Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pentingnya Hak Angket dalam Memeriksa Kinerja Pemerintah
16 Maret 2024 22:43 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari I Gede Sutrawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilihan Presiden 2024 yang diselengarakan pada 14 Februari lalu telah usai, namun pembahasan sengketa hasil Pilpres 2024 belum dimulai. Hingga kini, kubu pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terus mengumpulkan bukti terkait kecurangan dan cawe-cawe pemerintah dalam Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Kemenangan mutlak pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menurut berbagai lembaga survei menimbulkan berbagai spekulasi. Salah satunya yang ikut berkomentar adalah Calon Presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo. Ia mendukung komitmen partai politik yang berada di parlemen khususnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Perlu komitmen kawan-kawan di parlemen untuk bisa menyalurkan ini,” kata Ganjar Pranowo dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret.
Terbaru pada Selasa, 05 Maret 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengadakan Rapat Paripurna untuk membuka Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 yang salah satunya membahas terkait Hak Angket. Tiga fraksi yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengusulkan penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Luluk Nur Hamida yang mewakili Fraksi PKB menyampikan otokritik karena sikap DPR yang bungkam dan membiarkan yang terjadi saat banyak akademisi, budayawan, guru besar, dan mahasiswa melaporkan berbagai kecurangan yang terjadi. Fraksi PKS yang diwakili oleh Aus Hidayat Nur meminta DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas berbagai masalah dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Selain itu, Fraksi PDI-P yang diwakili oleh Aria Bima meminta pimpinan DPR untuk memaksimalkan pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, atau mekanisme lain untuk memastikan kualitas pemilu selanjutnya berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Berbagai temuan kecurangan dan gerakan moral yang dilakukan oleh beberapa akademisi, guru besar, mahasiswa, hingga masyarakat sipil seharusnya lebih dari cukup untuk menjadi alasan bagi Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan hak angket. Apalagi setelah Partai Demokrat bergabung dalam pemerintahan Presiden Jokowi. Tentunya menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apakah para elit politik betul menjaga kesehatan demokrasi Indonesia atau hanya untuk memburu kursi demi kepentingan pribadi dan golongan.
Penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024, mendapatkan dukungan dari lapisan masyarakat. Berdasarkan jajak pendapat Litbang Kompas pada Maret 2024, sebesar 62,2 persen responden menyetujui DPR menggunakan hak angket. Sementara, jajak pendapat Litbang Kompas juga menunjukan data responden sebesar 49,5 persen yang meyakini hak angket terealisasi, 40,6 persen responden menyatakan tidak yakin hak angket akan terealisasi.
ADVERTISEMENT
Penggunaan hak angket yang merupakan salah satu fungsi DPR dalam bidang pengawasan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran undang-undang oleh pemerintahan Presiden Jokowi sangat penting. Lalu apakah penting hak angket dalam memeriksa kinerja pemerintah?
Pentingnya Hak Angket!!
Hak Angket memungkinkan bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyelidiki cawe-cawe presiden dalam kecurangan pemilu. DPR bisa membentuk panitia khusus yang bisa memanggil dan meminta keterangan siapapun yang dianggap relevan. Secara sederhana, hak angket bisa menjadi perangkat kuat yang bisa membuktikan kecurangan namun tidak bisa mempengaruhi hasil pemilu. Hal tersebut bisa berjalan dengan efektif, apabila seluruh anggota dewan harus menggunakannya secara serius.
Dosen Bidang Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini berpandangan hak angket bukanlah hal baru dalam pemilu. Sebab, hak angket pernah ditempuh pada penyelenggaraan Pemilu 2009. Hak angket merupakan hak konstitusional DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang yang berkaitan dengan hal strategis dan berdampak bagi mayarakat luas.
ADVERTISEMENT
Hak angket penting untuk dilaksanakan sebagai pembenahan sistem pemilu dan perwakilan selanjutnya dapat menjaga demokrasi. Tanpa proses politik yang baik, evaluasi serta reformasi sistem pemungutan suara maka kecurangan akan terus dilakukan oleh penguasa. Sehingga kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang jujur dan adil akan tertutup. Hal tersebut memberikan kesempatan bagi elite politik tidak serius dalam menggurus negara dan menjadi bagian dari perusak demokrasi Indonesia.