Konten dari Pengguna

Kriminalisasi Kohabitasi dalam KUHP Nasional: Pengaturan dan Realitas Masyarakat

Gallant Reynhard Tulili Panandu
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
28 November 2023 10:03 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gallant Reynhard Tulili Panandu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengartikan kohabitasi sebagai kondisi hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Di Indonesia, tindakan kohabitasi dikenal juga dengan istilah "kumpul kebo" (samen leven) dimana seorang pria dan wanita hidup dan tinggal bersama dalam satu rumah tanpa adanya suatu ikatan perkawinan.
ADVERTISEMENT
Melihat dari segi nilai dan kebudayaan bangsa, perilaku kohabitasi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kohabitasi merupakan perilaku tercela yang tidak mencerminkan nilai kebudayaan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi norma kesusilaan. Selain itu, nilai dan ajaran agama di Indonesia melarang adanya perilaku kohabitasi.
Kendati demikian, perilaku kohabitasi menuai pro dan kontra di masyarakat. Perilaku kohabitasi yang semakin marak di masyarakat menunjukkan adanya pergeseran pola hidup di masyarakat. Perilaku kohabitasi di Indonesia dianggap sebagai tindak asusila dan merupakan hal yang tabu.
Sejumlah besar masyarakat Indonesia di Pulau Jawa, Bali, dan lainnya menganggap bahwa tindak kohabitasi merupakan pelanggaran terhadap kesusilaan, serta pelanggaran terhadap aspek kebudayaan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kesusilaan serta kebiasaan sopan santun dalam kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, perilaku kohabitasi di sejumlah daerah di Indonesia dianggap sebagai hal yang wajar. Di daerah Minahasa dan di daerah Nias, masyarakatnya terbiasa untuk hidup bersama sebagai laki-laki dan perempuan meskipun tanpa adanya ikatan perkawinan. Sebuah studi kasus di Desa Bandung Rejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyimpulkan bahwa reaksi masyarakat setempat terhadap perilaku kohabitasi bergantung pada latar belakang terjadinya kohabitasi tersebut.
Bagi pasangan yang telah terikat melalui pertunangan, perilaku kohabitasi dianggap sebagai hal yang wajar. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk mendekatkan diri dengan keluarga yang baru. Selain itu, perilaku kohabitasi ini juga diketahui dan diizinkan oleh orang tua dan calon mertua pasangan terkait. Namun, perilaku kohabitasi mendapat sanksi sosial dari masyarakat setempat berupa pergunjingan, apabila dilakukan oleh pasangan yang dalam tahap pacaran.
ADVERTISEMENT
Beberapa hal yang menyebabkan timbulnya perilaku kohabitasi di Indonesia di antaranya ketidaksiapan kondisi mental dalam menjalani pernikahan atau melangsungkan perkawinan, nafsu yang tidak dapat ditahan, kurangnya fungsi kontrol dan pengawasan dari lingkungan keluarga, pengaruh lingkungan pergaulan yang buruk, atau bahkan kondisi keuangan.
Lingkungan keluarga memberi pengaruh yang besar terhadap perkembangan karakter anak. Pada keluarga yang tidak harmonis (broken home), terdapat kecenderungan bagi anak-anaknya untuk melakukan perbuatan menyimpang seperti kohabitasi. Tingkah laku masyarakat yang tidak mengarahkan batasan-batasan perilaku yang jelas kepada generasi muda seringkali membuat generasi muda kehilangan jati diri dan akhirnya berusaha menunjukkan eksistensi diri dengan perilaku menyimpang.
Selain itu, media sosial dan media massa dapat memberi pengaruh terkait timbulnya perilaku kohabitasi. Budaya pergaulan bebas disebabkan oleh ketidakmampuan seseorang dalam menyaring kebudayaan negara di luar Indonesia. Pada mayoritas negara Barat, perilaku kohabitasi merupakan masalah moral setiap individu dan dilakukan sangat bebas, sehingga negara tidak berhak mengurusi masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
Kriminalisasi merupakan kebijakan pemerintah untuk mengangkat suatu perbuatan yang semula bukan merupakan suatu tindak pidana menjadi tindak pidana. Kriminalisasi perilaku kohabitasi di Indonesia diatur dalam Pasal 412 KUHP Nasional.
