Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Definisi Amicus Curiae dan Fungsinya Dalam Penerapan Hukum di Indonesia
3 Juni 2024 8:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ghaiyyas devtariq Pasha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Amicus Curiae, yang berbahasa Latin, memiliki arti “friend of the court” atau sahabat pengadilan. Amicus Curiae adalah definisi dari seseorang yang bukan berpihak dalam gugatan tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memberikan pernyataan dikarenakan orang tersebut memiliki kepentingan yang kuat dalam pokok perkara.
ADVERTISEMENT
Amicus Curiae adalah seseorang atau sekelompok organisasi profesional yang ikut andil dalam persidangan dan berperan sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu masalah, namun memiliki kepentingan atas masalah tersebut, lalu memberikan kesimpulan dan keterangan terhadap masalah tersebut baik lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus masalah tersebut karena sukarela atau pengadilan memintanya. Tetapi sebagai catatan, keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus hanya sebatas memberikan pendapat dan opini, bukan melakukan perlawanan.
Penerimaan konsep Amicus curiae di Indonesia dikaitkan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menegaskan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat“. Ketentuan tersebut memberi hakim kewajiban untuk menggali dan memperluas sumber informasi terkait masalah yang sedang diperiksa dan yang akan ditetapkan. informasi yang dikumpulkan dan diperoleh sebanyak-banyaknya oleh hakim diharapkan dapat mendukung hakim bisa berpikir lebih terbuka, bijaksana, dan adil dalam memutus masalah. Amicus Curiae merupakan salah satu cara bagi hakim untuk mencari tahu dan mendapatkan informasi tentang klarifikasi fakta atau prinsip-prinsip hukum, terutama jika kasus-kasus ada kaitannya tentang peraturan perundang-undangan yang tidak benar dan perlu direformasi.
ADVERTISEMENT
Selanjutanya di bawah ini ada beberapa pasal yang terkait Amicus curiae di Indonesia.
Disebutkan pada Pasal 180 ayat 1 KUHAP Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 bahwa "Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru yang berkepentingan,"
Dan Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005. Dalam pasal ini berisikan tentang pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung terdiri dari pengertian yakni Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok dan fungsinya perlu didengar keterangannya. Dan yang kedua adalah Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum yakni pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepedulian tinggi terhadap permohonan.
ADVERTISEMENT
Dr. Qurrata Ayuni, selaku ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengatakan Amicus Curiae bukan bagian yang dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Amicus Curiae dapat diartikan sebagai sahabat pengadilan dan hanya bersifat dukungan moral terhadap pengadilan sehingga tidak bisa dijadikan instrumen dalam menekan keputusan hakim. “Semua pengadilan boleh punya Amicus Curiae, tapi enggak bisa memberikan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti ya, itu enggak dikenal. Kedua, sifatnya itu sebagai bentuk dukungan saja, karena itu kan sebenarnya sahabat pengadilan ya,” kata Dr. Qurrata Ayuni kepada wartawan, Kamis, (17/4). Selain itu, Qurrata menekankan hakim MK tidak bisa memasukkan pendapat Amicus Curiae sebagai bagian dari pertimbangan putusan.“Itu bukan merupakan salah satu alat yang digunakan di dalam persidangan di MK, baik dari kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun dari KPU,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Qurrata juga berharap Amicus Curiae dapat diajukan oleh siapa saja. Namun, Amicus Curiae tidak dapat digunakan sebagai tekanan terhadap MK karena hakim bersikap independen.
Amicus Curiae saat ini masih terbilang bahan baru dalam peradilan di Indonesia yang belum mempunyai bentuk baku karena belum adanya ketentuan dan peraturan secara jelas. Kedudukannya bukan sebagai keterangan saksi ataupun saksi ahli karena Amicus Curiae berperan lebih kepada keikut sertaan Masyarakat dalam pelaksanaan peradilan di Indonesia.