat bahwa negara Indonesia yang hendak didirikan ini adalah negara yang berketuhanan. Negara Indonesia yang berketuhanan yang dimaksud bukan berketuhanan pada satu agama tertentu, yaitu bukan berketuhanan berdasarkan Islam, bukan berketuhanan berdasarkan Kristen, bukan berketuhanan berdasarkan Hindu, bukan berketuhanan berdasarkan Buddha, dan bukan pula berketuhanan berdasarkan Konghucu. Negara Indonesia berketuhanan yang dimaksud ialah negara yang membebaskan semua warganya untuk menganut agama atau kepercayaan yang sesuai menurut keyakinannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa para pendiri bangsa dan negara Indonesia dalam pemikirannya sangat mengedepankan nilai ketuhanan sebagai dasar dari berdirinya negara Indonesia. Salah satunya adalah proklamator kita, Bung Karno. Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, sangat terasa kehadiran Tuhan saat Bung Karno mengucapkan nama-Nya berulang-ulang selama berpidato. Bung Karno pada saat itu sangat mengedepankan nilai ketuhanan sebagai bagian yang penting dari kebangsaan dan kenegaraan yang hendak dibangun bersama. Malam hari persis sebelum berpidato, Bung Karno berpasrah meminta kemurahan Tuhan sebagai pemilik daya cipta, Tuhan yang Maha Membimbing dan Memberi Ilham.
Selain sebagai negara yang berketuhanan, Indonesia juga merupakan negara Pancasila. Artinya, negara Pancasila bukan sebagai negara agama yang hanya menggunakan satu agama tertentu dalam bernegara. Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila juga bukan merupakan negara yang sekuler, di mana negara tidak mau ikut campur dalam urusan beragama. Meminjam perkataan dari Mahfud MD, negara Indonesia merupakan negara Pancasila. Negara Pancasila yang dimaksud Mahfud MD adalah sebuah negara kebangsaan yang religius yang melindungi dan memfasilitasi berkembangnya semua agama yang dipeluk oleh rakyatnya tanpa membedakan besarnya jumlah pemeluk masing-masing.
ADVERTISEMENT
Nilai ketuhanan yang dikedepankan para pendiri bangsa tersebut dapat kita lihat di dalam sila Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sebagai sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa” memberikan napas sekaligus roh terhadap semua sila-sila lain dalam Pancasila. Menurut mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi, Jimly Assiddiqie, ia berkata bahwa sila pertama dan paling utama tersebut dapat menerangi keempat sila lainnya. Dalam sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, terdapat sebuah kandungan atau makna bahwa negara Indonesia ini dapat berdiri karena perwujudan dari tujuan masyarakat Indonesia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Artinya, segala hal yang berhubungan dengan proses pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik itu di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan lain sebagainya harus dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT
Nilai ketuhanan yang terdapat dalam Pancasila menunjukkan bahwa eksistensi bangsa dan negara Indonesia sangat berkaitan dengan Tuhan yang dianggap sebagai sumber dari segala kebaikan. Tuhan merupakan sumber pengendali perbuatan dan moral manusia Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.
Meminjam perkataan dari Bung Karno, nilai ketuhanan yang dikehendaki Pancasila yaitu nilai-nilai Ketuhanan yang berkebudayaan dan berkeadaban. Dalam artian, nilai-nilai etis ketuhanan yang digali dari nilai-nilai agama dan keyakinan bangsa yang bersifat membebaskan, memuliakan keadilan dan persaudaraan, ketuhanan yang lapang, dan toleran yang memberi semangat gotong-royong dalam etika sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesimpulannya, negara Indonesia bukanlah negara yang berlandaskan agama tertentu. Namun, Indonesia merupakan negara berketuhanan yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
ADVERTISEMENT