Aturan mengenai perilaku kohabitasi dipisahkan dari perilaku perzinahan, yang diatur dalam Pasal 411. Perilaku kohabitasi memiliki cakupan yang lebih luas ketimbang perilaku zina. Pasal 411 KUHP Nasional menyatakan bahwa perzinahan merupakan tindakan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Hal ini cenderung lebih spesifik dibanding dengan pasal yang mengatur mengenai kohabitasi, yang hanya mendefinisikan kohabitasi sebagai “hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan”.
Kriminalisasi perilaku kohabitasi atau kumpul kebo diharapkan bisa menjadi solusi atas adanya keresahan masyarakat akibat adanya tindak penyimpangan sosial ini. Kriminalisasi perilaku kohabitasi diharapkan dapat mempengaruhi niat siapa saja yang ingin melakukannya, mengingat tentang adanya ancaman sanksi pidana baik berupa denda maupun pidana.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengaturan perilaku kohabitasi pada KUHP Nasional dianggap sebagai langkah membatasi terjadinya perbuatan asusila lainnya. Hal ini berdasarkan atas realita yang terjadi, di mana perilaku kohabitasi dapat berlanjut menjadi perilaku percabulan maupun perilaku perzinahan.
Terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam pengaturan perilaku kohabitasi dalam KUHP Nasional, antara lain keseimbangan antara penggunaan sarana dengan hasil yang ingin dicapai; keseimbangan biaya dan hasil yang ingin dicapai serta tujuan kegiatan; Penilaian terhadap tujuan yang ingin dicapai dan prioritasnya berkaitan dengan aspek Sumber Daya Manusia; serta pengaruh sosial dari kriminalisasi suatu tindakan. Di sisi lain, sejumlah pakar hukum berpendapat bahwa perilaku kohabitasi bukanlah merupakan suatu delik adat, juga tidak dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
Upaya kriminalisasi kohabitasi merupakan langkah mengatasi perilaku menyimpang yang ada di masyarakat. Adanya perilaku menyimpang tanpa pengaturan hukum yang jelas mengakibatkan sejumlah kejadian kumpul kebo diselesaikan dengan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting). Oleh karena itu, kriminalisasi merupakan upaya aktualisasi hukum bagi para pelaku kohabitasi agar dapat diadili dengan dasar hukum yang jelas.
Pengaturan mengenai tindak perilaku kohabitasi (kumpul kebo) pada KUHP Nasional perlu mendapat pertimbangan dan pembahasan lebih lanjut. Hukum yang baik adalah hukum yang dapat memenuhi dan membagi keadilan pada subjek hukumnya.
Selain itu, hukum yang baik adalah hukum yang dapat mencerminkan nilai kebudayaan yang terdapat pada suatu masyarakat. Faktor penting yang perlu menjadi pembahasan lebih lanjut mengenai kriminalisasi perilaku kohabitasi adalah dampak yang akan dialami oleh masyarakat ketika perilaku ini dijadikan suatu tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Sebelum adanya KUHP Nasional, urusan perkawinan merupakan ranah hukum privat yang tidak dicampuri oleh hukum pidana. Oleh karena itu, dalam pembahasan mengenai kriminalisasi kohabitasi perlu diperhatikan mengenai unsur perbuatan yang ada, serta berat ringannya sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku.
Di sisi lain, upaya kriminalisasi kohabitasi merupakan langkah mengatasi perilaku menyimpang yang ada di masyarakat. Adanya perilaku menyimpang tanpa pengaturan hukum yang jelas mengakibatkan sejumlah kejadian kumpul kebo diselesaikan dengan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting). Oleh karena itu, kriminalisasi merupakan upaya aktualisasi hukum bagi para pelaku kohabitasi agar dapat diadili dengan dasar hukum yang jelas.