Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengapa Kartu Kredit Syariah Lebih Baik Dibandingkan Kartu Kredit Konvensional?
30 Maret 2022 13:53 WIB
Tulisan dari Asma Taqiyyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah tak jarang kita melihat masyarakat Indonesia menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran. Kartu kredit adalah Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
ADVERTISEMENT
Menurut data Bank Indonesia (2022), telah terjadi peningkatan nilai sebesar 31,5% dan volume sebesar 22,8% dari transaksi menggunakan kartu kredit dari bulan Agustus hingga Desember 2021. Peningkatan ini tentunya dipengaruhi oleh berbagai manfaat yang akan didapat oleh pengguna kartu kredit, diantaranya adalah kemudahan dalam bertransaksi offline dan online, terdapat banyak promo dan cashback, serta kemudahan saat terjadi transaksi untuk keadaan darurat. Namun, dari banyaknya manfaat tersebut, ada hal yang perlu diperhatikan terutama dari kehalalan penggunaan kartu kredit tersebut.
Kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank konvensional menggunakan sistem bunga dan juga denda yang terjadi ketika terlambat membayar dari tenggat waktu. Kedua hal tersebut termasuk riba dalam Islam karena merupakan tambahan harta atas utang. Selain dari riba tersebut, kartu kredit konvensional juga dapat meningkatkan budaya konsumtif masyarakat karena banyaknya promo yang diberikan dan juga kebebasan dalam membeli segala jenis produk.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan kartu kredit konvensional, kartu kredit syariah terhindar dari riba. Kartu kredit syariah menggunakan 3 akad supaya terhindar dari riba, yaitu Akad Kafalah, Ijarah dan juga Qardh. Penggunaan Akad Kafalah dalam kartu kredit syariah adalah jaminan yang dilakukan oleh bank atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Akad Qardh digunakan berkaitan dengan peminjaman harta dari bank yang dapat ditagih kembali. Terakhir, bank berhak untuk menerima bayaran sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan dari nasabah. Hal tersebut merupakan Akad Ijarah. Biaya tersebut harus tetap, bukan tergantung dari banyaknya biaya yang digunakan untuk transaksi menggunakan kartu kredit syariah.
Penggunaan kartu kredit syariah ini tidak boleh untuk transaksi yang haram, pembelian barang yang diharamkan, dan juga digunakan di tempat seperti diskotik atau pub. Pelarangan ini merupakan salah satu upaya dari mengurangi sifat konsumtif masyarakat. Selain itu, bentuk pembatasan konsumtif lainnya adalah dilihat dari lebih sedikitnya promo untuk penggunaan kartu kredit syariah daripada kartu kredit konvensional dan juga penentuan pagu maksimal pembelanjaan.
ADVERTISEMENT
Supaya pengguna tetap membayar tagihan, bank yang mengeluarkan kartu kredit syariah dapat menetapkan denda atau Ta’widh. Biaya Ta’widh ini dikenakan ketika nasabah memang lalai atau sengaja tidak membayar. Besaran biaya untuk Ta’widh ini tidak ditentukan di awal dan tidak tertulis di akad, tetapi bergantung pada besaran nilai kerugian yang pasti dialami dalam transaksi tersebut.
Beberapa perbedaan tersebut menjadi kelebihan dari kartu kredit syariah. Meskipun saat ini masih menjadi pertimbangan terkait keberadaan kartu kredit syariah ini, kartu kredit syariah ini akan sangat menguntungkan ketika terjadi keperluan mendesak atau mendadak dan diharuskan untuk mengeluarkan uang dalam jumlah yang tidak kita miliki saat itu.