Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Status ASN Merusak Independensi KPK
16 September 2019 12:00 WIB
ADVERTISEMENT
Seperti yang dikhawatirkan sejak awal oleh masyarakat sipil, komposisi Pansel KPK yang bias terhadap kepentingan satu kelompok tertentu telah menghasilkan calon pimpinan KPK yang tidak ideal, baik dari segi kualitas maupun integritas. Salah satu sorotan utama tertuju pada Irjen Firli Bahuri, yang dalam proses etik di KPK melakukan pelanggaran etika pegawai, ketika bertugas di KPK.
ADVERTISEMENT
Hal ini merupakan pelanggaran etik berdasarkan huruf B angka 12 kode etik KPK, di mana Irjen Firli bukan dalam rangka tugas telah melakukan pertemuan dengan pihak yang memiliki perkara di MK, yakni eks Gubernur NTB, TGB Zainul Majdi.
Lolosnya Irjen Firli dari proses Pansel KPK dan penolakan Presiden untuk meninjau ulang, menyingkap sebuah persoalan mendasar terkait persepsi non-pegawai KPK terhadap standar Kode Etik KPK. Tampaknya, Kode Etik KPK tidak berasonansi bagi para politisi atau pihak-pihak luar yang bertugas di KPK.
Sebagai contoh, pernyataan Wapres Jusuf Kalla terkait dengan bentuk pertemuan tersebut yang dianggap oleh beliau sebagai hal biasa dan bukan hal besar. Hal ini tampaknya yang juga menjadi pemahaman presiden ketika menolak tuntutan kelompok masyarakat sipil dan para tokoh masyarakat untuk meninjau ulang hasil pansel, utamanya nama Irjen Firli.
ADVERTISEMENT
Budaya Integritas
Jika dilihat dalam perspektif awam atau praktik etik di instansi lain, pertemuan Irjen Firli dan TGB Majdi, mungkin bukan merupakan pertemuan biasa. Namun dalam perspektif KPK, hal ini merupakan pelanggaran serius, mengingat status TGB Majdi merupakan pihak yang beperkara di KPK. Keras dan tingginya etik KPK tidak terlepas dari desain KPK sebagai institusi independen yang memiliki kewenangan besar. Tanpa etik yang keras dan tinggi, KPK akan berubah menjadi institusi korup yang sewenang-wenang.
Selain hal tersebut, KPK dalam literatur kelembagaan negara terkategori sebagai Independent Agencies, di mana institusi independen sejenis KPK dibangun atas gagasan bahwa pegawai lembaga independen harus merupakan orang yang bebas dari kepentingan, profesional, dan memiliki keahlian yang tinggi dalam bidangnya. Hal ini dikarenakan ekspektasi dari lembaga independen seperti KPK, adalah untuk melahirkan kebijakan dan putusan yang teknokratik berdasarkan pertimbangan yuridis semata.
ADVERTISEMENT
Sejak berdirinya, tradisi etik ini telah dilaksanakan cukup konsisten oleh KPK, bahkan di kala komisioner datang silih berganti. Hal ini tidak terlepas dari budaya egaliter pegawai KPK yang telah menciptakan budaya saling mengawasi dan melaporkan. Sejarah mencatat, budaya integritas ini telah dibangun sejak tahun-tahun awal berdirinya KPK dengan ditangkapnya AKP Suparman--anggota Polri yang ditugaskan di KPK--karena melakukan pemerasan terhadap saksi yang berperkara di KPK.
Kemudian, komitmen ini juga ditunjukkan dalam beberapa kasus lainnya, seperti kasus Brigjen Yurod Saleh yang bertemu dengan Nazarudin di ruang pemeriksaan dan meminta CCTV untuk dimatikan, AKBP Brotoseno, dan terakhir dua penyidik KPK asal Polri Kombes Roland, dan Kompol Harun karena kasus perusakan barang bukti ‘buku merah’, yang berisi catatan aliran uang dan menurut sejumlah laporan menunjukkan aliran dana ke oknum petinggi Polri.
ADVERTISEMENT
Tentu saja pelanggaran etik di KPK bukan monopoli semata. Anggota Polri yang bertugas di KPK dan tak jarang pelopor, bahkan tulang punggung integritas KPK justru berasal dari anggota Polri yang bertugas di KPK. Beberapa pelanggaran etik dan pidana yang melibatkan pegawai KPK lainnya juga ada.
Hal yang perlu menjadi catatan adalah saling mengawasi KPK, merupakan kunci dari lestarinya budaya integritas di KPK. Bahkan dalam beberapa kasus, seorang pegawai KPK melakukan pelaporan terhadap atasannya yang berakhir dengan dihukumnya atasan tersebut, bahkan kepada pimpinan KPK sekalipun. Sebagai contoh, Abraham Samad pada awal-awal kepemimpinannya di KPK pun pernah terkena kasus etik, dengan sanksi hukuman teguran tertulis. (KPK Tak Lekang, 2013).
Membunuh Budaya Integritas
ADVERTISEMENT
Budaya integritas KPK ini telah terinstitusionalisasikan ke dalam Wadah Pegawai KPK (WP KPK). Maka tidak heran, jika WP KPK memfasilitasi proses petisi 500 pegawai KPK yang menolak Irjen Firli. Manuver WP KPK ini merupakan respons wajar dari potensi rusaknya sistem dan budaya integritas yang dibangun puluhan tahun, dengan potensi masuknya kembali Irjen Firli ke KPK.
Tentu saja tindakan WP KPK ini menuai kontroversi dan telah dipotret secara negatif oleh beberapa pihak. Bahkan tuduhan radikalisme, label kelompok polisi Taliban, dan berbagai label lainnya turut disematkan kepada pegiat-pegiat di WP KPK.
Serangan sistematis terhadap WP KPK ini menunjukkan bahwa setidaknya pada lima tahun ke depan, WP KPK akan menjadi target utama dari berbagai upaya pelemahan sistematis kepada KPK. Hal ini sudah dilakukan dengan RUU KPK yang beredar dan sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin yang meresahkan adalah menjadikan Pegawai KPK sebagai bagian dari ASN. Hal ini tidak hanya akan membunuh independensi pegawai KPK dengan terikatnya pegawai KPK di dalam struktur dan disiplin pegawai ASN, namun juga matinya integritas pegawai KPK.
Pada saat ini, KPK secara independen dapat mengatur sendiri struktur kepegawaiannya berdasarkan Pasal 24 ayat (2) dan (3) UU KPK. Hal ini menyebabkan terpisahnya struktur kepegawaian KPK dengan struktur kepegawaian ASN secara umum. Pemisahan struktur ini juga telah diidentifikasi dalam satu disertasi di Universitas Melbourne sebagai salah satu kunci suksesnya menjaga KPK sebagai ‘sapu yang bersih’ dalam memberantas korupsi (Sofie Arjon, 2015).
Upaya pelemahan yang dilakukan oleh Jokowi dan DPR terhadap KPK merupakan bentuk dari sikap anti-pemberantasan korupsi dari rezim Jokowi. Seyogianya, tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap janji-janji politik Jokowi pada saat kampanye.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, publik harus dengan tegas menyuarakan penolakannya dan meminta Jokowi untuk memenuhi janji politiknya. Tanpa ketegasan publik terhadap politisi, KPK dan pemberantasan korupsi yang seperti kita ketahui hanya akan berakhir begitu saja.