Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Siapa Hillary Brigitta Lasut yang Polisikan Komika Mamat Alkatiri?
7 Oktober 2022 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan nama Hillary Brigitta Lasut ramai diperbincangkan di berbagai media sosial. Pasalnya, ia melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, meski tengah disorot, ternyata belum banyak yang tahu dan bertanya-tanya: siapa Hillary Brigitta Lasut?
Siapa Hillary Brigitta Lasut?
Mengutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) , Brigitta merupakan politikus dari Partai Nasdem yang notabene anggota DPR RI termuda periode 2019-2024.
Diketahui pula, perempuan berusia 26 tahun tersebut merupakan anak pasangan Elly Engelbert Lasut—Bupati Kepulauan Talaud dan mendiang Telly Tjanggulung yang sempat jadi Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara.
Brigitta sendiri lahir di Manado pada 22 Mei 1996. Ia mulai menempuh pendidikan S-1 bidang hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) pada 2014, dan akhirnya lulus pada 2018 silam.
Pendidikan sosok yang sempat jadi ketua OSIS itu tak berhenti di sana. Brigitta kembali melanjutkan studi di bidang hukum di Washington School of Law, Amerika Serikat, pada 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjadi anggota Komisi III DPR RI, Brigitta sempat menjabat sebagai arta officer di Lippo Mall Puri pada 2018. Pada 2019, diketahui ia melanjutkan karier sebagai direktur operasional CV Mutiara Sakti.
Seperti yang diketahui, nama Brigitta mencuat usai menggugat komika Mamat Alkatiri . Berawal dari sebuah acara talkshow di Jakarta Barat, Mamat melakukan roasting kepada Brigitta.
Nah, pada roastingnya, Mamat dinilai menggunakan kata-kata kasar. Brigitta yang tersinggung pun melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
"Pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," bunyi surat laporan polisi seperti yang dikutip dari kumparanNEWS.
Kini Mamat Alkatiri terancam dikenakan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik. Dari pihak Brigitta, sejumlah barang bukti telah diserahkan ke pihak kepolisian. (bob)
ADVERTISEMENT