Konten dari Pengguna

Harga Gula Merangkak Naik: Apakah Situasi Tersebut Normal?

Gunawan Prawira
Mahasiswa SPs IPB
7 November 2023 9:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gunawan Prawira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kenaikan harga pangan akhir-akhir ini terus merangkak naik, salah satu komoditas yang terkena dampak dari kenaikan harga adalah gula, data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) menunjukan bahwa pada awal bulan lalu harga gula berada di Rp 15.950/Kg dan pada awal bulan November ini merangkak naik menjadi Rp 16.500/Kg.
ADVERTISEMENT
Kenaikan harga gula di pasar domestik diduga terjadi karena beberapa faktor, seperti pemberhentian ekspor gula dari negara India. Berdasarkan data Badan Pusat Statisik (BPS) terdapat tiga negara asal impor yang memiliki kontribusi terhadap ketersediaan gula di Indonesia, Thailand dengan total nilai impor 2,4 juta ton, India dengan total nilai impor 1,6 juta ton dan Brasil dengan total nilai impor 1,3 juta ton. Dilihat dari total nilai impor negara India yang besar tentunya akan memengaruhi ketersediaan gula di dalam negeri dan berimbas kepada harga gula domestik.
Impor Gula Menurut Negara Asal Utama, BPS; diolah
Pemberhentian ekspor dari negara India dilakukan semenjak Oktober 2023. India melakukan pemberhentian ekspor ini disebabkan dari keinginan negara India untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri akibat dari El Nino. Kemarau berkepanjangan dan cuaca ekstrim di beberapa wilayah dunia imbas dari El Nino memang mempengaruhi jumlah produksi dari masing-masing negara, sehingga hal yang dilakukan oleh India merupakan tindakan yang normal. El Nino tentunya tidak hanya terjadi di negara India saja, akan tetapi Indonesia pun merasakan hal yang sama dan berimbas kepada penurunan produksi gula.
ADVERTISEMENT
Akibat dari kelangkaan ketersediaan gula di pasar Internasional dan turunnya produksi gula di dalam negeri tentunya normal jika terjadi pelonjakan harga gula di dalam negeri. Pemerintah melalui Perbadan Nomor 17 Tahun 2023 telah mengantisipasi kenaikan harga gula dengan membentuk kebijakan Harga Acuan Penjualan Konsumen (HAP) terbaru. HAP di tingkat konsumen pada mulanya berada pada Rp 13.500/Kg dan Rp 14.500/Kg untuk wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) kemudian berubah menjadi Rp 14.500/Kg dan Rp 15.500/Kg untuk wilayah 3TP. Kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menaikan HAP tidak hanya ditujukan untuk membela konsumen untuk tetap mendapatkan harga gula yang seminim mungkin akan tetapi juga ditujukan untuk mendorong petani agar tetap memproduksi gula sehingga kebutuhan gula dalam negeri dapat terpenuhi dan tidak terlalu berkegantungan terhadap impor gula. Kenaikan HAP tentunya dipandang merugikan di mata konsumen namun harapan dari pemerintah memanglah dalam kurun waktu jangka panjang dimana ketika petani berhasil untuk meningkatkan produksinya, harga gula akan turun dengan sendirinya.
ADVERTISEMENT
Imbas dari penentuan HAP tentunya akan mempengaruhi permintaan gula dalam negeri. Berdasarkan teori ekonomi, ketika harga gula naik maka permintaan akan menurun dan mengakibatkan terjadinya kelebihan penawaran yang disebut dengan istilah Excess Supply. Kelemahan dari peningkatan HAP ini adalah perlunya pemerintah untuk memastikan bahwa ketika terjadi Excess Supply, pemerintah berani menjamin bahwa pemerintah akan membeli kelebihan ketersediaan gula tersebut sehingga tidak akan terjadi penurunan harga gula akibat keterpaksaan petani imbas dari berlebihnya stock gula. Kemudian kelemahan dari HAP lainnya adalah karena HAP merupakan harga acuan saja maka tidak adanya batasan harga maksimum penjualan gula di pasar domestik, sehingga seperti yang diketahui sekarang harga gula telah berada diatas kebijakan HAP.
Ilustrasi kebijakan pemerintah terhadap permintaan dan penawaran gula